Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Dasar Negara Acheh Darussalam, Meukuta Alam Qanun Al Asyi

Selasa, 9 Disember 2025 | Disember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-09T22:33:39Z


 NEGARA ACHEH DARUSSALAM


The Government of Acheh Darussalam
Address: Postboks 95, 8100 Aarhus C, Denmark
Email: achehgov@gmail.com



HUKUM DASAR NEGARA
MEUKUTA ALAM : QANUN AL-ASYI


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu´alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


MUKADIMAH

Segala puji dipersembahkan hanya kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang telah memberi pedoman hidup, karunia dan hidayah kepada manusia. Dalam konteks hubungan sosial-politik, kemasyarakatan dan kehidupan bernegara misalnya, difirmankan:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-Iaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal….”
(Qur’an: surat Al-Hujarat; ayat 13)

”Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar…”
(Qur’an: surat Al-Isra’; ayat 9)

Dan,

Kami turunkan (Al-Qur’an) itu dengan sebenarnya dan (Al-Qur’an) itu turun dengan (membawa) kebenaran.”
(Qur’an: surat Al-Isra’; ayat 105)

Serta keadilan,

“…jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa…”
(Qur’an: surat Al-Maidah; ayat 8)

“…jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadisaksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapadan kaum kerabatmu…”
(Qur’an, Surat: An-Nisa’, ayat 135)

Shalawat dan salam dipersembahkan kepada junjungan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, yang bersabda:

“Aku telah meninggalkan kepada kamu sekalian 2 (dua) perkara yang tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.”
(Hadits, Riwayat: Ibn Abdil Barr)

2 (dua) Petunjuk tersebut sudah diamalkan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara semenjak Negara Acheh Darussalam wujud pada 22 April 1205. Akan tetapi kodifikasi dan unifikasi baru dimulakan pada masa pemerintahan Sultan Ali Mughayat Syah yang dinamai dengan Meukuta Alam (Qanun Al-Asyi), yang mengandung nilai-nilai Islami, mengakui keberadaan Hukum Adat yang dipandang tidak bertentangan dengan kaedah Hukum Syara’. Meukuta Alam yang di amandemen ini, memansuhkan beberapa pasal, seperti ketentuan yang melarang pakaian berwarna kuning emas oleh warga negara dan larangan membawa senjata tajam, termasuk Rampagoë (Kelati).

Bagaimanapun juga; ketentuan mengenai kriteria menjadi pemimpin yang termaktub dalam Meukuta Alam, untuk selanjutnya diatur dengan Qanun.

Rumusan Hukum Dasar ini diserasikan dengan tuntutan zaman dan tetap terbuka untuk disempurnakan demi mengaharapkan hidayah, keselamatan, ridha di dunia dan kebahagiaan di akhirat dari pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Meukuta Alam yang dimaksud dituangkan kedalam rumusan pasal-pasal sebagaimana tertera di bawah ini:

BAB. I
DASAR HUKUM
Pasal 1

(1). Al-Qur’an.
(2). Al-Hadist.
(3). Ijmak Ulama Ahli Sunnah Waljama’ah.
(4). Al-Qiyas.

Pasal 2
MENGIKUTI MAZHAB EMPAT

(1). Mazhab Imam Hanafi (Abu Hanifah Annu’man).
(2). Mazhab Imam Malik (Malik bin Anas).
(3). Mazhab Imam Syafi’i (Muhammad Idris Asy-Syafi’i).
(4). Mazhab Imam Hambali (Ahmad bin Muhammad bin Hambal).

Umum dalam Negara Acheh Darussalam bermazhab; Imam Syafi’i.


BAB. II
BENTUK NEGARA
Pasal 3

(1). Acheh Darussalam berbentuk Negara Persatuan dan Kesatuan yang selanjutnya dipimpin oleh Perdana Menteri.
(2). Perdana Menteri, selain sebagai Kepala Negara, adalah juga Panglima Tertinggi Negara yang berkuasa penuh untuk melindungi dan menjaga kedaulatan negara.
(3). Acheh Darussalam yang mencakupi beberapa pulau, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Wilayah Berdaulat Negara Persatuan dan Kesatuan Acheh Darussalam.


BAB. III
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN
Pasal 4

Pembagian dan pemisahan kekuasaan negara diasaskan kepada perkataan yang menyebut: “Adat bak Po-Teumeuruhôm, Hukôm bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroë Phang, Reusam bak Bentara.”

Pasal 5

(1). Po-Teumeuruhôm (lembaga Eksekutive) dipimpin oleh Perdana Menteri untuk menjalankan administrasi pemerintahan Negara Acheh Darussalam.
(2). Untuk menjalankan roda pemerintahan, Perdana Menteri dibantu oleh seorang Wakil Perdana Menteri dan beberapa Menteri Negara (Kabinet).
(3). Syarat-syarat maupun kriteria menjadi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Negara ditetapkan dengan Qanun.
(4). Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri dipilih secara langsung dalam sebuah Pemilihan Umum Negara.
(5). Sebelum menjalankan tugas: Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Negara, terlebih dahulu diangkat sumpah oleh Qadhi Negara dihadapan Sidang Majelis Negara.

Pasal 6

(1). Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri memegang jabatan selama 7 (tujuh) tahun.
(2). Setelah berakhir periode selama 7 (tujuh) tahun, dapat dicalonkan semula bagi jabatan yang sama untuk jangka masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.
(3). Jika Perdana Menteri berhalangan menjalankan tugas karena meninggal dunia, berhenti oleh sebab menderita sakit permanen, mengundurkan diri, diberhentikan secara tidak hormat, oleh sebab Qadhi Malikul ‘adil menjatuhkan putusan bersalah karena melanggar haluan negara, berkhianat kepada negara, maka jabatan Perdana Menteri digantikan oleh Wakil Perdana Menteri
(4). Proses dan pelaksanaan ketentuan yang disebut pada ayat (3) diatur dengan Qanun.
(5). Perdana Menteri memberi anugerah, grasi (Jaminan), amnesti (Pengampunan), abolisi (Penghapusan) dan rehabilitasi (Pemulihan nama baik).
(6). Prosedur pemberian sebagaimana disebut pada ayat (5) diatur dengan Qanun.

Pasal 7

(1). Perdana Menteri mengangkat Duta Besar dan Konsul Untuk Negara Luar untuk mempererat hubungan persahabatan dan diplomatik dengan negara luar.
(2). Perdana Menteri menerima kunjungan pejabat Negara lain atas undangan berdasarkan kesepahaman politik bersama.

Pasal 8

(1). Perdana Menteri berhak dan wajib menyatakan negara dalam keadaan darurat perang, bencana alam dan penyakit menular yang berbahaya.
(2). Perdana Menteri menjalin hubungan dengan negara luar berdasarkan prinsip kesetaraan, persahabatan dan kepentingan politik yang menguntungkan kedua belah pihak.


BAB. IV
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 9

(1). Bagi menjalankan administrasi pemerintahan, Perdana Menteri membentuk beberapa Departemen (Kementerian) mengikut keperluan negara.
(2). Departemen (Kementerian) yang disebut pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri Negara (Kabinet Negara).
(3). Selain yang disebut pada ayat (2), Perdana Menteri dapat mendirikan lembaga-lembaga negara fungsional dan profesional.
(4). Seluruh anggota Kabinet Negara yang disebut pada ayat (2) diangkat dan di berhentikan oleh Perdana Menteri.
(5). Perdana Menteri membentuk sebuah Institusi (Bidang) yang berwenang mengkaji, meneliti dan memberi gelar kehormatan setinggi-tingginya kepada seseorang atas dasar hasil temuannya dalam bidang ilmu pengetahuan sosial dan teknologi yang berfaedah membangun peradaban dunia Islam.
(6). Syarat-syarat dan/atau kriteria pemilihan anggota Kabinet Negara diatur dalam Qanun.


BAB. V
LEMBAGA TUHA PEUET
Pasal 10

(1). Hukôm bak Syi’ah Kuala (Departemen Tuha Peuet (4) atau disebut lembaga Judicative) di ketuai oleh Ulee Tuha 4 dan Waki Tuha 4 yang terdiri didalamnya beberapa lembaga;
a. Lembaga Mufti Negara (kumpulan Ulama Aceh).
b. Lembaga Qadhi Negara.
c. Lembaga Qadhi Malikul Adil.
(2). Al-Qur’an, Hadits, hasil ijtihad persorangan maupun ijmak dan ‘urf (nilai-nilai Hukum Adat) yang tidak berlawanan dengan nash Hukum Islam.
(3). Adalah dasar hukum yang digunakan bagi menyelesaikan semua perkara yang berlaku dalam kasus siasah (Politik), muamalah (Kehidupan Sosial), waris (Pembagian Harta), jenayah (Kejahatan) dan munakahat (Perkawinan).
(4). Syarat-syarat dan/atau kriteria menjadi Ketua dan anggota Qadhi Malikul Adil ditetapkan dengan Qanun.
(5). Putusan Qadhi Malikul Adil bersifat muktamat yang tidak boleh dipengaruhi dan diintervensi (diganggu-gugat ) oleh pihak manapun.
(6). Lembaga Qadhi Malikul Adil mencakupi: Qadhi Malikul Adil Pusat, Qadhi Malikul Adil Wilayah, Qadhi Malikul Adil Daerah.


BAB. VI
MUFTI DAN QADHI NEGARA
Pasal 11

(1). Mufti Negara adalah Lembaga Tertinggi di lingkungan Peradilan berkompetensi mengeluarkan fatwa untuk menjawab persoalan hukum, politik dan isu lain yang muncul dalam masyarakat yang memerlukan sandaran dan ketetapan hukum.
(2). Mufti Negara adalah Lembaga Tertinggi di lingkungan Peradilan, wewenang untuk menguji ketepatan penerapan hukum dalam menyelesaikan sebuah perkara.
(3). Semua pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Qadhi Malikul Adil diperingkat wilayah, boleh mengajukan banding sebagai upaya terakhir kepada Mufti Negara untuk menetapkan status hukum yang pasti-pasti.
(4). Putusan Mufti Negara bersifat muktamat yang tidak boleh dipengaruhi dan diintervensi (diganggu-gugat) oleh pihak manapun.
(5). Pemilihan Ketua dan anggota Mufti Negara diatur dengan Qanun.
(6). Syarat-syarat dan/atau kriteria menjadi Ketua dan anggota Mufti Negara ditetapkan dengan Qanun.

Pasal 12

(1). Qadhi Negara berfungsi mengambil sumpah Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Kabinet Negara dan semua Pejabat negara lainnya dihadapan saksi-saksi.
(2). Struktur Lembaga Qadhi Negara yang disebut pada ayat (1) mencakupi: Qadhi Negara Pusat, Qadhi Negara Wilayah, Qadhi Negara Daerah.
(3). Syarat-syarat dan/atau kriteria menjadi Ketua dan anggota Qadhi Negara ditetapkan dengan Qanun.


BAB. VII
MAJELIS TUHA LAPAN
Pasal 13

(1). Qanun bak Putroë Phang (Majelis Tuha Lapan (8) atau disebut juga lembaga Legislative) adalah lembaga yang melakukan penelitian, menghimpun data dan/atau maklumat, merumuskan hukum kemudian diserahkan kepada Lembaga Tuha 4 (Judicative) untuk disidangkan rancangan hukum tersebut.
(2). Qanun yang sudah disetujui oleh Lembaga Tuha 4 (Judicative) diserahkan kepada Perdana Menteri (Eksekutive) untuk disahkan.
(3). Susunan keanggotaan Parlemen adalah mereka yang memenangkan pungutan suara mayoritas dalam Pemilihan Umum Negara.
(4). Jumlah keanggotaan Majelis Tuha 8 dan/atau Legislative Pusat, Wilayah dan Daerah diatur dengan Qanun.
(5). Syarat-syarat dan/atau kriteria menjadi Ketua dan anggota Majelis Tuha 8 diatur dengan Qanun.
(6). Susunan keanggotaan Parlemen yang disebut pada ayat (3) terdiri dari:
a. Perwakilan seluruh wilayah – Perwakilan Majelis Ulama.
b. Perwakilan golongan fungsional dan profesional.
c. Tokoh nasional.
d. Pakar-pakar asing yang dipandang layak mengikut keahliannya.
(7). Acheh Darussalam tidak mengenal dan mengamalkan sistem partai.


BAB. VIII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 14

(1). Reusam bak Bentara (Pertahanan Keamanan Negara) dibentuk kekuatan Angkatan Perang yang wajib mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Acheh Darussalam.
(2). Semua warga negara wajib membela dan menjaga keselamatan Negara dari pelbagai gangguan yang muncul dari dalam negara dan ancaman dari luar negara.
(3). Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha membela Negara, diatur dengan Qanun.
(4). Tentara Negara merupakan barisan terdepan dalam usaha mempertahankan keselamatan bangsa dari gangguan dalam negara, serta ancaman dan serangan kekuatan asing.
(5). Syarat-syarat menjadi Tentara Negara diatur dengan Qanun.
(6). Negara wajib memelihara dan mengamankan seluruh sumber kekayaan negara di darat, perut bumi, laut dan udara dan di luar negara.

Pasal 15

(1). Panglima Tentara Negara Acheh Darussalam (TNAD) dan Wakil Panglima TNAD dipilih dan diangkat oleh Perdana Menteri, setelah menerima usul dan saran-saran dari anggota Majelis Negara.
(2) Syarat-syarat dan/atau kriteria untuk menjadi Panglima TNAD diatur dalam Qanun.

Pasal 16

(1). Bentara Negara adalah sebuah institusi negara yang bertugas mengawal dan mengendalikan ketertiban dan keamanan dalam negara.

(2). Admintrasi Bentara Negara berada dibawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negara, sementara tanggung jawab masalah ketertiban dan stabililas politik dan keamanan secara umum, bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
(3). Fungsi dan tugas Bentara Negara ialah memberi perlindungan, penertiban dan pengamanan demi terciptanya stabititas politik dan keamanan negara.
(4). Untuk menjalankan fungsi dan tugas Bentara sebagaimana disebut pada ayat (3), Bentara Negara bersikap bijaksana, mendidik, sopan-santun, tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam menangani perkara ketertiban dan keamanan yang berlaku dalam masyarakat.
(5). Bentara Negara berupaya mencegah, mengawal dan memberantas pelbagai bentuk pelanggaran hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
(6). Selain itu menampung, memilah semua laporan tentang jenayah, memproses dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum guna diajukan kepada Mahkamah Malikul Adil untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman.
(7). Syarat-syarat dan kelayakan menjadi Bentara Negara ditetapkan dengan Qanun.
(8). Sebagai satuan penertibaan keamanan, Bentara Negara dipersenjatai dengan senjata khusus, dimana jenis senjata dimaksud ditetapkaan dengan Qanun.


BAB. IX
BENDERA, LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 17

(1). Bendera Negara ialah Bendera Bintang Bulan.
(2). Lambang Negara ialah Burak Singa.
(3). Stempel Negara ialah Burak Singa.
(4). Tempat dan tatacara menaikkan dan menurunkan bendera diatur dengan Qanun.
(5). Pemakaian Lambang dan Stempel Negara diatur dengan Qanun.


BAB. X
BAHASA DAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 18

(1). Bahasa Kebangsaan ialah bahasa Acheh.
(2). Bahasa Persatuan ialah Bahasa Melayu.
(3). Negara melindungi bahasa ibunda setiap wilayah.
(4). Lagu Kebangsaan adalah ACHEH PUSAKA.
(5). Tatacara, tempat dan waktu menyanyikan lagu kebangsaan diatur dengan Qanun.


BAB. XI
AGAMA NEGARA
Pasal 19

(1). Islam adalah Agama resmi Negara.
(2). Negara menghormati perbedaaan pandangan 4 (empat) Mazhab yang diakui dalam ketatanegaraan dunia Islam tentang fiqh politik (siasah), muamalah dan munakahah.
(3). Negara melindungi, menjamin keselamatan jiwa-raga, rumah ibadah dan memberi kebebasan kepada warga negara non-muslim untuk menjalankan ibadah menurut agama kepercayaan masing-masing.
(4). Pelaksanaan toleransi beragama akan di tetapkan dengan Qanun.


BAB. XII
PEMERINTAH WILAYAH DAN DAERAH
Pasal 20

(1). Lingkungan administrasi Negara Acheh Darussalam mencakup:
a. Wilayah, dipimpin oleh seorang Mudabbir.
b. Daerah, dipimpin oleh Ulee Daerah.
c. Sagoe, dipimpin oleh Ulee Sagoe.
d. Mukim, dipimpin oleh seorang Mukim.
e. Gampong, dipimpin oleh seorang Geuchik.
(2). Utusan wilayah untuk Majelis Tuha Peuet (Judicative) atau untuk Majelis Tuha Lapan (Legislative) untuk pusat bertugas merancang dan memutuskan hukum yang diperlukan oleh Negara, dan tidak boleh mengatur wilayah lain.
(3). Jumlah, susunan wilayah administratif dan Kepala pemerintahan yang termaktub pada ayat (1) akan disesuaikan dengan perkembangan geo-politik yang ditetapkan dengan Qanun.


BAB. XIII
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 21

(1). Warganegara adalah semua orang Acheh yang memiliki kartu pengenal sah yang dikeluarkan oleh negara, menetap di Acheh maupun di luar Negara.
(2). Bangsa Acheh terdiri dari pelbagai ragam suku bangsa adalah bangsa Acheh.
(3). Negara mengakui, melindungi, merawat dan memajukan identitas masing-masing suku bangsa.
(4). Keturunan bangsa Acheh yang lahir di luar negeri diakui dan diberi status warganegara Acheh Darussalam (dua kewarganegaraan) ditetapkan dengan Qanun.
(5). Penduduk adalah orang asing atau bangsa asing yang diberikan izin bagi jangka masa tertentu di Negara Acheh Darussalam, diatur dengan Qanun.
(6). Dengan syarat-syarat tertentu, Perdana Menteri dapat memberi status warganegara kehormatan terhadap seseorang yang dipandang memenuhi syarat keilmuan dan memiliki kemampuan dan berjasa menyumbangkan pikiran untuk membangun tamadun bangsa dan negara.
(7). Penduduk tidak berhak memiliki hak milik atas tanah dan bangunan yang ketentuannya diatur dengan Qanun.
(8). Seseorang dapat dilucuti status kewarganegaraan dan kependudukannya, apabila terbukti di Mahkamah melakukan tindakan makar berkhianat kepada Negara.
(9). Ayat (8) yang tersebut diatas tetapkan dengan Qanun.


BAB. XIV
SUMPAH DAN RAHASIA NEGARA
Pasal 22

(1). Semua aparatur pemerintah negara wajib disumpah mengikut tuntutan agama Islam untuk mengemban amanah yang diberikan oleh Negara.
(2). Kandungan sumpah yang disebut pada ayat (1) adalah sebagai berikut. Dengan mengucap: “Bismillahirrahmanirrahim, Billah, Tallah, Saya bersumpah untuk menjalankan tugas sebagaimana sudah diberi amanah oleh Negara Acheh Darussalam kepada saya supaya, bersifat sidiq (adil, jujur dan dipercaya), fathanah (arif, bijaksana, cerdas dan bertangung jawab) kepada bangsa Acheh sewaktu memegang kuasa.
(3). Semua aparatur pemerintah wajib menjaga rahasia Negara tanpa kecuali.
(4). Semua dokumen rahasia negara disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh sebuah Badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah Negara.
(5). Sesiapa yang membocorkan dokumen rahasia negara kepada pihak mana pun dengan dalih apapun, akan dihadapkan ke Mahkamah Militer dan dijatuhkan hukuman mati mandatori.
(6). Jenis dokumen rahasia negara yang disebut pada ayat (5) ditetapkan dengan qanun.


BAB. XV
POLITIK DALAM DAN LUAR NEGERI
Pasal 23

(1). Sistem Negara Acheh Darussalam untuk selanjutnya di atur oleh Qanun.
(2). Semua warganegara mempunyai kebebasan untuk memberi nama organisasi profesional dan fungsional dimaksud, menyampaikan aspirasi politik melalui jalur perundang-undangan yang disediakan.
(3). Jumlah anggota Parlemen diatur dalan Qanun.
(4). Kepala Negara dan/atau Pemerintahan Negara – Perdana Menteri – dilantik sesudah disahkan berdasarkan hasil pemilihan umum nasional dengan suara mayoritas
(5). Politik luar negeri Acheh Darussalam mengamalkan prinsip bersahabat dengan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
(6). Ketetapan yang disebut pada ayat (5), Negara memiliki hak Istimewa untuk menentukan dengan negara-negara mana saja yang boleh menjalin hubungan diplomatik dengan memperhatikan kesetaraan dan kepentingan nasional bangsa dan negara.
(7). Negara Acheh Darussalam berperan aktif dalam aktifitas dunia international dalam konteks menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga kestabilan politik dan keamanan dunia international.

Pasal 24

Siapa saja yang ikut dalam dialog; dialog harus ada “Opsi Merdeka” (pisah dari penjajah), jika hilang “Opsi Merdeka”, orang-orang utusan dialog itu pengkhianat Bangsa dan wajib dihukum mati.
Note: Pasal 24 ini berlaku selama Negara Acheh Darussalam belum kita kuasai dengan sepenuhnya. Sesudah Negara Acheh kita kuasai penuh, Pasal 24 ini boleh dihapus.


BAB. XVI
KEUANGAN NEGARA DAN PENGAWASAN
Pasal 25

(1). Negara memiliki Badan Keuangan, Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2). Badan dimaksud yang disebut pada ayat (1) dikelola dan dikendalikan oleh sebuah badan khusus yang pelaksanaannya diatur dengan Qanun.
(3). Semua jenis pendapatan negara disatukan melalui sistem penyimpanan modern yang secara otomatis langsung masuk kedalam sistem penyimpanan keuangan negara.
(4). Kepala Badan Kas Negara dipilih dan diangkat oleh Perdana Menteri, setelah menerima usul dan saran dari Parlemen Negara.
(5). Hasil pemeriksaan secara berkala dilaporkan kepada Perdana Menteri.

Pasal 26

(1). Semua sumbangan dari mana saja, sumbangan itu tidak bisa diambil untuk pribadi dengan alasan apa saja, sumbangan itu milik negara.
(2). Boleh diambil untuk pribadi, sumbangan dari saudara se-ibu dan se-ayah.
Note: Pasal 26 ini berlaku selama Negara Acheh Darussalam belum kita kuasai dengan sepenuhnya. Sesudah Negara Acheh kita kuasai penuh, Pasal 26 ini bisa di hapus.


BAB. XVI
PENDIDIKAN
Pasal 27

(1). Semua warganegara berhak mendapat pendidikan.
(2). Pendidikan Nasional berorientasi kepada pembangunan tamadun bangsa yang bermartabat, maju, sehat fisikal dan mental serta berpengetahuan luas mencakupi pengetahuan dunia dan ukhrawi dan memiliki wawasan yang luas untuk menuju masa depan yang cemerlang.
(3). Tujuan Pendidikan Nasional ialah, untuk membangun tamadun bangsa yang berakhlak mulia, cerdas, berwawasan kebangsaan, amanah, jujur dan menjunjung tinggi Syari’at Islam serta memberi manfaat kepada kepentingan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(4). Pelaksanaan konsep dan bagi mewujudkan maksud dan tujuan pendidikan nasional diatur dalam Qanun.
(5). Semua jenjang pendidikan, gelar akademik dan keahlian seseorang ditetapkan dengan Qanun.
(6). Pendidikan Nasional tidak membedakan antara pendidikan agama dan pendidikan umum.
(7). Negara memberi kebebasan untuk mendirikan institusi pendidikan khusus mengikut kriteria yang bertujuan untuk memperdalam dan memperluas kajian terhadap suatu disiplin ilmu pengetahuan tertentu.


BAB. XVII
KESEJAHTERAAN UMUM
Pasal 28

(1). Negara wajib memberi jaminan, pelayanan dan memenuhi keperluan asas, pendidikan, penyediaan lapangan kerja, layanan kesehatan, perumahan, kesediaan pangan, air, energi, transportasi yang pelaksanaannya diatur dalam Qanun.
(2). Negara menjamin ketertiban dan ketenteraman umum, supaya rakyat merasa kehidupan harmonis dan damai.


BAB. XVIII
PENDAPATAN NEGARA
Pasal 29

(1). Kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi dan di atas permukaan bumi, laut dan udara dikuasai, dilindungi dan dikelola oleh negara untuk dipersembahkan kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
(2). Hak milik perorangan, Badan hukum, hak milik adat (hak ulayat negeri) yang diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen kepemilikan sebelum Meukuta Alam (Qanun Al-Asyi) diundangkan, diakui hak kepemilikannya oleh negara.
(3). Kebenaran pemilikan tanah akan disahkan oleh badan Pemeriksaan (verifikasi) Negara.

Pasal 30

(1). Sumber pendapatan negara juga berasal dari pelbagai sektor jasa, cukai yang berasal dari pelbagai perusahan milik negara dan swasta, seperti perusahaan gas dan minyak, perkebunan, pertanian, pertambangan yang jumlahnya diatur dengan Qanun.
(2). Pembagian terhadap infak, zakat fitrah, zakat maal (harta) diatur dengan Qanun.
(3). Cukai import dan/atau eksport diatur dengan Qanun.
(4). Sumber kekayaan alam yang tidak mampu dikelola oleh negara maupun swasta dalam negri, dikelola secara bersama (joint venture) antara negara dan/atau swasta dengan pihak asing, dimana persentase pembagian hasilnya ditetapkan dalam sebuah perjanjian (dua Negara) bilateral maupun perjanjian (tiga – empat) multilateral.


BAB. XIX
HARTANAH DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 31

(1). Lahan tanah hutan, sawah, daratan dan perkebunan yang terletak dalam wilayah kedaulatan negara, dipelihara dan dilindungi oleh negara.
(2). Tanah terbiar akan dikelola oleh negara maupun swasta yang dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat.
(3). Ketentuan yang disebut pada ayat (2) pelaksanaannya diatur dalam Qanun.
(4). Negara menetapkan tata ruang diatas tanah yang digunakan untuk kawasan pendidikan, perindustrian, perikanan, pemukiman, rumah sakit, perkantoran dan perkebunan diatur dengan Qanun.
(5). Ketentuan yang disebut pada ayat (4) ditetapkan sesudah terlebih dahulu dilakukan kajian secara komprehensif, research terhadap jenis tanah dan ketahanannya.

Pasal 32

(1). Menguasai dan memiliki tanah secara tidak sah mengikut hukum yang berlaku, diklasifikasi sebagai pencerobohan yang melanggar hukum.
(2). Tindakan yang mengakibatkan kerusakan alam lingkungan hidup merupakan jenayah berat yang dapat dihukum mengikut perundang-undangan yang berlaku.
(3). Penilaian kategori kerusakan dan jumlah pembayaran ganti rugi yang diakibatkan oleh kerusakan alam lingkungan hidup yang disebut pada ayat (2) diatur oleh Qanun.


BAB. XX
BAHASA
Pasal 33

(1). Bahasa Kebangsaan ialah Bahasa Acheh.
(2). Bahasa Persatuan ialah Bahasa Melayu.
(3). Surat menyurat resmi dilingkungan administrasi pemerintahan digunakan dalam bahasa Acheh.
(4). Bahasa suku-suku bangsa dibina, dilindungi, dirawat dan dimajukan; selain sebagai pertuturan sehari-hari, juga digunakan sebagai bahasa ilmiah dilingkungan institusi pendidikan di masing-masing wilayah.
(5). Bahasa suku-suku bangsa tersebut wajib digunakan sebagai bahasa resmi dan/atau ilmiah dalam penyusunan karya-karya ilmiah ditingkat Sekolah Menengah Atas.
(6). Bahasa Acheh, Melayu dan Bahasa asing lainnya, digunakan dalam penulisan karya ilmiah pada peringkat Perguruan Tinggi maupun Institut Pengajian Tinggi lainnya.
(7). Tulisan Melayu huruf Jawi wajib diajarkan pada institusi pendidikan.


BAB. XXI
SOSIAL BUDAYA
Pasal 34

Semua nilai-nilai sosial kebudayaan, falsafah, tradisi, seni budaya dan identitas pelbagai suku bangsa yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat adalah khazanah budaya bangsa yang wajib dilindungi oleh negara.


BAB. XXII
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 35

(1). Negara wajib menjaga dan melindungi kemerdekaan seseorang maupun kelompok dari segala bentuk gangguan dan ancaman yang dipandang memudharatkan dan meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan.
(2). Semua warganegara berhak mendirikan organisasi massa (Ormas), menyatakan pendapat, kritik dan menyuarakan aspirasi politik yang disalurkan dengan mengedapankan adab, sopan-santun dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, kepentingan nasional dan kemaslahatan umum.
(3). Ketentuan yang disebut pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Qanun.
(4) Kebebasan media sosial nasional maupun media sosial asing tetap dijamin dan dilindungi oleh negara, selagi ia-nya dinilai tidak merugikan dan mengganggu ketertiban dan kestabilan politik dan keamanan negara.
(5). Negara membuka ruang keterbukaan, toleransi, penghormatan dan menghargai perbedaan pandangan dalam memperjuangkan tegaknya hak asasi manusia, tanpa mesti mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang universal (menyeluruh).


BAB. XXIII
PERUBAHAN
Pasal 36

(1). Perubahan terhadap Meukuta Alam (Qanun Al-Asyi) hanya dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang benar-benar dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau memansuhkan, karena dinilai tidak sesuai Iagi diterapkan dalam admintrasi negara.
(2). Perubahan yang dimaksud pada ayat (1) hanya sah, jika perubahan tersebut disepakati lebih dari 60% anggota Majelis Negara.
(3). Perubahan tidak dapat dilakukan terhadap Mukadimah, Rukun Negara Acheh Darusalam dan Agama Resmi Negara.
(4). Yang dimaksud dengan Rukun Negara Acheh Darussalam ialah: 1. Dirikan Daulat Allah; 2. Selamatkan Bangsa Dunia dan Akhirat; 3. Adat bak Po-Teumeureuhôm, Hukôm bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroë Phang, Reusam bak Bentara; 4. Ikut Jalan Endatu; 5. Naikan Bendera; 6. Haram terima perintah dari bangsa lain; 7. Ikat Hubungan Luar Negara.


BAB. XXIV
ATURAN PERALIHAN KUASA
Pasal 37

(1). Hukum Dasar (Meukuta Alam) yang dilakukan amendemen ini berlaku serta-merta pada ketika dan/atau hari dinyatakan secara resmi tamatnya hukum positif kolonial dalam sistem hukum Acheh Darussalam.
(2). Dalam tempo selambat-lambatnya 2×24 jam setelah dinyatakan berlaku Hukum Dasar ini; Perdana Menteri menandatangani pengesahan Hukum Dasar ini yang kemudian berlaku sebagai hukum positif Negara Acheh Darussalam.


Wassalamu´alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



KEPUTUSAN KABINET NEGARA
Hasil Musyawarah Majelis Negara Acheh Darussalam, oleh:

1. Qadhi Malikul Adil
2. Qadhi Negara
3. Majelis Tuha Lapan
4. Majelis Tuha Peuet

Telah tersusun sebuah Hukum Dasar Meukuta Alam, dan disahkan oleh:
Perdana Menteri Negara Acheh Darussalam.


Wilayah Berdaulat, 28 Desember 2020
Pemerintah Negara Acheh Darussalam



Dr. H. Yusra Habib Abdul Gani, S.H.
Perdana Menteri Negara Acheh Darussalam

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update