Alqur’an adalah kompas hidup –petunjuk dan pembeda– bagi manusia. Hal ini tertera
dalam (Q.S; Al-Baqarah:185) yang artinya: ”Bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu...” Yang berarti, Alquran adalah referensi umum yang
tidak hanya terbatas kepada umat Islam. Secara umum, Alquran memuat tema
sentral manusia: hubungan manusia dengan Khaliq (Allah), hubungan antara sesama
manusia dan hubungan manusia dengan alam dan dari ketiga hubungan ini, lahirlah
multi disiplin ilmu pengetahuan. Alqur’anulkarim –petunjuk yang di dalamnya
tidak ada keragu-raguan– (Q: Al-Baqarah:1), dalam perjalanan sejarahnya telah
mengalami proses ”editing” terhadap teks aslinya. Hal ini terbukti dari
terdapatnya beberapa “mush’haf” [istilah lain dari Alquran, yaitu: kumpulan
firman Allah yang ditulis dan dibukukan]. Namun begitu, umat Islam meyakini
bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad pada 17. Ramadhan,
berdasarkan firman Allah: ”Bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
Al-Qur’an...” (Q: Al-Baqarah, ayat 185).
Kita, adalah generasi Islam bertuah, yang siap
terima jadi dari bacaan (qira’at) Alqur’an yang alhamdulillah sudah baku
sekarang. Tetapi, pernahkah kita berpikir dan tahukah kalau sebelumnya terdapat
puluhan mush’haf dan pelbagai versi qira’at yang beredar sepanjang perjalanan
sejarah perkembangan Alquran? Maka untuk memperingati nuzulul Alquran, kita
renungkan sejenak kisah perjuangan standarisasi, unifikasi dan kodifikasi
Alqur’an yang tidak terlepas dari pebagai tantangan zaman. Ketahuilah, bentuk Alqur’an yang kita
saksikan dan baca sekarang baru berusia 85 tahun, setelah mengalami
standarisasi bacaan Alquran (qira’at) lewat penerbitan Alqur’an dalam cetakan
modern oleh pemerintah Mesir tahun 1924. Sebelum itu, Alqur’an dikenal dalam
bentuk tulisan tangan yang bervariasi penandaan bacaan (diacritical marks). Idé
pemerintah Mesir yang berhasil menyatukan beberapa mush’haf merupakan usaha
yang luar biasa dan layak dipuji. Itu pula sebabnya, pemerintah Arab Saudi,
telah bersedia menyumbang dana untuk mencetak ratusan ribu eksemplar versi
Alqur’an (cetakan Mesir) yang dibagikan secara percuma kepada umat Islam
seluruh dunia.
Sebenarnya, pada zaman khalifah ke-3, Usman Bin
Affan r.a. (35.H) berkuasa; buat pertama sekali telah memerintahkan usaha
standarisasi, kodifikasi dan unifkasi Alqur’an dengan maksud untuk menghindari
terjadinya konflik intern, karena dikenal beberapa mush’haf yang masing-masing
dinisbatkan kepada para sahabat Nabi, dimana penandaan bacaannya berbeda-beda
dan beredar meluas dalam masyarakat Islam pada ketika itu. Usman Bin Affan
dengan terang-terangan memerintah untuk membakar semua mush’haf yang beredar dalam
masyarakat dan hanya “mush’haf Usmani” adalah satu-satunya yang diperkenankan
dipakai pada ketika itu.
Usaha Usman Bin Affan r.a, ternyata tidak seluruhnya
berhasil, sebab beberapa sahabat Nabi juga memiliki mush’haf masing-masing yang
berbeda qira’at, susunan ayat dan surah, maupun jumlah ayat. Mush’haf-mush’haf
ini selain dalam bentuk tulisan, kebanyakan disimpan dalam bentuk hafalan. Jadi
sangat sukar memberantasnya. Mush’haf A’isyah (isteri Nabi Muhammad saw)
misalnya, terdapat tambahan kalimat “washalatil ‘asri” dalam surat
Albaqarah dalam ayat 238. Dalam hal ini, mush’haf Hafshah (isteri Muhammad saw)
dan mush’haf Ummu Salamah sependapat dengan mush’haf A’isyah. Hafshah bahkan
memerintahkan penulis mush’hafnya supaya apabila sampai pada surat Albaqarah
dalam ayat 238, tulislah “washalatil ‘asri” sesudah kata “wusta”. Dalam
mush’haf Ubay bin Ka’b terdapat kalimat: “lilladhina yuqsimun” dalam
surat Al-Baqarah ayat 226. Dalam mush’haf Ibnu Zubair terdapat tambahan kalimat
“fi mawasimal hajj” sesudah kalimat “min rabbikum” dalam surat
Al-Baqarah ayat 198. Demikian pula terdapat kalimat: “mutatabi’ati fi”
sesudah kata “tsalasati ayyam” yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat
89. Dalam mush’haf Ibn Mas’ud terdapat kalimat “warka’i wasjudi fissajidina”
dalam surat Ali ‘Imran, ayat 43 dan kata: “watsumiha” sesudah kata “waqittaiha”
dalam surat A-Baqarah, ayat 61. Selain itu, mush’haf Ibn Mas’ud tidak
menyertakan surah al-Fatihah, surat Al-Falaq dan An-Nass, sebagaimana diakui
oleh Ibn Nadiem, pengarang kitab al-Fihrist. Susunan surahnya pun berbeda.
Sebagai contoh: surah ke-enam bukanlah surah Al-An’am, tapi surah Yunus.
Ternyata, Ali bin Abi Thalib juga sepakat untuk tidak memasukkan surah
al-Fatihah sebagian dari Alquran. Surat yang maha penting adalah pengantar,
berdasarkan Hadits yang berbunyi: “siapa saja yang tidak memulai sesuatu
dengan bacaan bismillah maka pekerjaannya menjadi sia-sia belaka.” Abu Bakr
al-Asamm (313.H), mengatakan bahwa: al-Fatihah hanyalah ungkapan penghormatan
saat memulai membaca Alqur’an. Kalimat yang tertera dalam mush’haf- mush’haf
tadi, tidak kita dijumpai dalam Mush’haf Usmani [teks Alqur’an yang ada
sekarang]. Selain itu masih ada mush’haf lain, seperti: mush’haf Abdullah bin
Amr bin ‘ash dan mush’haf Ibnu Abbas yang di sana-sini terdapat sedikit
perbedaan.
Perbedaan antara mush’haf Usman bin Affan,r.a dengan
mush’haf-mush’haf lainnya bisa dilihat dari pernyataan Aisyah (isteri Nabi
Muhammad) bahwa: “Pada masa Nabi, surah al-Ahzab berjumlah 200 ayat”. Hal ini
diulas dalam “Al-Itqan”, kitab yang ditulis Jalaluddin al-Suyuthi dan pendapat
Aisyah r.a ini, diperkuat oleh Ubay bin Ka’b beserta sahabat Nabi lain, yang
terdapat dua surah, yaitu: al-Khal’ dan al-Hafd dalam mush’haf mereka. Setelah
Usman Bin Affan melakukan standarisasi, unifikasi dan kodifikasi, jumlah surah
al-Ahzab menjadi 73 ayat saja [versi yang ada sekarang]. Sejumlah 177 ayat yang
menurut Aisyah R.a raib dari surah al-Ahzab, diperkirakan tersebar ke dalam
surah-surat lain. Dalam soal pemberian nama surah, hingga sekarang pun masih
wujud, misalnya saja surat Al-insan versi terbaru sekarang, yang pernah juga
dikenal sebagai surat Ad-dahr. Pada gilirannya, pemerintahan Marwan ibn Hakam
(w. 65.H), telah mengambil kebijaksanaan untuk menghapuskan mush’haf Hafsah.
Namun begitu, tidak berhenti di sini, sebab seperti sudah dikatakan sebelumnya,
mush’haf-mush’haf tadi dihidupkan dalam bentuk hafalan dan bahkan ratusan tahun
kemudian, qira’at mush’haf para shabat tersebut masih wujud. Misalnya: versi
Warsh dari Nafi yang beredar di Madinah, versi Hafs dari Asim yang beredar di
Kufah, dan versi al-Duri dari Abu Amr yang beredar di Basrah.
Munculnya
pelbagai versi qira’at sebenarnya berkaitan dengan Hadits yang berbunyi:
“Alquran diturunkan dalam tujuh huruf.” Oleh Ibn Mujahid menafsirkan dan
memilih 7 diantara, yaitu: qira’at Nafi (Madinah), Ibn Kathir (Mekah), Ibn Amir
(Syam), Abu Amr (Bashrah), Asim, Hamzah, dan Kisai (ketiganya dari Kufah).
Qira’at Alquran yang kita baca sekarang adalah salah
satu varian dari pilihan Mujahid. Ini, belum lagi masuk tafsiran kata “sab’a”
(“tujuh”) dalam bahasa Arab, yang selain berarti (7), juga berarti banyak. Ini
akan runyam kalau Allah mewahyukan Alqur’an dalam beberapa dialek, bahasa,
bunyi dan bacaan. Yang pasti Alqur’an diwahyukan Allah swt kepada Nabi Muhammad
saw dalam redaksi original (‘arabiyya), sebagaimana firman Allah: ”Demikianlah
Kami wahyukan kepadamu Alqur’an dalam bahasa Arab...” (Q: Surah Asy-syuura,
ayat 7). Selain itu, Allah berfirman: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun,
melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan
terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan
memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha
Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Q: surat Ibrahim, ayat 4). Inilah yang kita
percayai dan imani! Walaupun kemudian mengalami proses “editing” oleh para
sahabat, tabi’in, ahli bacaan dan pengaruh penguasa. Pada saatnya nanti, dunia
Islam akan hanya memiliki satu versi bentuk dan qira’at saja seperti yang ada
sekarang, mengeser edisi lain yang secara diam-diam masih beredar di Maroko dan
di beberapa negara lain. Akhirnya, pelajaran dan hikmah yang bisa kita petik di
sini adalah: semangat dan idé dari para penulis mush’haf pada generasi awal
Islam sepatutnya ditiru oleh generasi sekarang. Mau kita apakan alqur’an yang
kita baca sekarang? Menghormati dan menjaga kesucian Alqur’an, berarti kita
mesti kaya dengan idé dan berani melahirkan kreativitas, semangat pembebasan
untuk mengkaji teks Alqur’an, membumikan Al-qur’an dalam bahasa hukum yang
mudah dipahami dan tidak menakutkan manusia. Alqur’an adalah referensi utama
manusia, yang memuat paradigma ilmu. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya
telah Kami mudahkan Al-Quraan untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil
pelajaran? ”(Q: Al-Qamar, ayat 17). Untuk memudahkannya, terdapat 99 kata
kunci (Asma’ul husna) yang bisa diadopsi oleh manusia.
2. ISLAM BIL MAZHAB
Munculnya fanatisme terhadap mazhab fiqh tertentu terjadi bukan sewaktu,
melainkan pascafatwa -Imam empat- merasuk ke dalam tulang sumsum masyarakat
Islam. Bukan hanya mempengaruhi pola pikir seseorang, tetapi juga terjadi
pendaulatan suatu mazhab sebagai satu-satunya mazhab resmi negara. Misalnya,
mazhab Syafi´e, yang sejak tahun 1984 didaulat Brunei Darussalam sebagai
satu-satunya mazhab negara. Hal ini ditegaskan dalam bab 3 (ayat 1)
Perlembaggan Negara Brunei bahwa: “Agama resmi negara Brunei Darussalam
adalah agama Islam” dan bab 2 (ayat 1) menyebut: “tafsiran ´agama Islam´
itu bermakna agama Islam menurut Ahli Sunnah Wal-Jama´ah mengikut mazhab
Syafi´e.´
Di Saudi Arabia, Mazhab Hambali
didaulat sebagai satu-satunya mazhab negara; karena interpretasi dan fatwa Imam
Hambali dinilai masih tetap relevan dan mampu menjawab persoalan yang muncul
dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Saudi Arabia berjuang keras mempertahankan
mazhab ini dari pengaruh mazhab-mazhab lainnya.
Fenomena bermazhab menjadi studi menarik untuk
menelusuri akar tunggangnya. Pertama, Imam Hanafi (tahun 80-150 H), yang
berjasa dalam pembangunan fiqh, fatwanya berpengaruh luas di Timur Tengah,
India, Pakistan, Afghanistan, Turki, Irak, Syria, Cina, Afrika Utara, Mesir,
Dunia Melayu, Albania, Asia Tengah, Kazakhstan, Uzbekistan, Uyghurs dan Tatars.
Dimensi fiqh Imam Hanafi sebenarnya sederhana tapi jelas. “Kalau hadis itu
sahih, maka hadis itulah madzhabku” (Ibnu Abidin. Al- Hasyiyah). Imam
Hanafi mengaku bahwa, fatwa beliau bukan satu-satunya pilihan yang mesti
diikuti. Ditegaskannya: “Jika saya mengatakan suatu perkataan yang
bertentangan dengan Alquran dan hadis, maka tinggalkanlah perkataanku.”
(baca: Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50) dan “haram bagi orang yang
tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku.” Dalam
peristiwa lain dikatakan: “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang
pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana sumbernya”
[1] Berangkat dari sini, Yahya bin Ma´in
berkata: “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Al-Qadhi Abu Yusuf
berucap: “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadis dan
tempat-tempat pengambilan fiqih hadis dari Abu Hanifah” dan Imam Syafi´e
berkomentar: “Barangsiapa ingin memiliki ilmu seluas lautan dalam masalah
fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah.” Kedua, Imam Malik bin Anas
(93-179 H), komitmen dengan dalil Alquuran, sunnah Rasul, ijma´, qiyas dan
istilah–– sebagai patokan dalam syariah. Faham mazhab Maliki juga tidak rumit.
Apa yang diucapkannya, hanyalah pendapat pribadi yang bersahaja. Katanya: “Sesungguhnya
aku ini hanyalah seorang manusia yang kadangkala salah dan kadangkala benar.
Maka perhatikanlah pendapatku. Ikuti setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab
dan Sunnah. Dan tinggalkan, sekiranya bertentangan dengan Al Kitab dan Sunnah”
[2] Ketiga, Imam Asy-Syafi´e (150-204
H), yang populer semasa khalifah Harun ar-Rashid dan al-Ma´mun dalam
pemerintahan Abbasyiah. Imam Syafi´e banyak membahas tentang: ibadah, adab,
mu´amalah dan syari´ah yang berpedoman kepada Alquran, Hadis, Ijma´ dan Qiyas.
Mazhab ini dibangun di atas landasan yang mengkombinasi pandangan Imam Hanafi
dan Maliki. Perspektif Mazhab Imam Syafi´e juga jelas: “... Apa yang saya
ucapkan dan rumuskan mungkin bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw. Jika
demikian, Hadis itulah pendapatku” [3] Selajutnya dikaltakan: “Setiap
hadits sahih adalah pendapatku, walaupun kalian belum mendengarnya dariku”
[4]
Diketahui bahwa “Ar-Risalah, “Al-Umm”, “Al-Musnad”
dan “Ikhtilaf al-Hadits” adalah di antara karya beliau yang berpengaruh di
wilayah Timur Afrika dan Asia Tenggara, Mesir, sebagian Syria, Palestina,
India, Afrika Selatan, Arabia, Bahrain dan beberapa kawasan di Asia Tengah.
Diperkirakan 15 persen penduduk Muslim seluruh dunia mengikuti Mazhab Syafi´e.
Keempat, Imam Hambali (164-241 H) mengaku bahwa, pendapat beliau adalah
bersifat kontemporer. “Pendapat Auza´i, pendapat Malik, dan pendapat Abu
Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah
itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah SAW. “
[5]. Seterusnya dikatakan: “Barang
siapa yang menolak hadits Rasulullah SAW, maka sesungguhnya ia telah berada di
tepi jurang kehancuran” [6] Dikenal pasti bahwa: “A´maal”, “Tafseer”,
“Nasikh wal Mansukh”, “Zahid, “Masaa´il”, “Fada´il” dan “Mansiq” adalah di
antara karya beliau dan yang paling populer adalah “Musnad” yang menghimpun
sekitar 50.000 - 70.000 hadits. Mazhab Hambali berpengaruh di Saudi Arabia.
Suatu realitas yang harus diakui bahwa, fatwa “Sukèë
Imum pheuët njang gok-gok donja” (kata Rafli - seniman Acheh, red) lebih
populer ketimbang fiqh khulafaturrasyidin. Kita bangga dengan kehadiran mereka,
karena telah memperkaya khazanah fiqh. Namun begitu, kebanggaan bukan berarti
menempatkan seseorang menjadi pengikut fanatik. Siapa saja berhak menyoal
tentang seluk-beluk mazhab empat. Premisnya, ialah mengapa fiqh
khulafaturrasyidin kurang merakyat, padahal mereka adalah saksi utama yang
melihat, mendengar, melakukan secara bersama dengan Rasulullah saw? Selain itu,
dari sanad hadis Imam Bukhari (194-256 H) dan Imam Mulim (206- 261 AH), yang
dikenal sebagai pengumpul hadis yang terbesar dari kalangan Sunni Islam dan
perawi hadis lain, terkesan kurangnya sanad (kronologi riwayat) dari tokoh
khulafaturrasyidin. Konsekuensi logisnya, ialah munculnya klasifikasi hadits
(shahih, hasan, mardud dan dhaif). Pendaulatan atas suatu mazhab tertentu
memberi konotasi ganda (dichotomy). Artinya di satu sisi sah-sah saja
memilih/mengikuti mazhab tertentu; di sudut lain, merupakan bentuk monopoli
atau pengingkaran terhadap kebebasan memilih dan berpikir, karena ternyata,
mazhab lain tidak bisa berpijak.
Imam Hanafi pernah berkata: “Sesungguhnya kami
adalah manusia yang berkata hari ini dan besok meralatnya.” Imam Syafi´e
berucap: “Apabila hadis itu sahih, maka itulah mazhabku. Setiap pendapatku
yang bertentangan dengan hadis sahih, maka hadis Nabi lebih utama diikuti dan
janganlah kamu taqlid kepadaku.” Dan Imam Hambali pula pernah bilang: “Janganlah
engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi´i, Auza´i
dan Tsauri, tapi ambillah darimana mereka mengambil” [7] Selain itu, duet “Bukhari-Muslim”, juga tidak
selamanya sependapat. Keduanya sepakat untuk tidak sependapat. Indikasi ini
bisa dijumpai dalam teks hadis, yang dalam kasus tertentu hanya dirawikan oleh
Muslim, tidak oleh Bukhari; demikian sebaliknya. Jadi, ada hadis “shahih
Muslim” dan “shahih Bukhari”. Di sini jelas tidak ada unsur pemaksaan kehendak.
Jika demikian halnya; mengapa masyarakat muslim mengurung diri dalam salah satu
penjara fiqh “empat persegi”? Padahal Islam mengajarkan seseorang untuk tidak
boleh berdiri dan berhenti pada satu sudut pandang saja dan untuk “membumi”-kan
Alquran, merasionalisasikan hadis serta menganalisa suatu persoalan, perlu
dilihat dari pelbagai sudut pandang lain. Dengan begitu, tidak menyumbat pintu
ijtihad. Dalam konteks ini, Syèkh Mahmood Shaltoot, Rektor Universitas
Al-Azhar, saat menanggapi issue tentang: “Permissibility of Following “al-Shia
al-Imamiyyah” berkata: “Islam tidak mengajarkan orang muslim untuk mengikuti
suatu mazhab tertentu. Setiap muslim berhak untuk mengikuti suatu mazhab
berdasarkan keyakinannya. Semua orang muslim bisa mentransfer dengan tidak
perlu menggunakan kekerasan dan memaksa orang lain untuk melakukannya. Setiap
muslim mesti tahu hal ini dan mengurung perasaan prejudice terhadap mazhab
lain.” [8]
Tanpa harus mempertontonkan “aurat” kaum fanatik,
yang pasti adalah kaum Sunni tidak memiliki fuqaha handal dan kurang agresif
melahirkan fiqh modern. Misalnya “jual beli mata uang” (effects); yang suka
tidak suka, halal atau haram, masyarakat muslim terlibat langsung dalam
transaksi perdagangan ini. “Kitab Kuning” yang sebelum ini dipakai sebagai
rujukan, kini tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul
dalam masyarakat modern. Selain itu, manajemen zakat, konsep imamah (politik),
penyeragaman sikap atas isu keimanan, konsep khalifah (kekuasaan) dan jihad
untuk membunuh kemiskinan, jarang disentuh dalam silang pendapat ilmiah antara
mazhab. Padahal Sayyidina Ali pernah berata: “Seandainya kemiskinan itu
menjelma sebagai manusia bernyawa, pasti akan kubunuh.” Ini djiwai oleh Hadits:
“meminta perlindungan dari Allah dari kemiskinan, kekurangan dan kehinaan.” Hal
ini akan lebih menarik dimuzakarahkan dalam konteks: “Orang yang paling
dicintai oleh Allah Ta´ala dari antara hamba-hamba-Nya ialah seorang miskin
yang merasa puas hati dengan rezekinya dan yang merasa ridha dengan takdir
Allah Ta´ala” (hadis yang diriwayatkan Saiyidina Ali bin Abu Talib ra.)
Sebenarnya, fiqh khulafaturrasyidin bisa dilacak
lewat jalur pemerintahan Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama tahun 632-634 M),
yang menerapkan undang-undang Islam, dimana Alquran, hadis dan fatwa Majelis
Syura dan ijtihad dipakai sebagai rujukan syariah. Ketika itu, zakat (pajak)
diatur melalui manajemen yang lebih profesional. Reformasi selanjutnya terjadi
sewaktu Umar bin Khattab (khalifah kedua tahun 634-644 M). Beliau yang
mempelopori Kalender penanggalan Hijrah dan berhasil menanggulangi pelbagai masalah
sosial. Dalam soal jihad, beliau pernah berkata: “Kami akan meminta bantuan
infantri orang munafiq dan dosanya biar ditanggung oleh mereka sendiri.”
[9] Kecerdasan Umar, digambarkan Suyuti dalam buku: “Fada´il al- Imamayn of Abu
´Abdullah ash-Shaybani” menulis: “Umar agreed with his Lord in twenty-one
situations,” (Umar sepakat dengan Tuhannya dalam 21 situasi). Sumber lain mengatakan: ”Dalam tiga perkara saja
Umar bin Khattab sepakat dengan Tuhan” [10] The The Blackwell Companion QUR’AN, edited by
Andrew Rippin, 2009. Akan tetapi ada yang mengatakan bahwa, Fatwa Umar ra.
memang tidak didaulat sebagai satu-satu Mazhab fiqh. Ini justeru semakin meyakinkan, bahwa fiqh Umar
bukan milik seseorang, melainkan kepunyaan semua masyarakat muslim sepanjang
zaman. Begitu juga Usman bin Affan (khalifah ketiga 644-656 M atau 35 H), yang
telah berhasil menyatukan beberapa mushaf yang ada ketika itu, hingga
kodifikasi Alquran yang resmi dikenal sebagai “Mushaf Usmani”. Untuk diketahui
bahwa, mushaf memiliki sejarah panjang dan rumit. Namun demikian, penyatuan
penandaan bacaan (diacritical mark), akhirnya tercapai setelah pemerintah Mesir
mencetak Alquran versi baru, tahun 1924. Versi inilah yang mendunia sekarang.
Terakhir, Ali bin Abi Thalib (Kahalifah ke-empat tahun 598 M). Pandangan beliau
tentang ibadah, ke-Tuhanan, ke-Nabian, politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan,
jihad dan moral cukup jelas dalam Nahjul Balaghah (kumpulan khutbah beliau).
Akhirnya, antara pandangan khulafaturrasyidin dan Imam Empat sama-sama mengakui
Alquran, Hadits, Ijma´ dan Ijtihad sebagai dasar hukum syariah. Intinya, tidak
menutup pintu ijtihad. Interpretasi dan kreativitas mereka adalah milik kita
bersama dan mengimami secara bersama pula. Bukankah mengikuti banyak mazhab,
lebih bermazhab daripada mengikuti satu mazhab?



