Notification

×

Iklan

Iklan

Tgk Abdullah Syafi’iec/q Teungku Nashiruddin bin AhmadGam-Joint Committee on Security MattersKuala Tripa Hotel Banda Acheh, Acheh.

Ahad, 9 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-09T09:38:16Z


 

Tgk Abdullah Syafi’iec/q Teungku Nashiruddin bin AhmadGam-Joint Committee on Security MattersKuala Tripa Hotel Banda Acheh, Acheh.

Dear Tgk Nashiruddin:

We are writing to convey our concern about the deteriorating situation in Acheh. We support the territorial integrity of Indonesia and we believe that the use of arms to solve Acheh’s problems is unacceptable. We feel strongly that dialogue is the only way to end the conflict, and hope that both sides will continue to search for ways to restart negotiations.

We understand that in Acheh there are many groups and individuals who claim to be GAM, and that actions have been carried out in the name of GAM that were never endorsed by the GAM leadership. We are encouraged by your practice of repeatedly denouncing such violations and hope you will continue to do so, but we are also concerned that some GAM actions may prolong the violence, rather than resolve the conflict. One example is the attacks led by Sofyan Daud at the and of March as part of a ‘’defensive strategy’’ against the soldiers stationed around the Exxon-Mobil plant.

While we do not believe the U.S. Government should support a military offensive in Acheh, we would also oppose GAM actions that in any way violate human rights. We urge GAM to respect the fundamental rights of all individuals, including non-Achehnese in Acheh, and that GAM as an organization adhere to the principles enshrined in the Universal Declaration of Human Rights and the Geneva Conventions as the relate to internal conflict

Sincerely,
1. Mr. Patrick Leahy, United States Senator
2. Senator Edward M. Kennedy, United States Senator
3. Senator James M: Jeffords, United States Senator
4. Senator Russel D. Feingold, United States Senator
5. Senator Dianne Feinstein, United States Senator
6. Senator Robert G.Torricelli, United States Senator

 

 

 

 

 

 

 

 

2. MENYOAL PARTAI LOKAL

 

"Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Acheh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia.” Demikian bunyi ´aqad ijab-qabul‘ pasangan GAM-RI yang berlangsung di Helsinki, pada 15. Agustus 2005 dan sudah lebih dua tahun menempuh hidup baru di bawah NKRI. Hasil dari hubungan keduanya telah melahirkan anak sulung; Pilkadasung NAD yang terpilihnya gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Acheh. Menyusul anak kedua yang diberi nama Partai Lokal (Parlok). Mengenai pemerintahan sendiri (self government) dan Parlok ini merupakan hal baru bagi Acheh. Maka sangat bijak untuk mengkaji lebih dahulu lewat studi banding sebelum ”ijab-qabul” dilakukan. Hasil kajian ini nanti bisa dijadikan pelajaran, rujukan atau mencerahkan pola pikir politisi GAM dalam kehidupan demokrasi, sekaligus bagaimana ´menempatkan diri kita ke dalam cara pandang orang lain‘ dalam batas-batas yang logis dan rasional.

 

Dalam dunia demokrasi, bisa saja terjadi meniru konsep dan strategi, jika memang perlu untuk itu. Kata orang Acheh; ”Kalau mau buat Pisang salé, belajar dari orang Panton Labu, kalau mau buat Kerupuk empéng, belajar dari orang Pidie.” Dalam konteks self government dan Parlok, kepada siapa Acheh mesti belajar? Bakhtiar Abdullah (juru runding GAM berkata; “self government Acheh meniru style Bougainville.” Malik Mahmud bilang, “Acheh nantinya seperti Hong Kong.” Tapi GAM belum pernah mengadakan studi banding. Karenanya self government Acheh dengan wajah Otonomi khusus (Otsus), menjadi pernyataan spontan tanpa konsep yang jelas. Impact-nya persis seperti Hannah Arendt; “Saya bisa hidup dengan damai dengan diri saya adalah ketika saya memikirkan perbuatan dan kata-kata saya” (Life of the Mind) [15]. Sejatinya, harus ada kesadaran politik kolektif yang bisa dipertanggungjawabkan secara kolektif pula.

 

Pemerintahan sendiri (self government) juga Parlok di Bougainville lahir dari “Lincoln Agreement on peace, security and development on Bougainville”, ditandatangani pada 23. Januari 1998, di Lincoln University, Christchurch, New Zealand dan “’Implementing The Bougainville Peace Agreement‘ antara Bougainville-PNG di Arawa, pada 31. Agustus 2001. Dari kedua MoU inilah dihasilkan Parlok seperti: (1). Bougainville Independence Movement (BIM), pimpinan Jamies Tanis disokong oleh Francis Ona (Pemimpin pejuang kemerdekaan). (2). Bougainville Labour Party (BLP) pimpinan Thomas Tamusio. (3). New Bougainville Party (NBP) pimpinan Ezekiel Masatt, dan satu lagi partai Bougainville People‘s Congress, yang berdiri sejak tahun 1987. “Arawa Agreement” yang terdiri dari 16 pasal, mengatur secara rinci: mulai point-point pengecualian sampai kepada peralihan pemerintahan sipil masa transisi dalam jajaran lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dari penguasa PNG kepada pemerintah Bougainville, Bendera, Lambang, lagu kebangsaan, pembangunan infrastruktur, reconsiliasi, penyerahan tugas Polisi dari Polisi PNG kepada Polisi Pemerintahan baru Bougainville, ketertiban dan keamanan diemban oleh pasukan gabungan [militer Bougainville–PNG] di bawah pengawasan suatu komite yang dibentuk oleh PBB, mendirikan Partai lokal yang bebas menentukan asas dan tujuan partai. Itu sebabnya partai Bougainville Independence Movement (BIM) berani mencantumkan Bougainville merdeka sebagai tujuan partainya. MoU ini bersifat mengikat dan siap pakai, kecuali: hal yang prisnsip, seperti: Pemerintah PNG terpaksa mengadakan amandement terhadap Konstitusi-nya untuk melegitimasi pelaksanaan referendum di Bougainville yang diselenggarakan secepat-cepatnya 10 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun setelah “ Arawa Agreement” tahun 2001, untuk menentukan status Bougainville: merdeka atau Otonomi khusus. Jadi, tidak perlu lagi ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah PNG.

 

Persiapan ke arah kemerdekaan baru Bougainville terus dilakukan dengan membentuk team ahli untuk menyusun draft Konstitusi baru Bougainville. Lembaga negara, seperti: Presiden dipertahankan. Pada tahun 2005, diselenggarakan Pemilu, dimana Joseph Kabui –ketua partai BPC– terpilih sebagai Presiden Bougainville. Selain Bougainville, Scotlandia dipandang sebagai pengamal model pemerintahan self government tertua, yang dihasilkan dari beberapa Agreement, termasuk MoU yang mengatur soal penggabungan Scotlandia ke dalam Great Britain tahun 1707. Dalam Mou tersebut diatur secara rinci mulai dari poinit-point pengecualian sampai kepada pengaturan pajak negeri, pembangunan, hukum positif, bendera, lambang, lagu kebangsaan dan institusi negara, termasuk hak-hak sipil untuk mendirikan Partai lokal. Itu sebabnya, dari 17 Partai Lokal di Scotlandia, 5 Partai Lokal, seperti: (1). Scottish National Party (SNP), (2). Scottish Green Party, (3). Scottish Socialist Party (SSP), (4). Scottish Enterprise Party , (5). Scottish Independence Party , bebas menentukan asas dan tujuan partai pro kemerdekaan Scotlandia. Isi MoU bersifat pasti-pasti, tidak perlu ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah oleh Great Britain.

 

Akan halnya dengan self government dan Partai Lokal di Palestin, juga berasal dari “ Oslo Agreement” antara Wakil Palestin-Israel, tahun 1993. MoU ini mengatur secara rinci mulai point-point pengecualian sampai kepada peralihan tugas dan tanggungjawab dari Polisi Israel kepada Polisi Palestin di dua kawasan percontohan: Jerico dan West Bank. Peralihan pemerintahan sipil: lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dari penguasa Israel kepada Palestin, mempertahankan institusi yang tidak tunduk secara organisatoris kepada Israel, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hukum positif, pungutan pajak dalam negeri, masalah ketertiban dan keamanan yang dikendalikan oleh militer Israel, kebebasan rakyat palestin menentukan aspirasi politik melalui Partai politik Lokal, baik melalui partai politik yang dibentuk sebelum dan sesudah “ Oslo Agreement”.  Di Palestin terdapat beberapa Partai Lokal, seperti PLO (Munazzimat al-Tahrir al-Filastiniyya), Fatah (Harakat al-Tahrir al-Watani al-Filastini)., Palestinian People‘s Party (PPP; Hizb al-Sha‘b), Popular Front for the Liberation of Palestine ( al-Jabha al-Sha‘biyya li-Tahrir Filastin), Democratic Front for the Liberation of Palestine (-al-Jabha al-Dimuqratiyya li-Tahrir Filastin ), Hamas ( Harakat al-Muqawima al-Islamiyya, dan lainnya, semuanya mempunyai asas dan tujuan partai pro Palestin Merdeka. “Oslo Agreement”, dan tidak ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah Israel. Bahkan, Juru runding Palestin tidak menyinggung soal status Palestin sebagai salah satu bagian dari wilayah Israel, sebab perkara ini akan diselesaikan menurut hukum Internasional. Atas dasar inilah, Presiden Bush, berjanji dalam Annapolis Agreement: “He committed himself to spending the rest of his presidency - until January 2009 - working towards “an independent democratic viable Palestinian state”.

 

Bagaimana MoU Helsinki? Juru runding Acheh, menyerahkan kunci politik Acheh kepada RI. “Kami serahkan kepada rakan-rakan di Senayan yang lebih pintar untuk merumuskan implementasi MoU di Acheh.” kata Bakhtiar Abdullah. “Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada pemerintah Indonesia” kata Malik Mahmud. Maka lahir UU No. 11/2006 dan PPNo. 20/2007.  Ucapan seperti ini tidak lazim dalam dunia politik dan kalau pun ada, hanya keluar dari mulut orang yang sudah kehilangan wibawa dan harga diri. Dari segi politik dan moral, ucapan kedua anggota juru runding GAM ini boleh disifatkan sebagai tindakan bunuh diri politik –setidak-tidaknya– telah memperlihatkan ke-tololan-nya kepada orang bahwa mereka sebenarnya tidak memliki kemampuan untuk merumuskan atau menjabarkan lebih rinci tentang isi dan maksud suatu MoU. Inilah refresentasi dari politisi yang tidak tahu diri, tidak mau diajari dan tidak mau melakukan study banding tentang MoU sebelum menanda tangani MoU Helsinki. Ketika juru runding GAM telah menyerahkan segala-galanya (point-point MoU Helsinki), terutama mengenai Partai Lokal (Parlok) kepada Indonesia, maka inilah hasilnya:

(1) Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Acheh.” Sementara tujuan umum partai politik lokal disebut dalam 78 yang berbunyi: “ mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Acheh. “ [UU No. 11/ 2006, pasal 77 & 78]

 

Penerimaan model self-government oleh GAM adalah wujud dari penyerahan diri, solidaritas politik, toleransi atas pelbagai ketidak-puasan sebelum ini dan belajar menerima arahan. Inilah dedikasi politik Daerah kepada Pemerintah Pusat dan semua keputusan politik tetap merupakan wujud daripada cita-cita nasional bangsa Indonesia. Politisi yang terlibat dalam partai politik lokal adalah partisipator dalam pemerintahan Indonesia di Acheh. Segalanya nampak anéh dalam self government Acheh; mulai dari larangan mengibarkan bendera, juga lambang partai. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 77 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang: Lambang Daerah bahwa: “Design logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan design logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/ gerakan separatis dalam NKRI” (Bab IV Desain Lambang Daerah Pasal 6 ayat 4). Sementara pasal 8 ayat 3, menyebut: “Puisi atau Syair himne daerah sebagai dimaksud ayat (1) tidak mempunyai persamaan pandangan pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.” Demikian pula ketika keinginan mendatangkan investor asing, syarat-syaratnya dipatok oleh pusat; dan mau bikin Parlok juga syarat-syaratnya dipatok dalam UU.No.11/2006 dan PPNo. 20/2007. Mengapa bigini? Sebab, selain rumusan MoU tidak jelas, isi MoU Helsinki ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk UU dan PP oleh pemerintah Indonesia. Habislah!

Kalaulah MoU Helsinki mencantumkan klausul tentang kebebasan menentukan tujuan Parlok, maka ini sungguh merupakan satu kemajuan politik di Acheh. Dalam realitasnya, MoU Helsinki sama sekali tidak mengatur soal kebebasan menentukan tujuan Partai lokal di Acheh. Tujuan Parlok mesti mengacu kepada jiwa UUD-1945 dan ketentuan UU No. 11/2006 dan PP No.20/2007 dan PP No. 77/2007. Kesan yang nampak dilihat saat ini adalah: wujudnya Partai lokal di Acheh tidak lebih dari aksi group Seudati, Didong dan Saman yang berjingkrak-jingkrak di atas panggung seni, yang kiprahnya hanya sampai ke Kuala Simpang dan pengeluaran dana kepada Parlok yang berasal dari APBD adalah tindakan sia-sia, karena telah membiarkan rentenir politik berkuasa.

 

Moralitas politisi Partai Lokal itu boleh dipastikan, sama saja dengan moral politisi dari Partai Nasional Indonesia yang mangkal di Acheh. Artinya, mereka tidak berpihak kepada kepentingan rakyat akan tetapi kepada kepentingan pribadi dan partai. Bahkan di sisi lain, politisi dari Partai Nasional akan lebih beruntung nasibnya, sebab selain menikmati gaji sebagai anggota DPRA, mereka berpeluang untuk duduk di Senayan –DPR pusat– Indonesia. Sedangkan politisi Partai Lokal gigit jari. Dalam UU.11/2006 dan PP No.20/2007 tidak ada ketegasan hukum soal hak Partai Lokal mengirim wakilnya ke Parlemen pusat, kecuali: numpang burung garuda Partai nasional. Jadi, Parlok tidak bisa memberi konstribusi kepada pembangunan politik dan ekonomi dan menentukan arah masa depan politik Acheh, sebab segala-galanya mesti merujuk dan taat kepada ketentuan peraturan dan konstitusi Indonesia. Dengan perkataan: Jika Parlok tidak bebas menentukan cita-cita, asas dan maksud dari partainya, maka ini perbuatan mubazir. Inilah langkah-langkah syaithan! Berbeda halnya dengan Parlok di Skotlandia yang memiliki hak dalam Parlemen Skolandia untuk memilih perwakilan dalam Palemen Great Britain. Partai lokal di Greenland dan Færøerne, masing-masing mempunyai hak dalam Parlemen untuk memilih dua wakil di Parlemen (Folketingen) pusat Denmark. Jadi, apa yang kau cari di Acheh?

 

 

 

3. PARPOL DI NEGERI IMPIAN

 

DI “NEGERI IMPIAN” itu, penghuninya punya kebebasan bermimpi tentang apa saja; termasuk mimpi mempunyai banyak parpol. Untuk hidup di negeri tadi, orang tidak perlu memakai logika dan rasio, sebab segalanya hanya impian, bukan pengalaman empiris yang membutuhkan semangat, tekad dan kemauan politik untuk merealisasikan satu dunia bernama “negeri impian”. Konsep “negeri impian” sebenarnya sederhana dan bisa diwujudkan melalui sistem dan mekanisme politik, dimana Parpol yang melahirkan pemimpin, harus punya daya khayal (imaginasi) yang mengagumkan, merumuskan idé, konsep dan direalisasikan lewat program terencana. Misalnya saja pembangunan Putrajaya (proyek Pusat pemerintahan Federal Malaysia) yang dinilai oleh kebanyakan orang sebagai ”negeri impian”.  Ini terujud berkat tekad, kemauan politik, kemampuan me-manage keuangan dan seiring dengan itu, merangsang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sarana umum. “Negeri impian” ini berakar dari khayalan penguasa (baca: Parpol). Parpol sekaligus sebagai laboratorium yang mensortir politisi-politisi bajingan agar tidak bergentayangan dalam jajaran legislative dan eksekutif dan menutup ruang gerak untuk tidak leluasa menggarap konsep “negeri impian” seenak jidatnya memperkaya diri secara illegal. Rakyat diberi pendidikan dan kesadaran politik. Dengan begitu, rakyat bisa mengukur kualitas dan moralitas politisi yang menerima mandat. Walau pun antara pemilih dan yang dipilih tidak setara mutu mimpi, tetapi kedua pihak punya sentimen kebersamaan (kolektif) dan tanggungjawab untuk mewujudkan “negeri impian” untuk dinikmati bersama.

 

Dalam literature Acheh dikenal “cèt langét” (“mengecat langit”), yang berarti khayalan (imaginasi). Sayangnya, “cèt langét” dipahami sebagai kepasrahan, diam, kemustahilan, apatisme dan ketidak pastian, bukan motivasi. Padahal, jika kalimat: konsep “cèt langét” dipadankan dengan khayalan Ramlah (seorang penyair Gayo), maka ianya akan hidup dan bersemangat. Karena idé dan konsepnya jelas. Kata Ramlah: “Kao i langit selo ku tuyoh, kalei tubuh. Sige ku pasang berkite uluh, buge ruh” (”Kau di langit kapan jatuh ke bawah, aku idamkan. Aku pasang tangga dari bambu bercabang untuk menggapainya, semoga pas.”) “Ko le bintang simale kin suluh, cermin terangku”(Kaulah bintang sebagai obor, menjadi cermin terang) Berarti, “cèt langét” (khayalan) bisa diaktualisasikan melalui instrumen yang pas untuk menggapainya! Sayang, orang tidak mampu menyelami dalamnya lautan falsafah. Untuk sementara, belum ditemui politisi di Acheh yang punya daya khayal (imaginasi) untuk mewujudkan suatu “negeri impian” yang baldatun thaibbatun warabbul ghafur, apalagi menjabarkan khayalan tadi menjadi idé atau konsep pembangunan bernilai universal. Hal ini dipengaruhi oleh pola pikir, falsafah, budaya, moral, kemampuan berkhayal.

 

Instrumen politik perlu untuk mewujudkan “cèt langét”. Instrumen yang dimaksud bisa diartikan sebagai “blue print pembangunan fisik dan infrastruktur politik”. Jika tidak punya, maka penguasa musiman (selama 5 tahun atau lebih) tidak tahu, apa yang mesti dilakukan, termasuk pengalokasian anggaran pembangunan. Buktinya: eks Gubernur Acheh (Ibrahim Hasan, Syamsuddin Mahmud) yang keduanya pakar ekonomi; Abdullah Puteh mengembalikan sisa dana Otonomi ke Pusat. Ini Gubernur Acheh abnormal! Kini giliran kinerja Irwandi [pemerintahan Acheh pasca MoU Helsinki (wakil GAM), sedang bertugas, sekaligus sebagai barometer untuk menentukan kualitas penguasa di masa depan, ternyata juga mengembalikan sisa dana Otonomi Acheh ke Pusat. Realitas politik ini mesti diakui bahwa, politisi Acheh sesungguhnya tidak punya daya khayal (imaginasi), idé, visi, konsep dan program untuk mewujudkan Acheh sebagai “negeri impian”. Ini deretan Gubernur Acheh abnormal!

 

Lantas, kemana rakyat bersandar dan mengadu? Kepada politisi Parlok: PA, GAPTHAT, PAAS, SIRA, PRA dan politisi Parnas: PPP, Golkar, PAN, PKS, PBB, PKB, PDI-P dan PDI yang diprediksi mampu menyedot suara mayoritas dari dua juta pemilih dalam Pemilu nasional April 2009? Wallahu’alam! Yang jelas, secara simbolik bolah dikatakan: ”daun mangga tidak jauh jatuh dari perdunya.” Artinya, mereka adalah “pengkhayal-pengkhayal” tidak berkualitas dan tandus imaginasi, idé, visi dan konsep. Mereka adalah petualang politik yang memakai rakyat sebagai kendaraan untuk mengantarkannya ke singgasana. Masih dalam kaitan ini; bagaimana rakyat bisa melahirkan seorang pemimpin atau wakil rakyat berkualiatas dari 10 Parlok dan 34 Parnas yang bertarung di Acheh? Sementara seperempat rakyat Acheh [angka perkiraan] saja yang memiliki kualitas, selebihnya tidak memenuhi standar –tidak punya pengetahuan– untuk memilih pemimpin. Rakyat Acheh akan berhadapan dengan dilemma, bahwa antara pemilih dan yang dipilih tidak setara mutu mimpi, tidak punya sentiment kebersamaan (kolektif), tidak bertanggungjawab untuk mewujudkan Acheh sebagai “negeri impian”. Hal ini, selain terjadi di tingkat lokal, juga dialami di tingkat nasional.

 

Idealnya, Parpol sejak jauh hari sudah mesti menawarkan khayalan (imaginasi) yang siap dikemas dalam bentuk idé dan konsep pembangunan fisik dan infrastructure politik di “negeri impian”. Di mata orang optimis, langit bisa dicat, asalkan instrumennya tepat. Semua ini tergantung pada mekanisme demokrasi atau membiarkan psemisme bergulir: “Ban ka hana tjangguk di blang, darut tjanggang djeuet keu raja (”Ketika sudah tidak ada kodok di sawah, belalang pun bisa jadi raja”). Kodok adalah komunitas hewan elite di areal sawah berbanding komunitas belalang. Acheh membutuhkan “kodok” dari jenis “kodok” berkualitas dan bermoralitas yang disokong rakyat untuk jadi penguasa di “negeri impian”. Jika tidak, maka posisi raja akan diambil alih oleh komunitas “belalang” yang tidak punya khayalan (imaginasi), visi, ide dan konsep. Apalagi jika ‘raja’ pengganti “kodok” tadi dipegang dari jenis belalang representatif yang bisa hidup dengan hanya makan angin. Oooh, susahnya cari “kodok”! Bagaimana pun, tidak boleh patah semangat, apalagi para filosuf tidak pernah berhenti mengajak; “Kebahagiaan bukanlah terletak pada realitas yang sedang anda saksikan, melainkan berada dalam pikirkan anda.” Inilah peran politisi (Parpol) untuk mewujudkan “cèt langét” menjadi “negeri impian”.

 

 

 

4.      ACHEH DAN DAGANG POLITIK

 

Orang Acheh pantas merasa bangga karena memiliki karakter ”Superiority Complex”, yang memandang dirinya lebih mulia daripada Belanda dan orang lain. Orang Acheh menyebut dirinya: ”Ulôntuan” yang berarti: ”Saya adalah tuan” atau cukup ”Saya” saja. Aplikasi dalam pertuturan sehari-hari mengalami proses pemèndèkan sebutan. Siapa saja yang memanggil, maka orang yang dipanggil itu selalu menyahut dengan kata: ”Wan” yang berasal dari ”Ulôntuan.” Bermakna, orang Acheh memandang dirinya tetap sebagai ”Tuan” kepada siapa pun juga, tanpa kecuali. Karakteristik ini secara tidak langsung terbawa ke dalam strata kehidupan sosial dan politik. Di mata Snouck Hurgronje, ”Superiority complex” yang dimiliki orang Acheh ini disifatkan sebagai ’penyakit jiwa’, bukan sifat keutamaan. Oleh sebab itu, orang Acheh wajib disakiti dengan sesakit-sakitnya, dihina dengan sehina-hinanya dan dihancurkan hingga hilang rasa kemuliaannya. Doktrin Snouck bajingan ini gagal di Acheh. Sebenarnya, ada cara lain untuk menyakiti dan menghina orang Acheh, yakni: jangan memperlakukan secara kasar terhadap fisiknya. Cara ini selamanya gagal; tetapi merubah jiwanya secara perlahan-lahan dari mentalitas ”tuan” menjadi mentalitas ”babu atau budak”. Rasa ”superiority complex” digiring, diarahkan dan dimanfaatkan, hingga tidak sadar kalau mereka diperalat dan dianggap sebagai ”barang” dagang politik untuk kepentingan politik. Sebagaimana terbukti, bahwa bukan saja ”orang Acheh”, tetapi juga ”Acheh” dipakai sebagai brand, yang memiliki daya pikat dan nilai jual dalam perniagaan politik lokal, nasional maupun Internasional. Ianya berpotensi selain mengubah opini dan mempengaruhi daya beli konsumen politik, juga berkhasiat melariskan barang dagang politik, seperti: propaganda, janji-janji dan program pembangunan. Menggunakan brand Acheh adalah salah satu cara yang jitu untuk meraih kemenangan dalam gelanggang politik.

 

Dalam skala politik internasional misalnya: nama ”Acheh” pernah dipakai sebagai brand oleh Belanda. Hasilnya bisa memenangkan politik penjajahan Belanda di Asia Tenggara. Statement Van Sweten tahun 1874: ”Acheh sudah kita taklukkan”, dipakai Belanda untuk mempengaruhi politik dunia internasional pada masa itu. Ratu dan rakyat di seluruh pelosok Belanda, keluar rumah berjingkrak-jingkrak di jalan-jalan untuk merayakan kemenangan, setelah menerima pengumuman Van Sweten. Demikian pula di pulau Jawa, dalam benteng-benteng Belanda dibunyikan meriam 21 kali sebagai simbul kemenangan. Kenyataan di lapangan tidaklah demikian. Atas keberhasilan Belanda menggunakan issue Acheh sebagai brand dagang politik, sehingga Inggeris terpengaruh untuk memberi hak ”belligerent power” (kuasa berdagang dalam suasana perang) kepada Acheh dan pihak asing untuk berdagang di Selat Melaka. Maksudnya, selain menditeksi peta kekuataan Angkatan Laut Acheh, juga menguntungkan perdagangan dan politik negara asing, seperti: Belanda, Inggeris, Perancis dan USA di kawasan Asia Tenggara.

 

Giliran selanjutnya, nama: ”orang Acheh” (Uleëbalang dari 116 Mukim) di Kutaraja dan daerah sekitarnya yang menandatangani ”Korte Perklaring” (”pernyataan menyerah”), dipakai sebagai brand untuk merubah pandangan dan sikap orang Acheh lain terhadap Belanda di Acheh. Upaya ini ’berhasil’, walau tidak menyeluruh.
Dalam skala nasional, ”orang Acheh” pernah dimanfaatkan Sukarno sebagai brand dagang politik untuk menyelamatkan Indonesia, di mana Tgk. Hasan Krueng Kalé, Tgk. Daud Beureuéh, Tgk. Djafar Sidiq Lamdjabat dan Tgk. Ahmad Hasbalah Indrapuri, berhasil dibujuk untuk mengeluarkan Maklumat [baca: ”Korte Perklaring”] tgl. 5. Oktober 1945, yang menyebut: ”... Indonesia tanah tumpah darah kita telah dimaklumkan kemerdekaannya kepada seluruh dunia serta telah berdiri Republik Indonesia di bawah pimpinan dari yang maha Pemimpin kita Ir. Sukarno. Perjuangan ini adalah perjuangan suci yang disebut ”Parang Sabil”.

 

Kalimat ”maha Pemimpin” dan ”Parang Sabil” adalah brand yang berhasil mempengaruhi cara pandang orang Acheh melihat figur Sukarno, hingga terseret dalam perang Surabaya, Bandung Lautan Api dan perang lain di tanah Jawa. Pada hal, nasib masa depan Acheh ketika itu belum menentu. Brand ini dipakai Sukarno, hingga mampu menciptakan dirinya lebih populer ketimbang tokoh masyarakat, cendikiawan dan Ulama Acheh. Ini terbukti dari kunjungan Sukarno ke Acheh tahun 1948; sekembalinya ke Jawa membawa oleh-oleh 10 koper yang penuh dengan tekstil, setengah kilogram emas dan sejumlah jam tangan berlapis emas, padahal sewaktu berangkat dari Yogyakarta ia hanya membawa sebuah satu koper saja, bahkan baju Jasnya dijahitkan oleh Bantasyam, seorang penjahit di Bireuën. Diketahui bahwa, sebutan kepada Sukarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi, telah dicabut melalui Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966. Melucuti semua sebutan, seperti: “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) diganti dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari” melalui Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966, bahkan mencabut semua atribut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, lewat Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Tetapi sebaliknya, sebutan ”maha pemimpin” yang tertera dalam Maklumat Ulama Seluruh Acheh belum ada peraturan perundang-undangan (TAP-MPR atau peraturan hukum) lainnya yang mencabut. Dengan tidak menyebut sebutan ”maha Pemimpin” yang tertera dalam Maklumat Ulama Seluruh Acheh, maka yuridis formal, sebutan tersebut masih sah. Mengapa? Siapa pun bisa membayangkan, bahwa betapa perlu dan mahalnya brand Acheh dalam perdagangan politik Indonesia, kemaren, hari ini dan esok.

 

Bukan hanya itu; yang mencetuskan idé supaya Sukarno diangkat menjadi Presiden seumur hidup datang dari Acheh. Waktu itu, Ali Hasymi sebagai gubernur Acheh (periode 1957-1964). Idé tersebut menarik perhatian dan mendapat sambutan dari kalangan politisi di Betawi. Jika tidak karena itu, tak akan lahir Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Idé ini dianggap “barang” dagang politik, sehingga MPRS, Ketua : Chairul Saleh; Wakil: Ali SastroamidjojoIdham ChalidD.N. Aidit dan Kol. Wilujo Puspojudo meloloskan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang gila ini. Kehebatan merek Acheh dalam dagang politik, bukan saja menggoncang, tetapi juga menggoyang dan merebahkan dasar Konstitusi negara Indonesia tahun 1945 tentang kedudukan Presiden. Dalam memori penjelasan TAP-MPRS ini disebut: “... mengangkat Sukarno sebagai Presiden seumur hidup ialah: untuk menghidupkan dan memperkaya precedent dalam ketata-negaraan Indonesia...” Sukarno tidak menolaknya, kendati pun tahu bahwa perkara ini berlawanan dengan UUD-1945. Soal kemudian, TAP-MPRS No. III/MPRS/1963 dimansukhkan, itu soal lain. Orang Acheh yang punya rasa “superiority complex” (sakit jiwa), bukan saja dijadikan “barang” dagang politik, bahkan lebih jauh dari itu, digunakan untuk melakukan perbuatan makar hukum.

 

Selanjutnya, masih segar dalam ingatan kita di tahun 1987, saat Bustanul Arifin (mantan Ketua Bulog) membisikkan: “Apakah Tengku merestui Golkar menang di Acheh?” kepada Tengku Daud Beureuéh. Wartawan bertanya: “apa renpons Tengku?.” “Tengku merestui”, jawab Bustanil. Pada hal kondisi beliau dalam keadaan sekarat, nyawa sudah di ubun-ubun. Tokh “suara asing” tadi dipakai sebagai brand dagang politik untuk memenangkan Golkar di Acheh. Belakangan ini, figur Acheh yang layak jual agak sukar ditemukan. Lantas, “permintaan maaf” sepihak dari Wiranto kepada orang Acheh pada 06/08/1998 di Lhôk Seumawé dan berhasilnya MoU Helsinki ditanda tangani, kononnya atas inisiatif seseorang, telah dipakai oleh pasangan JK-Wiranto sebagai brand. Demikian juga SBY yang oleh segelintir orang Acheh dianggap berjasa dalam penanda tanganan MoU Helsinki. Pada hal semua ini tidak terlepas dari kepentingan politik RI, CMI dan dunia Internasional. Kalau mau jujur, tangan siapa (semua calon Pres-Wapres) yang tidak kotor di Acheh? Namun demikian, orang Acheh tetap anthusias menyambut pilPres-Wapres. Adalah wajar, karena dalam ukuran moral; orang Acheh seumpama pucuk Tebu; dipenggal, dihujamkan ke dalam tanah, diinjak-injak hingga remuk menjadi baja, demi melahirkan tunas-tunas menjadi batang agar orang menikmati airnya. Dari sudut politik, orang Acheh adalah “barang” politik untuk mencapai kekuasaan, bukan “tuan” atau “pemilik” kekuasaan. Sebab, yang disebut tuan politik ialah: orang yang mampu menempatkan diri sebagai subjek dari kekuasaan, bukan “barang”, alat atau objek dari kekuasaan. Bencana yang paling hina dalam peradaban manusia terjadi, ketika predikat “superiority complex” berubah fungsi dari orang menjadi “orang-orangan” (scarecrow) yang hanya berguna dipakai untuk menakut-nakuti burung di kebun dan di sawah. Adakah semua ini suatu proses kimiawi politik yang alamiah? Wallahu’aklam bissawab![]

 

 

5. ACHEH TERHEMPAS DI TAPAL BATAS

SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Acheh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki. Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata dalam khazanah perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan Undang-undang yang mengatur tentang batas Acheh pada 1 Juli 1956. Lantas, mengapa ketentuan 1 Juli/ 1956, dipakai oleh juru runding GAM-RI sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Acheh. Ada apa ini? Prediksi yang paling mendekati ialah UU No. 24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Acheh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara", selainnya tidak ada. Dan, kalau pun UU ini hendak dipakai sebagai dasar hukum untuk menentukan tapal batas wilayah teritorial kedaulatan Acheh akan semakim runyam. Sebabnya ialah: UU No. 24/1956 tersebut baru disahkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, bukan pada 1 Juli 1956. Status UU No. 24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draft (RUU), embrio hukum yang belum dibubuhi nomor dan nama. Ini berarti: secara yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah UU No. 24/1956 baru mempunyai kepastian hukum yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Jadi, jika juru runding Indonesia-GAM menyepakati  poin 1.1.4 MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 menyebut: "Batas Acheh berdasarkan 1 Juli/1956"  boleh dipandang sebagai pelècèhan hukum, cacat hukum dan illegal. Dengan demikian, MoU ini dengan sendirinya batal demi hukum, sebab mencantumkan ketentuan hukum yang tidak mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang sah.

 

Juru runding GAM sama sekali tidak tahu sejarah lahirnya  UU No. 24/1956. Memperkenalkan ’kucing dalam karung’, hanyalah umpan yang empuk yang dilemparkan oleh juru runding Indonesia. Dengan ’mata buta’  juru runding GAM terima dan tèkèn, tanpa menela’ah dan konsultasi dengan pakar hukum. Idiot hukum tapi arogan! Ini suatu perbuatan yang memalukan Acheh di mata dunia Internasional. Bagi Indonesia, perkara seperti ini sudah menjadi amalan sehari-hari dan menganggap sah-sah saja, sebab perundingan adalah seni politik dan rethorika mempermainkan bahasa hukum di atas gelanggang negosiasi. Segala taktik dan strategi akan dikerahkan, termasuk menghalalkan pengelabuan kalimat dan fakta lewat jebakan-jebakan kalimat yang jitu. Mereka menyeret juru runding GAM ke susut ’mutasyabuhat’ (kalimat kontroversial) yang seakan-akan betul, tetapi sebetulnya tidak illegal. Susunan kalimat dalam suatu MoU mesti bersifat ’muhkamah’ (yang pasti-pasti) dan jika sekiranya terpaksa dipakai juga ayat ’mutasyabihat’, maka ianya mesti diberi penjelasan, sehingga tidak kedua belah pihak tidak ragu-ragu dan tidak menimbukan interpretasi yang berbeda. Jika tidak, akan besar resikonya seperti yang terjadi Helsinki, seperti: point-point yang berhubungan keberadaan: Bendera, lagu kebangsaan, Lambang/logo, cap dll. Khususnya dalam konteks tulisan ini, ternyata GAM terperangkap dengan susunan kalimat ’mutasyabihat’ yang menakjubkan itu.

Taktik dan strategi Indonesia dalam perundingan di Helsinki memakai falsafah politik dagang: "menjual kucing dalam karung" . Buktinya, mengapa penetapan “Undang-undang” 1 Juli 1956, masih berupa draft (RUU), yang belum dibubuhi nomor dan nama, dipakai sebagai dasar hukum untuk menentukan batas wilayah Acheh? Anéhnya diterima oleh juru runding GAM! Ini penipuan hukum, tercela dan mengelabui/membodohi juru runding GAM yang dianggap idiot dalam permainan politik dan rethorika bahasa hukum. Dari kacamata moral dan keadilan, fakta ini sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bersikap tidak jujur. Kesalahan ini boleh dituntut untuk membatalkan keabsahan MoU Helsinki, karena telah melakukan suatu pelanggaran hukum, dengan cara membiarkan dan membenarkan perkara yang tidak benar sebagai suatu kebenaran (Omissi). Bagi juru runding GAM –karena kebodohannya tentang pengetahuan hukum Indonesia– tidak tahu kalau mereka ditipu atau kalau mereka tahu, bukan suatu perkara yang memalukan, karena Acheh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung". Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah. Sekarang, juru runding GAM (orang Acheh) barangkali baru sadar –setelah membaca tulisan ini– bahwa mereka sudah salah kaprah dan sudah pula memamerkan kebodohannya di mata dunia internasional.

Maksud Indonesia menyebut 1 Juli 1956 (RUU)  –bukan UU No. 24/1956 yang sudah disahkan– ialah: untuk memberkas, menggiring GAM supaya terpojok dan menerima paket Otonomi. Dikatakan demikian, oleh karena UU ini dinamakan: "Undang-undang Tentang Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Acheh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara". Jadi, jelas bahwa: kendati pun kehadiran UU ini "sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing"  [16], tetapi maksud dilahirkan UU ini semata-mata untuk menentukan status Acheh (Provinsi baru) yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. Ternyata MoU Helsinki juga bermaksud supaya Acheh tetap sebagai salah satu Provinsi dalam NKRI.

Menyinggung soal batas dalam UU.No. 24/1956, maka wilayah Keresidenan Acheh yang dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 bahwa: Daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten (1). Acheh Besar; (2). Pidie; (3). Acheh Utara; (4). Acheh-Timur; (5). Acheh Tengah; (6). Acheh-Barat; (7). Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950, dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Acheh". Demikian disebut dalam pasal 1, ayat 1, UU.No. 24/1956). Secara harfiah, tidak disebut Kab. Acheh Tenggara, Acheh Temiang, Acheh Jeumpa, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Acheh Singkil, Nagan Raya, Acheh Barat Daya, Simeulue dan Acheh Jaya. Dalam hal batas Acheh, kedua belah pihak mesti mencari dasar hukum yang pasti-pasti (undisputed), sehingga tidak timbul perselisihan di kemudian hari. Apalagi kelahiran Kabupaten-kabupaten tadi lebih awal daripada MoU Helsinki.

Kalau pun UU No. 24/1956 dan poin 1.1.4 MoU Helsinki hendak dipakai sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Provinsi NAD, tetap akan merumitkan dan menimbulkan masalah baru, sebab terjadi tumpang-tindih peraturan dalam perundang-undangan. Buktinya, dalam "Memori Penjelasan UU No. 24 tahun 1956 disebut: "Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Acheh ini, maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja." Wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli yang dimaksud meliputi: Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Dairi, dan Pakpak Bharat. Sementara "Sumatera Timur", wilayahnya meliputi: Kabupaten/Kota yang akan tergabung di antaranya adalah: Langkat, Binjai, Medan, Karo, Deli Serdang, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu.

Dalam konteks ini, yang menjadi masalah adalah Kabupaten Acheh Tenggara yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/1974, diundangkan pada 4 Juni 1974, pada pasal 2 (1) disebut: "Wilayah Kabupaten Acheh Tenggara meliputi dan terdiri atas kecamatan-kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit. Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Acheh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956"; dimana tapal batas Kab. Acheh Tenggara sebelah Timur berbatas langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Jika UU No. 24 Tahun 1956 dijadikan sebagai dasar hukum, berarti wilayah Provinsi NAD merambah masuk ke sebagian Kab. Karo dan Kab. Langkat wilayah Provinsi Sumatera Utara. "Mengapa MOU mengutak-atik perbatasan yang sudah ada di Lawe Pakam." Dengan kata lain, "Jika rujukan yang dipakai perbatasan 1 Juli 1956, berarti yang dimaksud adalah perbatasan di Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo. Padahal, perbatasan di sisi timur sekarang adalah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Acheh Tenggara. Lawe Baleng sendiri berarti sungai perbatasan karena sejak dulu batasnya di situ."  [17]. Kompas, 23 September 2005.

Selain daripada itu, setiap perubahan Undang-undang yang berhubung dengan pembentukan Kabupaten (pemekaran) di lingkungan wilayah Provinsi NAD; selalu merujuk dengan disebut "juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956", bukan "juncto 1 Juli 1956." Jadi, apa pasal pihak RI-GAM gatal menyepakati batasan berdasarkan 1 Juli 1956, tanpa penjelasan secara rinci? Ini memperkuat tuduhan bahwa MoU Helsinki adalah merek dagang politik berlabel: "kucing dalam karung". Dari fakta yang dipaparkan di atas, membuktikan betapa rancunya peraturan perundang-undangan tentang batas Acheh. Peraturan yang diperselisihkan (disputed law). Pada hal berdasarkan dokumen resmi –ultimatum Pemerintah Hindia Belanda pada 26 Maret 1873– salah satu dari lima butir menyebut: "Kembalikan seluruh bagian wilayah Sumatera yang dikuasai oleh ke-Sultanan Acheh". Wilayah Acheh yang dimaksud, secara konkrit bisa dilihat pada peta Acheh tahun 1883 –yang berarti 10 tahun setelah meletus perang dengan Belanda tahun 1873– dan peta 1890. Kedua peta ini dibuat Inggris.  Batas wilayah kedaulatan Acheh yang diakui oleh dunia internasional pada masa itu adalah batas yang diancam supaya Acheh menyerahkan kepada Belanda. Klaim tentang batas Acheh sejalan dengan prinsip hukum Internasional, yakni: `Status Quo Ante Bellum". Inilah batas Acheh yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Bukankah ini yang menjadi dasar tuntutan GAM di dunia Internasional untukmenuntut wilayah kedaulatan Acheh? Tapi sudahlah! Dengan sudah ditanda tanganinya MoU Helsinki dan kalau memang UU. No. 24/1956 menjadi penentu tapal batas Acheh, maka pemerintah Acheh pasca MoU Helsinki harus berani menuntut supaya wilayah Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo dan bagian-bagian lain di wilayah Langkat dikembalikan/dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi NAD. Untuk apa manta petinggi GAM berkoar-koar: "pembentukan ALA dan ABAS melanggar poin 1.1.4 Mou Helsinki dan Bab II, pasal 3 ayat a, b, c dan d UU No. 11/2006."

Bukankah lebih bertanggung jawab bila memperdebatkan poin 1.1.4 MoU Helsinki yang illegal, ketimbang bicara pemekaran yang semata-mata bukan urusan juru runding GAM. Janga-jangan yang terjadi pemekaran, dimana setengah dari wilayah Provinsi NAD akan hilang jika sempat terwujud Provinsi ALA dan ABAS. Ini belum cukup! Provinsi NAD perlu dimekarkan lebih banyak Provinsi, lagi pun ini urusan dalam negeri Indonesia, buat juru runding GAM ikut campur. "Ureuëng njang gulam hana geuhon, njang kalon huru-hara" (Orang yang panggul saja tidak merasa berat, yang melihat malah susah hati).  MoU Helsinki di mata orang Acheh persis bak kata pepatah: "Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar. Menang sorak, kampung tergadai." Kegagalan diplomasi Acheh ini, jangan tanya kepada si pembual, tapi bertanyalah kepada juru runding Acheh si penjual.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update