Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) Negara Berdaulat

Khamis, 11 Disember 2025 | Disember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T15:27:49Z


Demi memenuhi Standar Pemerintah Pusat PNAD sudah saatnya mengeluarkan sebuah manifesto tentang: politik, hukum, ekonomi, kesejahteraan umum, pendidikan, bahasa dan sosial budaya untuk disosialisasi-kan kepada seluruh Rakyat Negara Acheh Darussalam

Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) sudah pun berdiri semenjak

tahun 1205 lagi, dimana Merah Johansyah (anak sulung Raja linge) dilantik menjadi Sultan Acheh Darussalam pertama berkuasa periode (1205-1235).



Dalam Pidato pelantikan pada 22 April 1205 beliau menyatakan secara tegas bahwa: “Dalam kerajaan Acheh Darussalam yang menjadi rajanya adalah kebenaran, keadilan, persaudaraan, persamaan keikhlasan dan cinta kasih...” {Baca: Merah Johan Anak Raja Lingga Acheh Tengah Adi Genali, Sultan

Pertama Acheh Darussalam Dengan Gelar Sultan Alaidin Johansyah - Meurah Johan Raja  Acheh Darussalam Pertama, Urang Gayo, Panitia Pekan Kebudayaan Acheh ke-IV

Kabupaten Acheh Tengah, 4 Agustus 2004, hlm 11} Dasar negara inilah yang diamalkan oleh semua Sultan Acheh Darussalam (Kepala negara dan Pemerintahan Tertinggi negara  Acheh Darussalam) sejumlah 53 orang sejak periode (1205–sekarang)


Status Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) adalah negara

sambungan –successor of state– bertekad menghidupkan, menyambung

dan meneruskan kepemimpinan nasional, supaya jaminan nasib masa

depan, keputusan hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya wujud dan

terpelihara kembali sebagai sebuah bangsa dan negara yang megah,

masyhur, mulia, cemerlang dan berperadaban tinggi dalam peradaban

dunia global. Sebuhungan itu, dirumuskan orientasi, arah dan tujuan PNAD

antara lain



Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) telah merumuskan kembali

Konstitusi (Hukum Dasar) negara versi revisi/amandemen pada 29

Desember 2020 yang menyebut: “Islam adalah agama resmi negara” {Pasal

19 ayat 1, Meukuta Alam}Ditegaskan pula bahwa, “negara menghormati

perbedaan pandangan dari empat Mazhab yang diakui dalam

ketatanegaraan dunia Islam tentang figh politik (siasah), jenayah,

mu´amalah dan munakahah.” {Pasal 19 ayat 2, Meukuta Alam}Selain itu,

“negara melindungi, menjamin keselamatan jiwa-raga, rumah ibadah dan

memberi kebebasan kepada warganegara non-muslim untuk menjalankan

ibadah menurut ajaran agama kepercayaan masing-masing.” {Pasal 19 ayat

3, Meukuta Alam}Amalan politik dan hukum Dasar PNAD ini ternyata

dihormati oleh negara-negara sahabat non-muslim, seperti Belanda,

Inggeris, Perancis, Spanyol, Portugal, China dan Amerika Serikat,

sehinggakan hubungan persahabatan dan diplomatik antara Acheh

Darussalam dengan negara-negara sahabat tersebut mampu bertahan

beberapa abad lamanya, mulai dari periode (1600-an – 1873). Bahkan

Meukuta Alam (Qanun Al-Asyi) diadopsi oleh beberapa kerajaan di

kawasan Dunia Melayu di Malaysia, Borneo, Cilebes dan Jawa Barat


 

PNAD berlandaskan Hukum Syara´ yang bersumber kepada Al-Qur´an,

Hadits, Ijma´, Qiyas, Urf dan Hukum Adat yang tidak bertentangan dengan

Syara´. Perkara ini dinyatakan: “Hukum Dasar negara ialah Al-Qur´an,

Hadits, Ijma´ Ulama Ahlul Sunnah wal-Jama´ah dan qiyash.” {Pasal 1,

Meukuta Alam} Secara umum, “... Negara Acheh Darusslan bermazhab

Imam Syafië.” {Pasal 2, Meukuta Alam}Artinya, PNAD merupakan

pemerintahan yang dijalankan mengikut acuan huku Islam bagi

menciptakan keadilan, kebenaran dan cinta kasih. Dengan adanya

ketentuan ini, maka EDET 45 PASAL KERAJAAN LINGE secara otomatis

dapat diberlakukan semula di lingkungan negara Acheh DArussalam

 

 

Di tingkat pusat, PNAD mempunyai motto yang berbunyi:“Adat bak Po

teumeureuhum, Hukum bak Syi´ah Kuala, Qanun bak Putroë phang,

Reusam bak Bintara.” (dirumuskan pada periode: 1607-1636). Ini

boleh dianggap sebagai Trias Politika dalam PNAD yang membagi dan

membedakan kuasa Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sementara itu,

Trias Politika yang membagi dan membedakan kuasa Eksekutif,

Legislatif dan Yudikatif di lingkungan Wilayah Linge, Gayo Lues dan

Alas berbunyi: “Reje Musuket Sipet, Imem Muperlu Sunet, Petue

Musidik Sasat, Rakyat Genap Mupakat”, yang dirumuskan dan

diamalkan dalam sistem hukum positif Kerajaan Linge, semenjak tahun

1211. M. Kedua-duan model falsafah berfikir tentang praktek

ketatanegaraan ini di atas, baru dapat diwujudkan kembali, jika PNAD

berkuasa penuh di Acheh Darussalam

 

PNAD bertekad untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan

kesejahteraan sehingga tercipta keharmonisan dan kemesraan hidup

berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ”negara wajib memberi jaminan,

pelayanan dan memenuhi keperluan asas, pendidikan, penyediaan

lapangan kerja, layanan kesehatan, perumahan, kesediaan pangan, air,

energi, transfortasi yang pelaksanaannya diatur dalam qanun.” {Pasal

28, Meukuta Alam} Pada periode lima tahun pertama PNAD, kepada

semua warganegara yang tidak memiliki pekerjaaan dan pendapatan

tetap dan atau sama sekali tidak memiliki pendapatan, memperoleh

jaminan sosial sejumlah 2.500. dinar (setara dengan Rp. 7.000.000,00)

perbulan.

- Bagi anak yang berusia dari 1 – 18 tahun, memperoleh biaya perawatan

sejumlah 700 dinar setiap bulan yang pembayarannya dilakukan setiap

tiga bulan sekali dalam setahun.

- Negara bertanggungjawab memberi layanan kesehatan, membebaskan

dari segala jenis pembiayaan kesehatan terhadap seluruh warganegara.

- Negara wajib memberi jaminan, pelayanan dan memenuhi keperluan

asas, seperti pendidikan, penyediaan lapangan kerja, layanan kesehatan,

perumahan, kesediaan pangan, air, energi, transportasi yang

implementasinya diatur dalam qanun.

- Negara menjamin ketertiban dan ketenteraman umum, supaya rakyat

merasakan kehidupan yang harmonis dan damai

 

 

 

Ketentuan ini diatur secara terperinci dalam Pasal 26 Meukuta Alam yang

menyebut:

(1). “Kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi dan di atas

permukaan bumi, laut dan udara dikuasai, dilindungi dan dikelola oleh negara untuk

dipersembahkan kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.”

(2). “Hak milik perorangan, Badan hukum, hak milik adat (hak Ulayat

negeri) yang diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku, dilengkapi dengan

dokumen kepemilikan sebelum Mukeuta Alam (qanun Al-Asyi) diundangkan, diakui

hak kepemilikannya oleh negara.”

Pasal 27

(1). ”Sumber pendapatan negara juga berasal dari pelbagai sektor jasa, cukai

yang berasal dari pelbagai perusahan milik negara dan swasta, seperti

perusahaan gas dan minyak, perkebunan, pertanian, pertambangan yang

jumlahnya diatur dengan qanun.”

(2). ”Retribusi terhadap infak, zakat fitrah, zakat maal diatur dengan qanun.”

”Cukai import eksport diatur dengan qanun.”

(3). ”Sumber-sumber kekayaan alam yang tidak mampu dikelola oleh negara

mau pun swasta dalam negeri, dikelola secara bersama (joint venture) antara

negara/swasta dengan pihak asing, dimana persentase pembagian hasilnya

ditetapkan dalam sebuah perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral.”

7. HAL-EHWAL PENDIDIKAN NASIONAL

Perkara pendidikan nasional diatur dalam pasal 27 Meukuta Alam yang

menyebut:

(1). ”Pendidikan nasional berorientasi kepada pembangunan tamadun bangsa

yang bermartabat, maju, sehat fisikal dan mental serta berpengetahuan luas mencakupi pengetahuan dunia dan ukhrawi dan memiliki wawasan yang luas untuk menuju masa depan yang cemerlang.”

(2). ”Tujuan Pendidikan nasional ialah, untuk membangun tamadun bangsa

yang berakhlak mulia, cerdas, berwawasan kebangsaan, amanah, jujur dan menjunjung tinggi syari´at Islam serta memberi manfaat kepada kepentingan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”

 

 

Berrhubungan dengan eksistensi bahasa, diatur dalam pasal 33 Meukuta alam,

yang menyebut:

(1). ”Bahasa kebangsaan ialah bahasa Acheh.”

(2). ”Bahasa Persatuan ialah bahasa Melayu.”

(3). ”Surat-menyurat resmi di lingkungan administrasi pemerintahan

digunakan bahasa Acheh.”

(4). ”Bahasa suku-suku bangsa dibina, dilindungi, dirawat dan dimajukan;

selain sebagai pertuturan sehari-hari, juga digunakan sebagai bahasa ilmiah di lingkungan

institusi pendidikan di masing-masing wilayah.”

(5). ”Bahasa suku-suku bangsa tersebut wajib digunakan sebagai bahasa

resmi/ilmiah dalam penyusunan karya-karya ilmiah di tingkat Sekolah Menengah Atas.”

(6). ”Bahasa Acheh, Melayu dan bahasa asing lainnya, digunakan dalam

penulisan karya ilmiah pada peringkat Perguruan Tinggi mau pun Institut Pengajian Tinggi lainnya.”

(7). “Tulisan Melayu huruf Jawi wajib diajarkan pada institusi pendidikan.”

Mengenai Soaial budaya, dirumuskan pada pasal 34 Meukuta Alam yang

berbunyi:

“Semua nilai-nilai sosial kebudayaan, falsafah, tradisi, seni budayadan

identitas pelbagai suku bangsa yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat adalah hazanah budaya bangsa yang wajib dilindungi oleh negara.”

Dengan perkataan lain, negara menghidupkan, membina, melindungi, memajukan dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya tersebut demi merawat identitas kebangsaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kandungan masyarakat.

 


Untuk ini– terbatas tentang masalah falsafah hidup berbangsa dan bernegara, seperti sistem pemerintahan, hukum Dasar, kedudukan agama, hukum positif, politik, ekonomi, kesejahteraan umum, pendidikan, bahasa, adat-istiadat dan sosial budaya. Semoga mendatangkan faedah bagi kita semua. Aaamiiin ya Rabbal´alamin.

 

Wilayah Berdaulat, 30 November 2023

Yang Bertanggungjawab

Dr. H. Yusra Habib Abdul Gani

( Perdana Menteri Acheh Darussalam Di Pengasingan) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update