Notification

×

Iklan

Iklan

Alqur’an adalah kompas hidup –petunjuk dan pembeda– bagi manusia. Hal ini tertera dalam (Q.S; Al-Baqarah:185) yang artinya: ”Bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu..

Ahad, 9 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-09T09:30:18Z


 

Alqur’an adalah kompas hidup –petunjuk dan pembeda– bagi manusia. Hal ini tertera dalam (Q.S; Al-Baqarah:185) yang artinya: ”Bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu...” Yang berarti, Alquran adalah referensi umum yang tidak hanya terbatas kepada umat Islam. Secara umum, Alquran memuat tema sentral manusia: hubungan manusia dengan Khaliq (Allah), hubungan antara sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam dan dari ketiga hubungan ini, lahirlah multi disiplin ilmu pengetahuan. Alqur’anulkarim –petunjuk yang di dalamnya tidak ada keragu-raguan– (Q: Al-Baqarah:1), dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami proses ”editing” terhadap teks aslinya. Hal ini terbukti dari terdapatnya beberapa “mush’haf” [istilah lain dari Alquran, yaitu: kumpulan firman Allah yang ditulis dan dibukukan]. Namun begitu, umat Islam meyakini bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad pada 17. Ramadhan, berdasarkan firman Allah: ”Bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an...” (Q: Al-Baqarah, ayat 185).

 

Kita, adalah generasi Islam bertuah, yang siap terima jadi dari bacaan (qira’at) Alqur’an yang alhamdulillah sudah baku sekarang. Tetapi, pernahkah kita berpikir dan tahukah kalau sebelumnya terdapat puluhan mush’haf dan pelbagai versi qira’at yang beredar sepanjang perjalanan sejarah perkembangan Alquran? Maka untuk memperingati nuzulul Alquran, kita renungkan sejenak kisah perjuangan standarisasi, unifikasi dan kodifikasi Alqur’an yang tidak terlepas dari pebagai tantangan zaman.  Ketahuilah, bentuk Alqur’an yang kita saksikan dan baca sekarang baru berusia 85 tahun, setelah mengalami standarisasi bacaan Alquran (qira’at) lewat penerbitan Alqur’an dalam cetakan modern oleh pemerintah Mesir tahun 1924. Sebelum itu, Alqur’an dikenal dalam bentuk tulisan tangan yang bervariasi penandaan bacaan (diacritical marks). Idé pemerintah Mesir yang berhasil menyatukan beberapa mush’haf merupakan usaha yang luar biasa dan layak dipuji. Itu pula sebabnya, pemerintah Arab Saudi, telah bersedia menyumbang dana untuk mencetak ratusan ribu eksemplar versi Alqur’an (cetakan Mesir) yang dibagikan secara percuma kepada umat Islam seluruh dunia.

 

Sebenarnya, pada zaman khalifah ke-3, Usman Bin Affan r.a. (35.H) berkuasa; buat pertama sekali telah memerintahkan usaha standarisasi, kodifikasi dan unifkasi Alqur’an dengan maksud untuk menghindari terjadinya konflik intern, karena dikenal beberapa mush’haf yang masing-masing dinisbatkan kepada para sahabat Nabi, dimana penandaan bacaannya berbeda-beda dan beredar meluas dalam masyarakat Islam pada ketika itu. Usman Bin Affan dengan terang-terangan memerintah untuk membakar semua mush’haf yang beredar dalam masyarakat dan hanya “mush’haf Usmani” adalah satu-satunya yang diperkenankan dipakai pada ketika itu.

 

Usaha Usman Bin Affan r.a, ternyata tidak seluruhnya berhasil, sebab beberapa sahabat Nabi juga memiliki mush’haf masing-masing yang berbeda qira’at, susunan ayat dan surah, maupun jumlah ayat. Mush’haf-mush’haf ini selain dalam bentuk tulisan, kebanyakan disimpan dalam bentuk hafalan. Jadi sangat sukar memberantasnya. Mush’haf A’isyah (isteri Nabi Muhammad saw) misalnya, terdapat tambahan kalimat “washalatil ‘asri” dalam surat Albaqarah dalam ayat 238. Dalam hal ini, mush’haf Hafshah (isteri Muhammad saw) dan mush’haf Ummu Salamah sependapat dengan mush’haf A’isyah. Hafshah bahkan memerintahkan penulis mush’hafnya supaya apabila sampai pada surat Albaqarah dalam ayat 238, tulislah “washalatil ‘asri” sesudah kata “wusta”. Dalam mush’haf Ubay bin Ka’b terdapat kalimat: “lilladhina yuqsimun” dalam surat Al-Baqarah ayat 226. Dalam mush’haf Ibnu Zubair terdapat tambahan kalimat “fi mawasimal hajj” sesudah kalimat “min rabbikum” dalam surat Al-Baqarah ayat 198. Demikian pula terdapat kalimat: “mutatabi’ati fi” sesudah kata “tsalasati ayyam” yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 89. Dalam mush’haf Ibn Mas’ud terdapat kalimat “warka’i wasjudi fissajidina” dalam surat Ali ‘Imran, ayat 43 dan kata: “watsumiha” sesudah kata “waqittaiha” dalam surat A-Baqarah, ayat 61. Selain itu, mush’haf Ibn Mas’ud tidak menyertakan surah al-Fatihah, surat Al-Falaq dan An-Nass, sebagaimana diakui oleh Ibn Nadiem, pengarang kitab al-Fihrist. Susunan surahnya pun berbeda. Sebagai contoh: surah ke-enam bukanlah surah Al-An’am, tapi surah Yunus. Ternyata, Ali bin Abi Thalib juga sepakat untuk tidak memasukkan surah al-Fatihah sebagian dari Alquran. Surat yang maha penting adalah pengantar, berdasarkan Hadits yang berbunyi: “siapa saja yang tidak memulai sesuatu dengan bacaan bismillah maka pekerjaannya menjadi sia-sia belaka.” Abu Bakr al-Asamm (313.H), mengatakan bahwa: al-Fatihah hanyalah ungkapan penghormatan saat memulai membaca Alqur’an. Kalimat yang tertera dalam mush’haf- mush’haf tadi, tidak kita dijumpai dalam Mush’haf Usmani [teks Alqur’an yang ada sekarang]. Selain itu masih ada mush’haf lain, seperti: mush’haf Abdullah bin Amr bin ‘ash dan mush’haf Ibnu Abbas yang di sana-sini terdapat sedikit perbedaan.

 

Perbedaan antara mush’haf Usman bin Affan,r.a dengan mush’haf-mush’haf lainnya bisa dilihat dari pernyataan Aisyah (isteri Nabi Muhammad) bahwa: “Pada masa Nabi, surah al-Ahzab berjumlah 200 ayat”. Hal ini diulas dalam “Al-Itqan”, kitab yang ditulis Jalaluddin al-Suyuthi dan pendapat Aisyah r.a ini, diperkuat oleh Ubay bin Ka’b beserta sahabat Nabi lain, yang terdapat dua surah, yaitu: al-Khal’ dan al-Hafd dalam mush’haf mereka. Setelah Usman Bin Affan melakukan standarisasi, unifikasi dan kodifikasi, jumlah surah al-Ahzab menjadi 73 ayat saja [versi yang ada sekarang]. Sejumlah 177 ayat yang menurut Aisyah R.a raib dari surah al-Ahzab, diperkirakan tersebar ke dalam surah-surat lain. Dalam soal pemberian nama surah, hingga sekarang pun masih wujud, misalnya saja surat Al-insan versi terbaru sekarang, yang pernah juga dikenal sebagai surat Ad-dahr. Pada gilirannya, pemerintahan Marwan ibn Hakam (w. 65.H), telah mengambil kebijaksanaan untuk menghapuskan mush’haf Hafsah. Namun begitu, tidak berhenti di sini, sebab seperti sudah dikatakan sebelumnya, mush’haf-mush’haf tadi dihidupkan dalam bentuk hafalan dan bahkan ratusan tahun kemudian, qira’at mush’haf para shabat tersebut masih wujud. Misalnya: versi Warsh dari Nafi yang beredar di Madinah, versi Hafs dari Asim yang beredar di Kufah, dan versi al-Duri dari Abu Amr yang beredar di Basrah.

Munculnya pelbagai versi qira’at sebenarnya berkaitan dengan Hadits yang berbunyi: “Alquran diturunkan dalam tujuh huruf.” Oleh Ibn Mujahid menafsirkan dan memilih 7 diantara, yaitu: qira’at Nafi (Madinah), Ibn Kathir (Mekah), Ibn Amir (Syam), Abu Amr (Bashrah), Asim, Hamzah, dan Kisai (ketiganya dari Kufah).

 

Qira’at Alquran yang kita baca sekarang adalah salah satu varian dari pilihan Mujahid. Ini, belum lagi masuk tafsiran kata “sab’a” (“tujuh”) dalam bahasa Arab, yang selain berarti (7), juga berarti banyak. Ini akan runyam kalau Allah mewahyukan Alqur’an dalam beberapa dialek, bahasa, bunyi dan bacaan. Yang pasti Alqur’an diwahyukan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw dalam redaksi original (‘arabiyya), sebagaimana firman Allah: ”Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Alqur’an dalam bahasa Arab...” (Q: Surah Asy-syuura, ayat 7). Selain itu, Allah berfirman: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Q: surat Ibrahim, ayat 4). Inilah yang kita percayai dan imani! Walaupun kemudian mengalami proses “editing” oleh para sahabat, tabi’in, ahli bacaan dan pengaruh penguasa. Pada saatnya nanti, dunia Islam akan hanya memiliki satu versi bentuk dan qira’at saja seperti yang ada sekarang, mengeser edisi lain yang secara diam-diam masih beredar di Maroko dan di beberapa negara lain. Akhirnya, pelajaran dan hikmah yang bisa kita petik di sini adalah: semangat dan idé dari para penulis mush’haf pada generasi awal Islam sepatutnya ditiru oleh generasi sekarang. Mau kita apakan alqur’an yang kita baca sekarang? Menghormati dan menjaga kesucian Alqur’an, berarti kita mesti kaya dengan idé dan berani melahirkan kreativitas, semangat pembebasan untuk mengkaji teks Alqur’an, membumikan Al-qur’an dalam bahasa hukum yang mudah dipahami dan tidak menakutkan manusia. Alqur’an adalah referensi utama manusia, yang memuat paradigma ilmu. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quraan untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran? ”(Q: Al-Qamar, ayat 17). Untuk memudahkannya, terdapat 99 kata kunci (Asma’ul husna) yang bisa diadopsi oleh manusia.

 

 

 

2.      ISLAM BIL MAZHAB

 

Munculnya fanatisme terhadap mazhab fiqh tertentu terjadi bukan sewaktu, melainkan pascafatwa -Imam empat- merasuk ke dalam tulang sumsum masyarakat Islam. Bukan hanya mempengaruhi pola pikir seseorang, tetapi juga terjadi pendaulatan suatu mazhab sebagai satu-satunya mazhab resmi negara. Misalnya, mazhab Syafi´e, yang sejak tahun 1984 didaulat Brunei Darussalam sebagai satu-satunya mazhab negara. Hal ini ditegaskan dalam bab 3 (ayat 1) Perlembaggan Negara Brunei bahwa: “Agama resmi negara Brunei Darussalam adalah agama Islam” dan bab 2 (ayat 1) menyebut: “tafsiran ´agama Islam´ itu bermakna agama Islam menurut Ahli Sunnah Wal-Jama´ah mengikut mazhab Syafi´e.´

Di Saudi Arabia, Mazhab Hambali didaulat sebagai satu-satunya mazhab negara; karena interpretasi dan fatwa Imam Hambali dinilai masih tetap relevan dan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Saudi Arabia berjuang keras mempertahankan mazhab ini dari pengaruh mazhab-mazhab lainnya.

 

Fenomena bermazhab menjadi studi menarik untuk menelusuri akar tunggangnya. Pertama, Imam Hanafi (tahun 80-150 H), yang berjasa dalam pembangunan fiqh, fatwanya berpengaruh luas di Timur Tengah, India, Pakistan, Afghanistan, Turki, Irak, Syria, Cina, Afrika Utara, Mesir, Dunia Melayu, Albania, Asia Tengah, Kazakhstan, Uzbekistan, Uyghurs dan Tatars. Dimensi fiqh Imam Hanafi sebenarnya sederhana tapi jelas. “Kalau hadis itu sahih, maka hadis itulah madzhabku” (Ibnu Abidin. Al- Hasyiyah). Imam Hanafi mengaku bahwa, fatwa beliau bukan satu-satunya pilihan yang mesti diikuti. Ditegaskannya: “Jika saya mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Alquran dan hadis, maka tinggalkanlah perkataanku.” (baca: Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50) dan “haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku.” Dalam peristiwa lain dikatakan: “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana sumbernya” [1]  Berangkat dari sini, Yahya bin Ma´in berkata: “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Al-Qadhi Abu Yusuf berucap: “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadis dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadis dari Abu Hanifah” dan Imam Syafi´e berkomentar: “Barangsiapa ingin memiliki ilmu seluas lautan dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah.” Kedua, Imam Malik bin Anas (93-179 H), komitmen dengan dalil Alquuran, sunnah Rasul, ijma´, qiyas dan istilah–– sebagai patokan dalam syariah. Faham mazhab Maliki juga tidak rumit. Apa yang diucapkannya, hanyalah pendapat pribadi yang bersahaja. Katanya: “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadangkala salah dan kadangkala benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Ikuti setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah. Dan tinggalkan, sekiranya bertentangan dengan Al Kitab dan Sunnah” [2]  Ketiga, Imam Asy-Syafi´e (150-204 H), yang populer semasa khalifah Harun ar-Rashid dan al-Ma´mun dalam pemerintahan Abbasyiah. Imam Syafi´e banyak membahas tentang: ibadah, adab, mu´amalah dan syari´ah yang berpedoman kepada Alquran, Hadis, Ijma´ dan Qiyas. Mazhab ini dibangun di atas landasan yang mengkombinasi pandangan Imam Hanafi dan Maliki. Perspektif Mazhab Imam Syafi´e juga jelas: “... Apa yang saya ucapkan dan rumuskan mungkin bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw. Jika demikian, Hadis itulah pendapatku” [3] Selajutnya dikaltakan: “Setiap hadits sahih adalah pendapatku, walaupun kalian belum mendengarnya dariku” [4]

 

Diketahui bahwa “Ar-Risalah, “Al-Umm”, “Al-Musnad” dan “Ikhtilaf al-Hadits” adalah di antara karya beliau yang berpengaruh di wilayah Timur Afrika dan Asia Tenggara, Mesir, sebagian Syria, Palestina, India, Afrika Selatan, Arabia, Bahrain dan beberapa kawasan di Asia Tengah. Diperkirakan 15 persen penduduk Muslim seluruh dunia mengikuti Mazhab Syafi´e. Keempat, Imam Hambali (164-241 H) mengaku bahwa, pendapat beliau adalah bersifat kontemporer. “Pendapat Auza´i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah SAW. “ [5].  Seterusnya dikatakan: “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah SAW, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran” [6] Dikenal pasti bahwa: “A´maal”, “Tafseer”, “Nasikh wal Mansukh”, “Zahid, “Masaa´il”, “Fada´il” dan “Mansiq” adalah di antara karya beliau dan yang paling populer adalah “Musnad” yang menghimpun sekitar 50.000 - 70.000 hadits. Mazhab Hambali berpengaruh di Saudi Arabia.

 

Suatu realitas yang harus diakui bahwa, fatwa “Sukèë Imum pheuët njang gok-gok donja” (kata Rafli - seniman Acheh, red) lebih populer ketimbang fiqh khulafaturrasyidin. Kita bangga dengan kehadiran mereka, karena telah memperkaya khazanah fiqh. Namun begitu, kebanggaan bukan berarti menempatkan seseorang menjadi pengikut fanatik. Siapa saja berhak menyoal tentang seluk-beluk mazhab empat. Premisnya, ialah mengapa fiqh khulafaturrasyidin kurang merakyat, padahal mereka adalah saksi utama yang melihat, mendengar, melakukan secara bersama dengan Rasulullah saw? Selain itu, dari sanad hadis Imam Bukhari (194-256 H) dan Imam Mulim (206- 261 AH), yang dikenal sebagai pengumpul hadis yang terbesar dari kalangan Sunni Islam dan perawi hadis lain, terkesan kurangnya sanad (kronologi riwayat) dari tokoh khulafaturrasyidin. Konsekuensi logisnya, ialah munculnya klasifikasi hadits (shahih, hasan, mardud dan dhaif). Pendaulatan atas suatu mazhab tertentu memberi konotasi ganda (dichotomy). Artinya di satu sisi sah-sah saja memilih/mengikuti mazhab tertentu; di sudut lain, merupakan bentuk monopoli atau pengingkaran terhadap kebebasan memilih dan berpikir, karena ternyata, mazhab lain tidak bisa berpijak.

 

Imam Hanafi pernah berkata: “Sesungguhnya kami adalah manusia yang berkata hari ini dan besok meralatnya.” Imam Syafi´e berucap: “Apabila hadis itu sahih, maka itulah mazhabku. Setiap pendapatku yang bertentangan dengan hadis sahih, maka hadis Nabi lebih utama diikuti dan janganlah kamu taqlid kepadaku.” Dan Imam Hambali pula pernah bilang: “Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi´i, Auza´i dan Tsauri, tapi ambillah darimana mereka mengambil” [7]  Selain itu, duet “Bukhari-Muslim”, juga tidak selamanya sependapat. Keduanya sepakat untuk tidak sependapat. Indikasi ini bisa dijumpai dalam teks hadis, yang dalam kasus tertentu hanya dirawikan oleh Muslim, tidak oleh Bukhari; demikian sebaliknya. Jadi, ada hadis “shahih Muslim” dan “shahih Bukhari”. Di sini jelas tidak ada unsur pemaksaan kehendak. Jika demikian halnya; mengapa masyarakat muslim mengurung diri dalam salah satu penjara fiqh “empat persegi”? Padahal Islam mengajarkan seseorang untuk tidak boleh berdiri dan berhenti pada satu sudut pandang saja dan untuk “membumi”-kan Alquran, merasionalisasikan hadis serta menganalisa suatu persoalan, perlu dilihat dari pelbagai sudut pandang lain. Dengan begitu, tidak menyumbat pintu ijtihad. Dalam konteks ini, Syèkh Mahmood Shaltoot, Rektor Universitas Al-Azhar, saat menanggapi issue tentang: “Permissibility of Following “al-Shia al-Imamiyyah” berkata: “Islam tidak mengajarkan orang muslim untuk mengikuti suatu mazhab tertentu. Setiap muslim berhak untuk mengikuti suatu mazhab berdasarkan keyakinannya. Semua orang muslim bisa mentransfer dengan tidak perlu menggunakan kekerasan dan memaksa orang lain untuk melakukannya. Setiap muslim mesti tahu hal ini dan mengurung perasaan prejudice terhadap mazhab lain.”  [8]

 

Tanpa harus mempertontonkan “aurat” kaum fanatik, yang pasti adalah kaum Sunni tidak memiliki fuqaha handal dan kurang agresif melahirkan fiqh modern. Misalnya “jual beli mata uang” (effects); yang suka tidak suka, halal atau haram, masyarakat muslim terlibat langsung dalam transaksi perdagangan ini. “Kitab Kuning” yang sebelum ini dipakai sebagai rujukan, kini tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul dalam masyarakat modern. Selain itu, manajemen zakat, konsep imamah (politik), penyeragaman sikap atas isu keimanan, konsep khalifah (kekuasaan) dan jihad untuk membunuh kemiskinan, jarang disentuh dalam silang pendapat ilmiah antara mazhab. Padahal Sayyidina Ali pernah berata: “Seandainya kemiskinan itu menjelma sebagai manusia bernyawa, pasti akan kubunuh.” Ini djiwai oleh Hadits: “meminta perlindungan dari Allah dari kemiskinan, kekurangan dan kehinaan.” Hal ini akan lebih menarik dimuzakarahkan dalam konteks: “Orang yang paling dicintai oleh Allah Ta´ala dari antara hamba-hamba-Nya ialah seorang miskin yang merasa puas hati dengan rezekinya dan yang merasa ridha dengan takdir Allah Ta´ala” (hadis yang diriwayatkan Saiyidina Ali bin Abu Talib ra.)

 

Sebenarnya, fiqh khulafaturrasyidin bisa dilacak lewat jalur pemerintahan Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama tahun 632-634 M), yang menerapkan undang-undang Islam, dimana Alquran, hadis dan fatwa Majelis Syura dan ijtihad dipakai sebagai rujukan syariah. Ketika itu, zakat (pajak) diatur melalui manajemen yang lebih profesional. Reformasi selanjutnya terjadi sewaktu Umar bin Khattab (khalifah kedua tahun 634-644 M). Beliau yang mempelopori Kalender penanggalan Hijrah dan berhasil menanggulangi pelbagai masalah sosial. Dalam soal jihad, beliau pernah berkata: “Kami akan meminta bantuan infantri orang munafiq dan dosanya biar ditanggung oleh mereka sendiri.” [9] Kecerdasan Umar, digambarkan Suyuti dalam buku: “Fada´il al- Imamayn of Abu ´Abdullah ash-Shaybani” menulis: “Umar agreed with his Lord in twenty-one situations,” (Umar sepakat dengan Tuhannya dalam 21 situasi). Sumber lain mengatakan: ”Dalam tiga perkara saja Umar bin Khattab sepakat dengan Tuhan” [10] The  The Blackwell Companion QUR’AN, edited by Andrew Rippin, 2009. Akan tetapi ada yang mengatakan bahwa, Fatwa Umar ra. memang tidak didaulat sebagai satu-satu Mazhab fiqh. Ini justeru semakin meyakinkan, bahwa fiqh Umar bukan milik seseorang, melainkan kepunyaan semua masyarakat muslim sepanjang zaman. Begitu juga Usman bin Affan (khalifah ketiga 644-656 M atau 35 H), yang telah berhasil menyatukan beberapa mushaf yang ada ketika itu, hingga kodifikasi Alquran yang resmi dikenal sebagai “Mushaf Usmani”. Untuk diketahui bahwa, mushaf memiliki sejarah panjang dan rumit. Namun demikian, penyatuan penandaan bacaan (diacritical mark), akhirnya tercapai setelah pemerintah Mesir mencetak Alquran versi baru, tahun 1924. Versi inilah yang mendunia sekarang. Terakhir, Ali bin Abi Thalib (Kahalifah ke-empat tahun 598 M). Pandangan beliau tentang ibadah, ke-Tuhanan, ke-Nabian, politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, jihad dan moral cukup jelas dalam Nahjul Balaghah (kumpulan khutbah beliau). Akhirnya, antara pandangan khulafaturrasyidin dan Imam Empat sama-sama mengakui Alquran, Hadits, Ijma´ dan Ijtihad sebagai dasar hukum syariah. Intinya, tidak menutup pintu ijtihad. Interpretasi dan kreativitas mereka adalah milik kita bersama dan mengimami secara bersama pula. Bukankah mengikuti banyak mazhab, lebih bermazhab daripada mengikuti satu mazhab?

 

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update