Demi memenuhi Standar Pemerintah Pusat PNAD sudah saatnya mengeluarkan sebuah manifesto tentang: politik, hukum, ekonomi, kesejahteraan umum, pendidikan, bahasa dan sosial budaya untuk disosialisasi-kan kepada seluruh Rakyat Negara Acheh Darussalam
Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) sudah pun berdiri semenjak
tahun 1205 lagi, dimana Merah Johansyah (anak sulung Raja linge) dilantik menjadi Sultan Acheh Darussalam pertama berkuasa periode (1205-1235).
Dalam Pidato pelantikan pada 22 April 1205 beliau menyatakan secara tegas bahwa: “Dalam kerajaan Acheh Darussalam yang menjadi rajanya adalah kebenaran, keadilan, persaudaraan, persamaan keikhlasan dan cinta kasih...” {Baca: Merah Johan Anak Raja Lingga Acheh Tengah Adi Genali, Sultan
Pertama Acheh Darussalam Dengan Gelar Sultan Alaidin Johansyah - Meurah Johan Raja Acheh Darussalam Pertama, Urang Gayo, Panitia Pekan Kebudayaan Acheh ke-IV
Kabupaten Acheh Tengah, 4 Agustus 2004, hlm 11} Dasar negara inilah yang diamalkan oleh semua Sultan Acheh Darussalam (Kepala negara dan Pemerintahan Tertinggi negara Acheh Darussalam) sejumlah 53 orang sejak periode (1205–sekarang)
Status Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) adalah negara
sambungan –successor of state– bertekad menghidupkan, menyambung
dan meneruskan kepemimpinan nasional, supaya jaminan nasib masa
depan, keputusan hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya wujud dan
terpelihara kembali sebagai sebuah bangsa dan negara yang megah,
masyhur, mulia, cemerlang dan berperadaban tinggi dalam peradaban
dunia global. Sebuhungan itu, dirumuskan orientasi, arah dan tujuan PNAD
antara lain
Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) telah merumuskan kembali
Konstitusi (Hukum Dasar) negara versi revisi/amandemen pada 29
Desember 2020 yang menyebut: “Islam adalah agama resmi negara” {Pasal
19 ayat 1, Meukuta Alam}Ditegaskan pula bahwa, “negara menghormati
perbedaan pandangan dari empat Mazhab yang diakui dalam
ketatanegaraan dunia Islam tentang figh politik (siasah), jenayah,
mu´amalah dan munakahah.” {Pasal 19 ayat 2, Meukuta Alam}Selain itu,
“negara melindungi, menjamin keselamatan jiwa-raga, rumah ibadah dan
memberi kebebasan kepada warganegara non-muslim untuk menjalankan
ibadah menurut ajaran agama kepercayaan masing-masing.” {Pasal 19 ayat
3, Meukuta Alam}Amalan politik dan hukum Dasar PNAD ini ternyata
dihormati oleh negara-negara sahabat non-muslim, seperti Belanda,
Inggeris, Perancis, Spanyol, Portugal, China dan Amerika Serikat,
sehinggakan hubungan persahabatan dan diplomatik antara Acheh
Darussalam dengan negara-negara sahabat tersebut mampu bertahan
beberapa abad lamanya, mulai dari periode (1600-an – 1873). Bahkan
Meukuta Alam (Qanun Al-Asyi) diadopsi oleh beberapa kerajaan di
kawasan Dunia Melayu di Malaysia, Borneo, Cilebes dan Jawa Barat
PNAD berlandaskan Hukum Syara´ yang bersumber kepada Al-Qur´an,
Hadits, Ijma´, Qiyas, Urf dan Hukum Adat yang tidak bertentangan dengan
Syara´. Perkara ini dinyatakan: “Hukum Dasar negara ialah Al-Qur´an,
Hadits, Ijma´ Ulama Ahlul Sunnah wal-Jama´ah dan qiyash.” {Pasal 1,
Meukuta Alam} Secara umum, “... Negara Acheh Darusslan bermazhab
Imam Syafië.” {Pasal 2, Meukuta Alam}Artinya, PNAD merupakan
pemerintahan yang dijalankan mengikut acuan huku Islam bagi
menciptakan keadilan, kebenaran dan cinta kasih. Dengan adanya
ketentuan ini, maka EDET 45 PASAL KERAJAAN LINGE secara otomatis
dapat diberlakukan semula di lingkungan negara Acheh DArussalam
Di tingkat pusat, PNAD mempunyai motto yang berbunyi:“Adat bak Po
teumeureuhum, Hukum bak Syi´ah Kuala, Qanun bak Putroë phang,
Reusam bak Bintara.” (dirumuskan pada periode: 1607-1636). Ini
boleh dianggap sebagai Trias Politika dalam PNAD yang membagi dan
membedakan kuasa Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sementara itu,
Trias Politika yang membagi dan membedakan kuasa Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif di lingkungan Wilayah Linge, Gayo Lues dan
Alas berbunyi: “Reje Musuket Sipet, Imem Muperlu Sunet, Petue
Musidik Sasat, Rakyat Genap Mupakat”, yang dirumuskan dan
diamalkan dalam sistem hukum positif Kerajaan Linge, semenjak tahun
1211. M. Kedua-duan model falsafah berfikir tentang praktek
ketatanegaraan ini di atas, baru dapat diwujudkan kembali, jika PNAD
berkuasa penuh di Acheh Darussalam
PNAD bertekad untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan
kesejahteraan sehingga tercipta keharmonisan dan kemesraan hidup
berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ”negara wajib memberi jaminan,
pelayanan dan memenuhi keperluan asas, pendidikan, penyediaan
lapangan kerja, layanan kesehatan, perumahan, kesediaan pangan, air,
energi, transfortasi yang pelaksanaannya diatur dalam qanun.” {Pasal
28, Meukuta Alam} Pada periode lima tahun pertama PNAD, kepada
semua warganegara yang tidak memiliki pekerjaaan dan pendapatan
tetap dan atau sama sekali tidak memiliki pendapatan, memperoleh
jaminan sosial sejumlah 2.500. dinar (setara dengan Rp. 7.000.000,00)
perbulan.
- Bagi anak yang berusia dari 1 – 18 tahun, memperoleh biaya perawatan
sejumlah 700 dinar setiap bulan yang pembayarannya dilakukan setiap
tiga bulan sekali dalam setahun.
- Negara bertanggungjawab memberi layanan kesehatan, membebaskan
dari segala jenis pembiayaan kesehatan terhadap seluruh warganegara.
- Negara wajib memberi jaminan, pelayanan dan memenuhi keperluan
asas, seperti pendidikan, penyediaan lapangan kerja, layanan kesehatan,
perumahan, kesediaan pangan, air, energi, transportasi yang
implementasinya diatur dalam qanun.
- Negara menjamin ketertiban dan ketenteraman umum, supaya rakyat
merasakan kehidupan yang harmonis dan damai
Ketentuan ini diatur secara terperinci dalam Pasal 26 Meukuta Alam yang
menyebut:
(1). “Kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi dan di atas
permukaan bumi, laut dan udara dikuasai, dilindungi dan dikelola oleh negara untuk
dipersembahkan kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.”
(2). “Hak milik perorangan, Badan hukum, hak milik adat (hak Ulayat
negeri) yang diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku, dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan sebelum Mukeuta Alam (qanun Al-Asyi) diundangkan, diakui
hak kepemilikannya oleh negara.”
Pasal 27
(1). ”Sumber pendapatan negara juga berasal dari pelbagai sektor jasa, cukai
yang berasal dari pelbagai perusahan milik negara dan swasta, seperti
perusahaan gas dan minyak, perkebunan, pertanian, pertambangan yang
jumlahnya diatur dengan qanun.”
(2). ”Retribusi terhadap infak, zakat fitrah, zakat maal diatur dengan qanun.”
”Cukai import eksport diatur dengan qanun.”
(3). ”Sumber-sumber kekayaan alam yang tidak mampu dikelola oleh negara
mau pun swasta dalam negeri, dikelola secara bersama (joint venture) antara
negara/swasta dengan pihak asing, dimana persentase pembagian hasilnya
ditetapkan dalam sebuah perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral.”
7. HAL-EHWAL PENDIDIKAN NASIONAL
Perkara pendidikan nasional diatur dalam pasal 27 Meukuta Alam yang
menyebut:
(1). ”Pendidikan nasional berorientasi kepada pembangunan tamadun bangsa
yang bermartabat, maju, sehat fisikal dan mental serta berpengetahuan luas mencakupi pengetahuan dunia dan ukhrawi dan memiliki wawasan yang luas untuk menuju masa depan yang cemerlang.”
(2). ”Tujuan Pendidikan nasional ialah, untuk membangun tamadun bangsa
yang berakhlak mulia, cerdas, berwawasan kebangsaan, amanah, jujur dan menjunjung tinggi syari´at Islam serta memberi manfaat kepada kepentingan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Berrhubungan dengan eksistensi bahasa, diatur dalam pasal 33 Meukuta alam,
yang menyebut:
(1). ”Bahasa kebangsaan ialah bahasa Acheh.”
(2). ”Bahasa Persatuan ialah bahasa Melayu.”
(3). ”Surat-menyurat resmi di lingkungan administrasi pemerintahan
digunakan bahasa Acheh.”
(4). ”Bahasa suku-suku bangsa dibina, dilindungi, dirawat dan dimajukan;
selain sebagai pertuturan sehari-hari, juga digunakan sebagai bahasa ilmiah di lingkungan
institusi pendidikan di masing-masing wilayah.”
(5). ”Bahasa suku-suku bangsa tersebut wajib digunakan sebagai bahasa
resmi/ilmiah dalam penyusunan karya-karya ilmiah di tingkat Sekolah Menengah Atas.”
(6). ”Bahasa Acheh, Melayu dan bahasa asing lainnya, digunakan dalam
penulisan karya ilmiah pada peringkat Perguruan Tinggi mau pun Institut Pengajian Tinggi lainnya.”
(7). “Tulisan Melayu huruf Jawi wajib diajarkan pada institusi pendidikan.”
Mengenai Soaial budaya, dirumuskan pada pasal 34 Meukuta Alam yang
berbunyi:
“Semua nilai-nilai sosial kebudayaan, falsafah, tradisi, seni budayadan
identitas pelbagai suku bangsa yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat adalah hazanah budaya bangsa yang wajib dilindungi oleh negara.”
Dengan perkataan lain, negara menghidupkan, membina, melindungi, memajukan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya tersebut demi merawat identitas kebangsaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kandungan masyarakat.
Untuk ini– terbatas tentang masalah falsafah hidup berbangsa dan bernegara, seperti sistem pemerintahan, hukum Dasar, kedudukan agama, hukum positif, politik, ekonomi, kesejahteraan umum, pendidikan, bahasa, adat-istiadat dan sosial budaya. Semoga mendatangkan faedah bagi kita semua. Aaamiiin ya Rabbal´alamin.
Wilayah Berdaulat, 30 November 2023
Yang Bertanggungjawab
Dr. H. Yusra Habib Abdul Gani
( Perdana Menteri Acheh Darussalam Di Pengasingan)





