Prime Minister of Acheh Darussalam In Exile
Address: Postboks 95, 8100 Aarhus C, Denmark
Email: achehgov@gmail.com
MANIFESTO POLITIK PEMERINTAH NEGARA ACHEH DARUSSALAM KEMBALIKAN HAK KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN NEGARA ACHEH DARUSSALAM
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu´alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pertama, rakyat Acheh diharap supaya tenang menghadapi perubahan situasi politik yang sedang terjadi, oleh karena kewujudan Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) adalah merupakan sambungan dari Pemerintah Negara Acheh Darussalam yang terputus akibat dari penjajahan.
Keputusan politik PNAD ini adalah legal menurut Hukum Perang dan asas Hukum Internasional yaitu – status quo ante bellum – (kedudukan sebuah negara sebelum perang), dimana Acheh merupakan sebuah Negara MERDEKA dan BERDAULAT sebelum Belanda menyerang Acheh (1873-1942), pendudukan Jepang (1942-1945) dan penguasaan Indonesia ke atas Acheh (1945-sekarang).
Kebijakan politik Jepang yang telah menyerahkan kuasa politik Acheh kepada aparatur pemerintah Indonesia yang bertugas di Acheh dan tindakan Komite Nasional Daerah (KND) Acheh yang bekerjasama dengan utusan pemerintah pusat Indonesia untuk menjebloskan Acheh ke dalam wilayah Indonesia di penghujung tahun 1945, bertentangan dengan ketentuan Hukum Perang dan Hukum Internasional.
Sehubungan dengan itu, PNAD siap menandatangani Perjanjian Pengembalian Hak Kemerdekaan dan Kedaulatan Acheh dari Pemerintah Indonesia yang nota-bene merupakan sambungan dari kolonial Belanda dan Jepang. PNAD meminta Badan Dunia Internasional, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjadi mediator.
Acheh sama sekali tidak ingin menyelesaikan perkara ini dengan cara-cara mengedepankan kekerasan atau perang total (total war). Acheh komitmen dengan motto yang menyebut: “Jika Inginkan Perdamaian, Persiapkan Perdamaian (Quo Desiderat Pacem, Praeparet Pacem)” yang dihormati dan diakui oleh Dunia Internasional.
Kedua, PNAD sudah menyiapkan dan segera mengirim surat diplomatik – diplomatic correspondence – kepada semua negara yang sebelum ini dikenal pasti sebagai negara sahabat Acheh Darussalam. Tujuannya untuk memulihkan kembali hubungan persahabatan dan diplomatik yang mata rantainya diputus oleh kolonial Belanda, Jepang dan Indonesia.
Ketiga, Parlemen Negara Acheh Dasussalam yang bersidang pada tanggal 06 Desember 2020, menyetujui diadakan amandemen dan memberlakukan Meukuta Alam (Qanun Al-Asyi) sebagai Konstitusi Negara Acheh Darussalam, menggantikan hukum positif kolonial, yaitu KUH Pidana dan KUH Perdata. Untuk itu, semua kasus kejahatan (jenayah), kasus keperdataan (muamalah), perkawinan (munakahat) dan harta warisan akan diselesaikan mengikut ketentuan Syari’at Islam. Menerapkan Hukum Pidana Adat dan Perdata Adat (hukum adat) sejauh ianya tidak berlawanan dengan ketentuan Syari´at Islam. Perkara ini pernah diberlakukan oleh Sultan Acheh di masa lampau. Selain itu, hasil musyawarah Parlemen Negara Acheh Darussalam juga menyetujui bahwa Dinar merupakan mata uang Negara Acheh Darussalam.
Ke-empat, semua pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertugas melayani kepentingan umum, seperti pegawai Sipir, Perusahaan Listrik Negara, Rumah Sakit, Institusi Pendidikan, untuk sementara waktu tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sebelum ada kebijakan baru dari PNAD.
Kelima, pejuang Acheh Sumatra Nasional Liberation Front (ASNLF) yang berada di dalam maupun di luar negeri, supaya segera bergabung ke dalam PNAD – tidak ada lagi faksi-faksi di kalangan bangsa Acheh – dan saatnya kita bersama-sama mewujudkan PNAD yang mapan untuk membangun peradaban Acheh yang mulia dan bermartabat. Pengalaman pahit – konflik internal antara sesama pejuang kemerdekaan yang berakhir dengan saling bunuh-membunuh – di masa lampau, cukup menjadi pembelajaran berharga. Kepada semua mantan kombatan Gerakan Acheh Merdeka (GAM) yang saat ini terpencar-pencar di mana saja, supaya segera melapor untuk menyatukan diri ke dalam unit kesatuan Tentara Negara Acheh Darussalam (TNAD) di bawah kendali Menteri Pertahanan dan Keamanan Negara Acheh Darussalam. Hanya satu unit kekuatan militer, yaitu Tentara Negara Acheh Darussalam – TNAD.
Ke-enam, seluruh aparatur Pemerintah Daerah (lembaga eksesutif) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat NKRI di Acheh, diminta dengan hormat supaya segera memutuskan hubungan kerja dengan Pemerintah Pusat Indonesia. Begitu pula Lembaga DPRA dan DPRK (lembaga legislatif) supaya memutuskan hubungan organisatoris dengan MPR/DPR-RI. Kepada Majlis Ulama Nanggroe Acheh (MUNA) dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) cabang Acheh diminta dengan hormat supaya segera memutuskan hubungan organisatoris dengan MUI pusat Indonesia. MoU Helsinki yang selama 15 tahun belakangan ini digunakan sebagai Landasan Hukum penyelenggaraan administrasi di Acheh dinyatakan mansukh. Konsekuensinya, eksistensi Lembaga Wali Nanggroe dan Partai Lokal yang diatur dalam MoU Helsinki, UU No.11 Tahun 2006 dinyatakan Batal Demi Hukum. Pemerintah Negara Acheh Darussalam memberi kebebasan berpikir kepada saudara untuk menentukan pendirian politik – mematuhi arahan PNAD atau perintah NKRI – untuk itu diminta jawaban yang pasti-pasti.
Ketujuh, terhadap semua pendatang yang selama ini menetap dan mencari rezeki di Acheh, seperti suku Minangkabau, Batak, Jawa, China; PNAD akan menjamin keselamatan, memberi perlindungan dan tidak mengganggu acara ritual dan atribut keagamaan non-muslim, tidak merampas harta kekayaan dan tidak mendatangkan mudharat kepada Anda semua. Sehubungan itu dengan sukarela – tanpa ada paksaan dari pihak manapun – supaya menempatkan diri sebagai pihak yang neutral (bukan pasukan MILISI yang diperalat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) memerangi PNAD). Begitu pula kepada seluruh anggota Polisi dan TNI yang bertugas di Acheh, supaya tidak bersikap konfrontatif terhadap aparatur PNAD dengan melancarkan serangan militer. PNAD dengan rela hati menerima Anda untuk bergabung ke dalam unit kesatuan TNAD, jika bersedia untuk itu. Sebaliknya jika posisi Anda yang disebut pada point ke-7 ini didapati sebagai pasukan MILISI untuk tujuan menyelamatkan kepentingan politik RI; maka PNAD dan TNAD akan mengutamakan kepentingan Nasional Acheh. Untuk itu kepada Anda, diberi kebebasan berpikir untuk menentukan pilihan pendirian politik – memihak kepada PNAD atau kepada NKRI – tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bagi pekerja dan perusahaan asing yang berada di Acheh Darussalam, terus menjalankan operasi perusahaan seperti biasa. PNAD dan TNAD memberi jaminan keamanan dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja dan kelangsungan usaha perusahaan Anda; sehingga ditandatangani kontrak baru antara PNAD dengan perusahaan Anda.
Kedelapan, apabila didapati aparatur PNAD dan TNAD melakukan intimidasi, merampas harta kekayaan penduduk secara melawan hukum dengan mengatas nama PNAD, melakukan kejahatan ethnic cleancing; maka segera melapor kepada aparatur PNAD terdekat atau kepada NGO lokal dan asing yang menangani perkara Hak Asasi Manusia (HAM) di Acheh, untuk diambil tindakan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Manifesto Politik Pemerintah Negara Acheh Darussalam (PNAD) untuk dipatuhi oleh semua pihak.
Wassalamu´alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wilayah Berdaulat, 18 Desember 2020
Yang Bertanggung Jawab
Dr. H. Yusra Habib Abdul Gani, S.H.
Perdana Menteri Acheh Darussalam di Pengasingan




