Tgk Abdullah Syafi’iec/q Teungku Nashiruddin bin AhmadGam-Joint
Committee on Security MattersKuala Tripa Hotel Banda Acheh, Acheh.
Dear Tgk Nashiruddin:
We are writing to convey our concern about the
deteriorating situation in Acheh. We support the territorial integrity of
Indonesia and we believe that the use of arms to solve Acheh’s problems is
unacceptable. We feel strongly that dialogue is the only way to end the
conflict, and hope that both sides will continue to search for ways to restart
negotiations.
We understand that in Acheh there are many groups and
individuals who claim to be GAM, and that actions have been carried out in the
name of GAM that were never endorsed by the GAM leadership. We are encouraged
by your practice of repeatedly denouncing such violations and hope you will
continue to do so, but we are also concerned that some GAM actions may prolong
the violence, rather than resolve the conflict. One example is the attacks led
by Sofyan Daud at the and of March as part of a ‘’defensive strategy’’ against
the soldiers stationed around the Exxon-Mobil plant.
While we do not believe the U.S. Government should
support a military offensive in Acheh, we would also oppose GAM actions that in
any way violate human rights. We urge GAM to respect the fundamental rights of
all individuals, including non-Achehnese in Acheh, and that GAM as an
organization adhere to the principles enshrined in the Universal Declaration of
Human Rights and the Geneva Conventions as the relate to internal conflict
Sincerely,
1. Mr. Patrick Leahy, United
States Senator
2. Senator Edward M. Kennedy,
United States Senator
3. Senator James M: Jeffords,
United States Senator
4. Senator Russel D. Feingold,
United States Senator
5. Senator Dianne Feinstein,
United States Senator
6. Senator Robert G.Torricelli,
United States Senator
2. MENYOAL PARTAI LOKAL
"Para pihak bertekad untuk menciptakan
kondisi sehingga pemerintahan rakyat Acheh dapat diwujudkan melalui suatu
proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik
Indonesia.” Demikian bunyi ´aqad ijab-qabul‘ pasangan GAM-RI yang
berlangsung di Helsinki, pada 15. Agustus 2005 dan sudah lebih dua tahun
menempuh hidup baru di bawah NKRI. Hasil dari hubungan keduanya telah
melahirkan anak sulung; Pilkadasung NAD yang terpilihnya gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Acheh. Menyusul anak
kedua yang diberi nama Partai Lokal (Parlok). Mengenai pemerintahan sendiri
(self government) dan Parlok ini merupakan hal baru bagi Acheh. Maka sangat
bijak untuk mengkaji lebih dahulu lewat studi banding sebelum ”ijab-qabul”
dilakukan. Hasil kajian ini nanti bisa dijadikan pelajaran, rujukan atau
mencerahkan pola pikir politisi GAM dalam kehidupan demokrasi, sekaligus
bagaimana ´menempatkan diri kita ke dalam cara pandang orang lain‘ dalam
batas-batas yang logis dan rasional.
Dalam dunia demokrasi, bisa saja terjadi meniru
konsep dan strategi, jika memang perlu untuk itu. Kata orang Acheh; ”Kalau
mau buat Pisang salé, belajar dari orang Panton Labu, kalau mau buat Kerupuk
empéng, belajar dari orang Pidie.” Dalam konteks self government dan
Parlok, kepada siapa Acheh mesti belajar? Bakhtiar Abdullah (juru runding GAM
berkata; “self government Acheh meniru style Bougainville.” Malik Mahmud
bilang, “Acheh nantinya seperti Hong Kong.” Tapi GAM belum pernah
mengadakan studi banding. Karenanya self government Acheh dengan wajah Otonomi
khusus (Otsus), menjadi pernyataan spontan tanpa konsep yang jelas. Impact-nya
persis seperti Hannah Arendt; “Saya bisa hidup dengan damai dengan diri saya
adalah ketika saya memikirkan perbuatan dan kata-kata saya” (Life of the
Mind) [15]. Sejatinya, harus ada kesadaran politik kolektif yang bisa
dipertanggungjawabkan secara kolektif pula.
Pemerintahan sendiri (self government) juga Parlok
di Bougainville lahir dari “Lincoln Agreement on peace, security and
development on Bougainville”, ditandatangani pada 23. Januari 1998, di
Lincoln University, Christchurch, New Zealand dan “’Implementing The
Bougainville Peace Agreement‘ antara Bougainville-PNG di Arawa, pada 31.
Agustus 2001. Dari kedua MoU inilah dihasilkan Parlok seperti: (1). Bougainville
Independence Movement (BIM), pimpinan Jamies Tanis disokong oleh Francis Ona
(Pemimpin pejuang kemerdekaan). (2). Bougainville Labour Party (BLP) pimpinan
Thomas Tamusio. (3). New Bougainville Party (NBP) pimpinan Ezekiel Masatt, dan
satu lagi partai Bougainville People‘s Congress, yang berdiri sejak tahun 1987.
“Arawa Agreement” yang terdiri dari 16 pasal, mengatur secara rinci: mulai
point-point pengecualian sampai kepada peralihan pemerintahan sipil masa
transisi dalam jajaran lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dari penguasa
PNG kepada pemerintah Bougainville, Bendera, Lambang, lagu kebangsaan,
pembangunan infrastruktur, reconsiliasi, penyerahan tugas Polisi dari Polisi
PNG kepada Polisi Pemerintahan baru Bougainville, ketertiban dan keamanan
diemban oleh pasukan gabungan [militer Bougainville–PNG] di bawah pengawasan
suatu komite yang dibentuk oleh PBB, mendirikan Partai lokal yang bebas
menentukan asas dan tujuan partai. Itu sebabnya partai Bougainville
Independence Movement (BIM) berani mencantumkan Bougainville merdeka sebagai
tujuan partainya. MoU ini bersifat mengikat dan siap pakai, kecuali: hal yang
prisnsip, seperti: Pemerintah PNG terpaksa mengadakan amandement terhadap
Konstitusi-nya untuk melegitimasi pelaksanaan referendum di Bougainville yang
diselenggarakan secepat-cepatnya 10 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun
setelah “ Arawa Agreement” tahun 2001, untuk menentukan status Bougainville:
merdeka atau Otonomi khusus. Jadi, tidak perlu lagi ditafsir dan dijabarkan
dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah PNG.
Persiapan ke arah kemerdekaan baru Bougainville
terus dilakukan dengan membentuk team ahli untuk menyusun draft Konstitusi baru
Bougainville. Lembaga negara, seperti: Presiden dipertahankan. Pada tahun 2005,
diselenggarakan Pemilu, dimana Joseph Kabui –ketua partai BPC– terpilih sebagai
Presiden Bougainville. Selain Bougainville, Scotlandia dipandang sebagai
pengamal model pemerintahan self government tertua, yang dihasilkan dari
beberapa Agreement, termasuk MoU yang mengatur soal penggabungan Scotlandia ke
dalam Great Britain tahun 1707. Dalam Mou tersebut diatur secara rinci mulai
dari poinit-point pengecualian sampai kepada pengaturan pajak negeri,
pembangunan, hukum positif, bendera, lambang, lagu kebangsaan dan institusi
negara, termasuk hak-hak sipil untuk mendirikan Partai lokal. Itu sebabnya,
dari 17 Partai Lokal di Scotlandia, 5 Partai Lokal, seperti: (1). Scottish
National Party (SNP), (2). Scottish Green Party, (3). Scottish Socialist Party
(SSP), (4). Scottish Enterprise Party , (5). Scottish Independence Party ,
bebas menentukan asas dan tujuan partai pro kemerdekaan Scotlandia. Isi MoU
bersifat pasti-pasti, tidak perlu ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah oleh Great Britain.
Akan halnya dengan self government dan Partai Lokal
di Palestin, juga berasal dari “ Oslo Agreement” antara Wakil Palestin-Israel,
tahun 1993. MoU ini mengatur secara rinci mulai point-point pengecualian sampai
kepada peralihan tugas dan tanggungjawab dari Polisi Israel kepada Polisi
Palestin di dua kawasan percontohan: Jerico dan West Bank. Peralihan
pemerintahan sipil: lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dari penguasa
Israel kepada Palestin, mempertahankan institusi yang tidak tunduk secara
organisatoris kepada Israel, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hukum
positif, pungutan pajak dalam negeri, masalah ketertiban dan keamanan yang dikendalikan
oleh militer Israel, kebebasan rakyat palestin menentukan aspirasi politik
melalui Partai politik Lokal, baik melalui partai politik yang dibentuk sebelum
dan sesudah “ Oslo Agreement”. Di
Palestin terdapat beberapa Partai Lokal, seperti PLO (Munazzimat al-Tahrir
al-Filastiniyya), Fatah (Harakat al-Tahrir al-Watani al-Filastini).,
Palestinian People‘s Party (PPP; Hizb al-Sha‘b), Popular Front for the
Liberation of Palestine ( al-Jabha al-Sha‘biyya li-Tahrir Filastin), Democratic
Front for the Liberation of Palestine (-al-Jabha al-Dimuqratiyya li-Tahrir
Filastin ), Hamas ( Harakat al-Muqawima al-Islamiyya, dan lainnya, semuanya
mempunyai asas dan tujuan partai pro Palestin Merdeka. “Oslo Agreement”, dan
tidak ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah oleh Pemerintah Israel. Bahkan, Juru runding Palestin tidak
menyinggung soal status Palestin sebagai salah satu bagian dari wilayah Israel,
sebab perkara ini akan diselesaikan menurut hukum Internasional. Atas dasar
inilah, Presiden Bush, berjanji dalam Annapolis Agreement: “He committed
himself to spending the rest of his presidency - until January 2009 - working
towards “an independent democratic viable Palestinian state”.
Bagaimana MoU Helsinki? Juru runding Acheh,
menyerahkan kunci politik Acheh kepada RI. “Kami serahkan kepada rakan-rakan
di Senayan yang lebih pintar untuk merumuskan implementasi MoU di Acheh.”
kata Bakhtiar Abdullah. “Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada pemerintah
Indonesia” kata Malik Mahmud. Maka lahir UU No. 11/2006 dan PPNo.
20/2007. Ucapan seperti ini tidak lazim
dalam dunia politik dan kalau pun ada, hanya keluar dari mulut orang yang sudah
kehilangan wibawa dan harga diri. Dari segi politik dan moral, ucapan kedua
anggota juru runding GAM ini boleh disifatkan sebagai tindakan bunuh diri
politik –setidak-tidaknya– telah memperlihatkan ke-tololan-nya kepada orang
bahwa mereka sebenarnya tidak memliki kemampuan untuk merumuskan atau
menjabarkan lebih rinci tentang isi dan maksud suatu MoU. Inilah refresentasi
dari politisi yang tidak tahu diri, tidak mau diajari dan tidak mau melakukan
study banding tentang MoU sebelum menanda tangani MoU Helsinki. Ketika juru
runding GAM telah menyerahkan segala-galanya (point-point MoU Helsinki),
terutama mengenai Partai Lokal (Parlok) kepada Indonesia, maka inilah hasilnya:
“ (1) Asas partai politik lokal tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri
tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi
kehidupan masyarakat Acheh.” Sementara tujuan umum partai politik lokal disebut dalam 78 yang
berbunyi: “ mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945; mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
Acheh. “ [UU No. 11/ 2006, pasal 77 & 78]
Penerimaan model self-government oleh GAM adalah
wujud dari penyerahan diri, solidaritas politik, toleransi atas pelbagai
ketidak-puasan sebelum ini dan belajar menerima arahan. Inilah dedikasi politik
Daerah kepada Pemerintah Pusat dan semua keputusan politik tetap merupakan
wujud daripada cita-cita nasional bangsa Indonesia. Politisi yang terlibat
dalam partai politik lokal adalah partisipator dalam pemerintahan Indonesia di
Acheh. Segalanya nampak anéh dalam self government Acheh; mulai dari larangan
mengibarkan bendera, juga lambang partai. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 77
tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang: Lambang Daerah bahwa: “Design
logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan design logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi terlarang
atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/ gerakan separatis dalam NKRI” (Bab
IV Desain Lambang Daerah Pasal 6 ayat 4). Sementara pasal 8 ayat 3, menyebut: “Puisi
atau Syair himne daerah sebagai dimaksud ayat (1) tidak mempunyai persamaan
pandangan pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi
terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.” Demikian
pula ketika keinginan mendatangkan investor asing, syarat-syaratnya dipatok
oleh pusat; dan mau bikin Parlok juga syarat-syaratnya dipatok dalam
UU.No.11/2006 dan PPNo. 20/2007. Mengapa bigini? Sebab, selain rumusan MoU
tidak jelas, isi MoU Helsinki ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk UU dan PP
oleh pemerintah Indonesia. Habislah!
Kalaulah MoU Helsinki mencantumkan klausul tentang
kebebasan menentukan tujuan Parlok, maka ini sungguh merupakan satu kemajuan
politik di Acheh. Dalam realitasnya, MoU Helsinki sama sekali tidak mengatur
soal kebebasan menentukan tujuan Partai lokal di Acheh. Tujuan Parlok mesti mengacu kepada jiwa UUD-1945 dan
ketentuan UU No. 11/2006 dan PP No.20/2007 dan PP No. 77/2007. Kesan yang
nampak dilihat saat ini adalah: wujudnya Partai lokal di Acheh tidak lebih dari
aksi group Seudati, Didong dan Saman yang berjingkrak-jingkrak di atas panggung
seni, yang kiprahnya hanya sampai ke Kuala Simpang dan pengeluaran dana kepada
Parlok yang berasal dari APBD adalah tindakan sia-sia, karena telah membiarkan
rentenir politik berkuasa.
Moralitas politisi Partai Lokal itu boleh
dipastikan, sama saja dengan moral politisi dari Partai Nasional Indonesia yang
mangkal di Acheh. Artinya, mereka tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat akan tetapi kepada kepentingan pribadi dan partai. Bahkan di
sisi lain, politisi dari Partai Nasional akan lebih beruntung nasibnya, sebab
selain menikmati gaji sebagai anggota DPRA, mereka berpeluang untuk duduk di
Senayan –DPR pusat– Indonesia. Sedangkan politisi Partai Lokal gigit jari.
Dalam UU.11/2006 dan PP No.20/2007 tidak ada ketegasan hukum soal hak Partai
Lokal mengirim wakilnya ke Parlemen pusat, kecuali: numpang burung garuda
Partai nasional. Jadi, Parlok tidak bisa memberi konstribusi kepada pembangunan
politik dan ekonomi dan menentukan arah masa depan politik Acheh, sebab
segala-galanya mesti merujuk dan taat kepada ketentuan peraturan dan konstitusi
Indonesia. Dengan perkataan: Jika Parlok
tidak bebas menentukan cita-cita, asas dan maksud dari partainya, maka ini
perbuatan mubazir. Inilah langkah-langkah syaithan! Berbeda halnya dengan
Parlok di Skotlandia yang memiliki hak dalam Parlemen Skolandia untuk memilih
perwakilan dalam Palemen Great Britain. Partai lokal di Greenland dan
Færøerne, masing-masing mempunyai hak dalam Parlemen untuk memilih dua wakil di
Parlemen (Folketingen) pusat Denmark. Jadi, apa yang kau cari di Acheh?
3. PARPOL DI NEGERI IMPIAN
DI “NEGERI IMPIAN” itu, penghuninya punya kebebasan bermimpi tentang apa
saja; termasuk mimpi mempunyai banyak parpol. Untuk hidup di negeri tadi, orang
tidak perlu memakai logika dan rasio, sebab segalanya hanya impian, bukan
pengalaman empiris yang membutuhkan semangat, tekad dan kemauan politik untuk
merealisasikan satu dunia bernama “negeri impian”. Konsep “negeri impian”
sebenarnya sederhana dan bisa diwujudkan melalui sistem dan mekanisme politik,
dimana Parpol yang melahirkan pemimpin, harus punya daya khayal (imaginasi)
yang mengagumkan, merumuskan idé, konsep dan direalisasikan lewat program
terencana. Misalnya saja pembangunan Putrajaya (proyek Pusat pemerintahan
Federal Malaysia) yang dinilai oleh kebanyakan orang sebagai ”negeri impian”. Ini terujud berkat tekad, kemauan politik,
kemampuan me-manage keuangan dan seiring dengan itu, merangsang pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sarana umum. “Negeri impian”
ini berakar dari khayalan penguasa (baca: Parpol). Parpol sekaligus sebagai
laboratorium yang mensortir politisi-politisi bajingan agar tidak
bergentayangan dalam jajaran legislative dan eksekutif dan menutup ruang gerak
untuk tidak leluasa menggarap konsep “negeri impian” seenak jidatnya memperkaya
diri secara illegal. Rakyat diberi pendidikan dan kesadaran politik. Dengan
begitu, rakyat bisa mengukur kualitas dan moralitas politisi yang menerima
mandat. Walau pun antara pemilih dan yang dipilih tidak setara mutu mimpi,
tetapi kedua pihak punya sentimen kebersamaan (kolektif) dan tanggungjawab
untuk mewujudkan “negeri impian” untuk dinikmati bersama.
Dalam literature Acheh dikenal “cèt langét” (“mengecat langit”), yang
berarti khayalan (imaginasi). Sayangnya, “cèt langét” dipahami sebagai
kepasrahan, diam, kemustahilan, apatisme dan ketidak pastian, bukan motivasi. Padahal, jika kalimat: konsep “cèt langét”
dipadankan dengan khayalan Ramlah (seorang penyair Gayo), maka ianya akan hidup
dan bersemangat. Karena idé dan konsepnya jelas. Kata Ramlah: “Kao i langit
selo ku tuyoh, kalei tubuh. Sige ku pasang berkite uluh, buge ruh” (”Kau
di langit kapan jatuh ke bawah, aku idamkan. Aku pasang tangga dari bambu
bercabang untuk menggapainya, semoga pas.”) “Ko le bintang simale kin
suluh, cermin terangku”(Kaulah bintang sebagai obor, menjadi cermin terang)
Berarti, “cèt langét” (khayalan) bisa diaktualisasikan melalui instrumen yang
pas untuk menggapainya! Sayang, orang tidak mampu menyelami dalamnya lautan
falsafah. Untuk sementara, belum ditemui politisi di Acheh yang punya daya
khayal (imaginasi) untuk mewujudkan suatu “negeri impian” yang baldatun
thaibbatun warabbul ghafur, apalagi menjabarkan khayalan tadi menjadi idé atau
konsep pembangunan bernilai universal. Hal ini dipengaruhi oleh pola pikir,
falsafah, budaya, moral, kemampuan berkhayal.
Instrumen politik perlu untuk mewujudkan “cèt
langét”. Instrumen yang dimaksud bisa diartikan sebagai “blue print pembangunan
fisik dan infrastruktur politik”. Jika tidak punya, maka penguasa musiman
(selama 5 tahun atau lebih) tidak tahu, apa yang mesti dilakukan, termasuk
pengalokasian anggaran pembangunan. Buktinya: eks Gubernur Acheh (Ibrahim
Hasan, Syamsuddin Mahmud) yang keduanya pakar ekonomi; Abdullah Puteh
mengembalikan sisa dana Otonomi ke Pusat. Ini Gubernur Acheh abnormal! Kini
giliran kinerja Irwandi [pemerintahan Acheh pasca MoU Helsinki (wakil GAM),
sedang bertugas, sekaligus sebagai barometer untuk menentukan kualitas penguasa
di masa depan, ternyata juga mengembalikan sisa dana Otonomi Acheh ke Pusat.
Realitas politik ini mesti diakui bahwa, politisi Acheh sesungguhnya tidak
punya daya khayal (imaginasi), idé, visi, konsep dan program untuk mewujudkan
Acheh sebagai “negeri impian”. Ini deretan Gubernur Acheh abnormal!
Lantas, kemana rakyat bersandar dan mengadu? Kepada
politisi Parlok: PA, GAPTHAT, PAAS, SIRA, PRA dan politisi Parnas: PPP, Golkar,
PAN, PKS, PBB, PKB, PDI-P dan PDI yang diprediksi mampu menyedot suara
mayoritas dari dua juta pemilih dalam Pemilu nasional April 2009? Wallahu’alam!
Yang jelas, secara simbolik bolah dikatakan: ”daun mangga tidak jauh jatuh dari
perdunya.” Artinya, mereka adalah “pengkhayal-pengkhayal” tidak berkualitas dan
tandus imaginasi, idé, visi dan konsep. Mereka adalah petualang politik yang
memakai rakyat sebagai kendaraan untuk mengantarkannya ke singgasana. Masih
dalam kaitan ini; bagaimana rakyat bisa melahirkan seorang pemimpin atau wakil
rakyat berkualiatas dari 10 Parlok dan 34 Parnas yang bertarung di Acheh?
Sementara seperempat rakyat Acheh [angka perkiraan] saja yang memiliki
kualitas, selebihnya tidak memenuhi standar –tidak punya pengetahuan– untuk
memilih pemimpin. Rakyat Acheh akan berhadapan dengan dilemma, bahwa antara
pemilih dan yang dipilih tidak setara mutu mimpi, tidak punya sentiment
kebersamaan (kolektif), tidak bertanggungjawab untuk mewujudkan Acheh sebagai
“negeri impian”. Hal ini, selain terjadi di tingkat lokal, juga dialami di
tingkat nasional.
Idealnya, Parpol sejak jauh hari sudah mesti
menawarkan khayalan (imaginasi) yang siap dikemas dalam bentuk idé dan konsep
pembangunan fisik dan infrastructure politik di “negeri impian”. Di mata orang
optimis, langit bisa dicat, asalkan instrumennya tepat. Semua ini tergantung
pada mekanisme demokrasi atau membiarkan psemisme bergulir: “Ban ka hana
tjangguk di blang, darut tjanggang djeuet keu raja (”Ketika sudah tidak ada
kodok di sawah, belalang pun bisa jadi raja”). Kodok adalah komunitas hewan
elite di areal sawah berbanding komunitas belalang. Acheh membutuhkan “kodok”
dari jenis “kodok” berkualitas dan bermoralitas yang disokong rakyat untuk jadi
penguasa di “negeri impian”. Jika tidak, maka posisi raja akan diambil alih
oleh komunitas “belalang” yang tidak punya khayalan (imaginasi), visi, ide dan
konsep. Apalagi jika ‘raja’ pengganti “kodok” tadi dipegang dari jenis belalang
representatif yang bisa hidup dengan hanya makan angin. Oooh, susahnya cari
“kodok”! Bagaimana pun, tidak boleh patah semangat, apalagi para filosuf tidak
pernah berhenti mengajak; “Kebahagiaan bukanlah terletak pada realitas yang
sedang anda saksikan, melainkan berada dalam pikirkan anda.” Inilah peran
politisi (Parpol) untuk mewujudkan “cèt langét” menjadi “negeri impian”.
4. ACHEH DAN DAGANG
POLITIK
Orang Acheh pantas merasa bangga karena memiliki karakter
”Superiority Complex”, yang memandang dirinya lebih mulia daripada Belanda
dan orang lain. Orang Acheh menyebut dirinya: ”Ulôntuan” yang berarti: ”Saya
adalah tuan” atau cukup ”Saya” saja. Aplikasi dalam pertuturan sehari-hari
mengalami proses pemèndèkan sebutan. Siapa saja yang memanggil, maka orang yang
dipanggil itu selalu menyahut dengan kata: ”Wan” yang berasal dari ”Ulôntuan.”
Bermakna, orang Acheh memandang dirinya tetap sebagai ”Tuan” kepada siapa pun
juga, tanpa kecuali. Karakteristik ini secara tidak langsung terbawa ke dalam
strata kehidupan sosial dan politik. Di
mata Snouck Hurgronje, ”Superiority complex” yang dimiliki orang Acheh
ini disifatkan sebagai ’penyakit jiwa’, bukan sifat keutamaan. Oleh sebab itu,
orang Acheh wajib disakiti dengan sesakit-sakitnya, dihina dengan
sehina-hinanya dan dihancurkan hingga hilang rasa kemuliaannya. Doktrin Snouck
bajingan ini gagal di Acheh. Sebenarnya, ada cara lain untuk menyakiti dan
menghina orang Acheh, yakni: jangan memperlakukan secara kasar terhadap
fisiknya. Cara ini selamanya gagal; tetapi merubah jiwanya secara
perlahan-lahan dari mentalitas ”tuan” menjadi mentalitas ”babu atau budak”.
Rasa ”superiority complex” digiring, diarahkan dan dimanfaatkan, hingga tidak
sadar kalau mereka diperalat dan dianggap sebagai ”barang” dagang politik untuk
kepentingan politik. Sebagaimana terbukti, bahwa bukan saja ”orang Acheh”,
tetapi juga ”Acheh” dipakai sebagai brand, yang memiliki daya pikat dan nilai jual
dalam perniagaan politik lokal, nasional maupun Internasional. Ianya berpotensi
selain mengubah opini dan mempengaruhi daya beli konsumen politik, juga
berkhasiat melariskan barang dagang politik, seperti: propaganda, janji-janji
dan program pembangunan. Menggunakan brand Acheh adalah salah satu cara yang
jitu untuk meraih kemenangan dalam gelanggang politik.
Dalam skala politik internasional misalnya:
nama ”Acheh” pernah dipakai sebagai brand oleh Belanda. Hasilnya bisa
memenangkan politik penjajahan Belanda di Asia Tenggara. Statement Van Sweten
tahun 1874: ”Acheh sudah kita taklukkan”, dipakai Belanda untuk mempengaruhi
politik dunia internasional pada masa itu. Ratu dan rakyat di seluruh pelosok
Belanda, keluar rumah berjingkrak-jingkrak di jalan-jalan untuk merayakan
kemenangan, setelah menerima pengumuman Van Sweten. Demikian pula di pulau
Jawa, dalam benteng-benteng Belanda dibunyikan meriam 21 kali sebagai simbul
kemenangan. Kenyataan di lapangan tidaklah demikian. Atas keberhasilan Belanda
menggunakan issue Acheh sebagai brand dagang politik, sehingga Inggeris
terpengaruh untuk memberi hak ”belligerent power” (kuasa berdagang dalam
suasana perang) kepada Acheh dan pihak asing untuk berdagang di Selat Melaka.
Maksudnya, selain menditeksi peta kekuataan Angkatan Laut Acheh, juga
menguntungkan perdagangan dan politik negara asing, seperti: Belanda, Inggeris,
Perancis dan USA di kawasan Asia Tenggara.
Giliran selanjutnya, nama: ”orang Acheh”
(Uleëbalang dari 116 Mukim) di Kutaraja dan daerah sekitarnya yang
menandatangani ”Korte Perklaring” (”pernyataan menyerah”), dipakai sebagai
brand untuk merubah pandangan dan sikap orang Acheh lain terhadap Belanda di
Acheh. Upaya ini ’berhasil’, walau tidak menyeluruh.
Dalam skala nasional, ”orang Acheh” pernah dimanfaatkan Sukarno sebagai brand
dagang politik untuk menyelamatkan Indonesia, di mana Tgk. Hasan Krueng Kalé,
Tgk. Daud Beureuéh, Tgk. Djafar Sidiq Lamdjabat dan Tgk. Ahmad Hasbalah
Indrapuri, berhasil dibujuk untuk mengeluarkan Maklumat [baca: ”Korte
Perklaring”] tgl. 5. Oktober 1945, yang menyebut: ”... Indonesia tanah tumpah
darah kita telah dimaklumkan kemerdekaannya kepada seluruh dunia serta telah
berdiri Republik Indonesia di bawah pimpinan dari yang maha Pemimpin kita Ir.
Sukarno. Perjuangan ini adalah perjuangan suci yang disebut ”Parang Sabil”.
Kalimat ”maha Pemimpin” dan ”Parang Sabil” adalah brand
yang berhasil mempengaruhi cara pandang orang Acheh melihat figur Sukarno,
hingga terseret dalam perang Surabaya, Bandung Lautan Api dan perang lain di
tanah Jawa. Pada hal, nasib masa depan Acheh ketika itu belum menentu. Brand
ini dipakai Sukarno, hingga mampu menciptakan dirinya lebih populer ketimbang
tokoh masyarakat, cendikiawan dan Ulama Acheh. Ini terbukti dari kunjungan
Sukarno ke Acheh tahun 1948; sekembalinya ke Jawa membawa oleh-oleh 10 koper
yang penuh dengan tekstil, setengah kilogram emas dan sejumlah jam tangan
berlapis emas, padahal sewaktu berangkat dari Yogyakarta ia hanya membawa
sebuah satu koper saja, bahkan baju Jasnya dijahitkan oleh Bantasyam, seorang
penjahit di Bireuën. Diketahui bahwa, sebutan kepada Sukarno sebagai Pemimpin
Besar Revolusi, telah dicabut melalui Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966.
Melucuti semua sebutan, seperti: “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia”
(Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) diganti dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau
“Saudara/Saudari” melalui Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966, bahkan mencabut
semua atribut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, lewat
Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Tetapi sebaliknya, sebutan ”maha pemimpin”
yang tertera dalam Maklumat Ulama Seluruh Acheh belum ada peraturan
perundang-undangan (TAP-MPR atau peraturan hukum) lainnya yang mencabut. Dengan
tidak menyebut sebutan ”maha Pemimpin” yang tertera dalam Maklumat Ulama
Seluruh Acheh, maka yuridis formal, sebutan tersebut masih sah. Mengapa? Siapa
pun bisa membayangkan, bahwa betapa perlu dan mahalnya brand Acheh dalam
perdagangan politik Indonesia, kemaren, hari ini dan esok.
Bukan
hanya itu; yang mencetuskan idé supaya Sukarno diangkat menjadi Presiden seumur
hidup datang dari Acheh. Waktu itu, Ali Hasymi sebagai gubernur Acheh (periode
1957-1964). Idé tersebut menarik perhatian dan mendapat sambutan dari kalangan
politisi di Betawi. Jika tidak karena itu, tak akan lahir Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963, tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung
Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Idé ini dianggap
“barang” dagang politik, sehingga MPRS, Ketua : Chairul
Saleh; Wakil: Ali
Sastroamidjojo, Idham
Chalid, D.N.
Aidit dan Kol.
Wilujo Puspojudo meloloskan Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963 yang gila ini. Kehebatan merek Acheh dalam dagang politik, bukan
saja menggoncang, tetapi juga menggoyang dan merebahkan dasar Konstitusi negara
Indonesia tahun 1945 tentang kedudukan Presiden. Dalam memori penjelasan
TAP-MPRS ini disebut: “... mengangkat Sukarno sebagai Presiden seumur hidup
ialah: untuk menghidupkan dan memperkaya precedent dalam ketata-negaraan
Indonesia...” Sukarno tidak menolaknya, kendati pun tahu bahwa perkara ini
berlawanan dengan UUD-1945. Soal kemudian, TAP-MPRS No. III/MPRS/1963
dimansukhkan, itu soal lain. Orang Acheh yang punya rasa “superiority complex”
(sakit jiwa), bukan saja dijadikan “barang” dagang politik, bahkan lebih jauh
dari itu, digunakan untuk melakukan perbuatan makar hukum.
Selanjutnya,
masih segar dalam ingatan kita di tahun 1987, saat Bustanul Arifin (mantan
Ketua Bulog) membisikkan: “Apakah Tengku merestui Golkar menang di Acheh?”
kepada Tengku Daud Beureuéh. Wartawan bertanya: “apa renpons Tengku?.” “Tengku
merestui”, jawab Bustanil. Pada hal kondisi beliau dalam keadaan sekarat, nyawa
sudah di ubun-ubun. Tokh “suara asing” tadi dipakai sebagai brand dagang
politik untuk memenangkan Golkar di Acheh. Belakangan ini, figur Acheh yang
layak jual agak sukar ditemukan. Lantas, “permintaan maaf” sepihak dari Wiranto
kepada orang Acheh pada 06/08/1998 di Lhôk Seumawé dan berhasilnya MoU Helsinki
ditanda tangani, kononnya atas inisiatif seseorang, telah dipakai oleh pasangan
JK-Wiranto sebagai brand. Demikian juga SBY yang oleh segelintir orang Acheh
dianggap berjasa dalam penanda tanganan MoU Helsinki. Pada hal semua ini tidak
terlepas dari kepentingan politik RI, CMI dan dunia Internasional. Kalau mau
jujur, tangan siapa (semua calon Pres-Wapres) yang tidak kotor di Acheh? Namun
demikian, orang Acheh tetap anthusias menyambut pilPres-Wapres. Adalah wajar,
karena dalam ukuran moral; orang Acheh seumpama pucuk Tebu; dipenggal,
dihujamkan ke dalam tanah, diinjak-injak hingga remuk menjadi baja, demi
melahirkan tunas-tunas menjadi batang agar orang menikmati airnya. Dari sudut
politik, orang Acheh adalah “barang” politik untuk mencapai kekuasaan, bukan
“tuan” atau “pemilik” kekuasaan. Sebab, yang disebut tuan politik ialah: orang
yang mampu menempatkan diri sebagai subjek dari kekuasaan, bukan “barang”, alat
atau objek dari kekuasaan. Bencana yang paling hina dalam peradaban manusia
terjadi, ketika predikat “superiority complex” berubah fungsi dari orang
menjadi “orang-orangan” (scarecrow) yang hanya berguna dipakai untuk
menakut-nakuti burung di kebun dan di sawah. Adakah semua ini suatu proses
kimiawi politik yang alamiah? Wallahu’aklam bissawab![]
5. ACHEH TERHEMPAS DI TAPAL BATAS
SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak
tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat:
"Batas Acheh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4
MoU Helsinki. Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata dalam khazanah
perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan Undang-undang yang mengatur
tentang batas Acheh pada 1 Juli 1956. Lantas, mengapa ketentuan 1 Juli/ 1956,
dipakai oleh juru runding GAM-RI sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah
Acheh. Ada apa ini? Prediksi yang paling mendekati ialah UU No. 24/1956,
tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Acheh, dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara", selainnya tidak ada. Dan, kalau
pun UU ini hendak dipakai sebagai dasar hukum untuk menentukan tapal batas
wilayah teritorial kedaulatan Acheh akan semakim runyam. Sebabnya ialah: UU No. 24/1956 tersebut
baru disahkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, bukan
pada 1 Juli 1956. Status UU No. 24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draft
(RUU), embrio hukum yang belum dibubuhi nomor dan nama. Ini berarti: secara
yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah UU No.
24/1956 baru mempunyai kepastian hukum yang mengikat dan sah dijadikan sebagai
dasar hukum. Jadi, jika juru runding Indonesia-GAM menyepakati poin 1.1.4 MoU Helsinki pada 15
Agustus 2005 menyebut:
"Batas Acheh berdasarkan 1 Juli/1956"
boleh dipandang sebagai pelècèhan hukum, cacat hukum
dan illegal. Dengan demikian, MoU ini dengan sendirinya batal demi hukum, sebab
mencantumkan ketentuan hukum yang tidak mempunyai kekuatan dan kepastian hukum
yang sah.
Juru runding GAM sama sekali tidak tahu
sejarah lahirnya UU No. 24/1956.
Memperkenalkan ’kucing dalam karung’, hanyalah umpan yang empuk yang dilemparkan
oleh juru runding Indonesia. Dengan ’mata buta’
juru runding GAM terima dan tèkèn, tanpa menela’ah dan konsultasi dengan
pakar hukum. Idiot hukum tapi arogan! Ini suatu perbuatan yang memalukan Acheh
di mata dunia Internasional. Bagi Indonesia, perkara seperti ini sudah menjadi
amalan sehari-hari dan menganggap sah-sah saja, sebab perundingan adalah seni
politik dan rethorika mempermainkan bahasa hukum di atas gelanggang negosiasi.
Segala taktik dan strategi akan dikerahkan, termasuk menghalalkan pengelabuan
kalimat dan fakta lewat jebakan-jebakan kalimat yang jitu. Mereka menyeret juru
runding GAM ke susut ’mutasyabuhat’ (kalimat kontroversial) yang seakan-akan
betul, tetapi sebetulnya tidak illegal. Susunan kalimat dalam suatu MoU mesti
bersifat ’muhkamah’ (yang pasti-pasti) dan jika sekiranya terpaksa dipakai juga
ayat ’mutasyabihat’, maka ianya mesti diberi penjelasan, sehingga tidak kedua
belah pihak tidak ragu-ragu dan tidak menimbukan interpretasi yang berbeda.
Jika tidak, akan besar resikonya seperti yang terjadi Helsinki, seperti:
point-point yang berhubungan keberadaan: Bendera, lagu kebangsaan,
Lambang/logo, cap dll. Khususnya dalam konteks tulisan ini, ternyata GAM
terperangkap dengan susunan kalimat ’mutasyabihat’ yang menakjubkan itu.
Taktik dan strategi Indonesia dalam
perundingan di Helsinki memakai falsafah politik dagang: "menjual
kucing dalam karung" . Buktinya, mengapa penetapan “Undang-undang” 1
Juli 1956, masih berupa draft (RUU), yang belum dibubuhi nomor dan nama,
dipakai sebagai dasar hukum untuk menentukan batas wilayah Acheh? Anéhnya
diterima oleh juru runding GAM! Ini penipuan hukum, tercela dan
mengelabui/membodohi juru runding GAM yang dianggap idiot dalam permainan
politik dan rethorika bahasa hukum. Dari kacamata moral dan keadilan, fakta ini
sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bersikap tidak jujur. Kesalahan ini
boleh dituntut untuk membatalkan keabsahan MoU Helsinki, karena telah melakukan
suatu pelanggaran hukum, dengan cara membiarkan dan membenarkan perkara yang
tidak benar sebagai suatu kebenaran (Omissi). Bagi juru runding GAM –karena
kebodohannya tentang pengetahuan hukum Indonesia– tidak tahu kalau mereka
ditipu atau kalau mereka tahu, bukan suatu perkara yang memalukan, karena Acheh
sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung". Yang terjadi di Helsinki hanyalah
pengulangan sejarah. Sekarang, juru runding GAM (orang Acheh) barangkali baru
sadar –setelah membaca tulisan ini– bahwa mereka sudah salah kaprah dan sudah
pula memamerkan kebodohannya di mata dunia internasional.
Maksud Indonesia menyebut 1 Juli 1956
(RUU) –bukan UU No. 24/1956 yang sudah
disahkan– ialah: untuk memberkas, menggiring GAM supaya terpojok dan menerima
paket Otonomi. Dikatakan demikian, oleh karena UU ini dinamakan: "Undang-undang Tentang Pembentukan Deretan
Otonom Propinsi Acheh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera-Utara".
Jadi, jelas bahwa: kendati pun kehadiran UU ini "sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat
di daerahnya masing-masing" [16], tetapi maksud dilahirkan UU
ini semata-mata untuk menentukan status Acheh (Provinsi baru) yang dimekarkan
dari Provinsi Sumatera Utara. Ternyata MoU Helsinki juga bermaksud supaya Acheh
tetap sebagai salah satu Provinsi dalam NKRI.
Menyinggung soal batas dalam UU.No.
24/1956, maka wilayah Keresidenan Acheh yang dimaksud dalam Staatsblad 1934 No.
539 bahwa: Daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten (1). Acheh Besar; (2). Pidie; (3). Acheh
Utara; (4). Acheh-Timur; (5). Acheh Tengah; (6). Acheh-Barat; (7).
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom
Propinsi Sumatera-Utara sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 5 tahun 1950, dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur
dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi
Acheh". Demikian disebut dalam pasal 1, ayat 1, UU.No. 24/1956). Secara
harfiah, tidak disebut Kab. Acheh Tenggara, Acheh Temiang, Acheh Jeumpa, Bener
Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Acheh Singkil, Nagan Raya, Acheh Barat Daya,
Simeulue dan Acheh Jaya. Dalam hal batas Acheh, kedua belah pihak mesti mencari
dasar hukum yang pasti-pasti (undisputed), sehingga tidak timbul perselisihan
di kemudian hari. Apalagi kelahiran Kabupaten-kabupaten tadi lebih awal
daripada MoU Helsinki.
Kalau pun UU No. 24/1956 dan poin 1.1.4
MoU Helsinki hendak dipakai sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah
Provinsi NAD, tetap akan merumitkan dan menimbulkan masalah baru, sebab terjadi
tumpang-tindih peraturan dalam perundang-undangan. Buktinya, dalam "Memori
Penjelasan UU No. 24 tahun 1956 disebut: "Dengan terbentuknya kembali daerah
otonom Propinsi Acheh ini, maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara
akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera
Timur saja."
Wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli yang dimaksud meliputi: Sibolga,
Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan,
Nias, Nias Selatan, Dairi, dan Pakpak Bharat. Sementara "Sumatera
Timur", wilayahnya meliputi: Kabupaten/Kota yang akan tergabung di
antaranya adalah: Langkat, Binjai, Medan, Karo, Deli Serdang, Tebing Tinggi,
Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu.
Dalam konteks ini, yang menjadi masalah adalah Kabupaten Acheh
Tenggara yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/1974, diundangkan pada 4 Juni 1974,
pada pasal 2 (1) disebut: "Wilayah Kabupaten Acheh Tenggara meliputi dan
terdiri atas kecamatan-kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala,
d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit. Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari
Kabupaten Acheh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun
1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956"; dimana tapal batas Kab.
Acheh Tenggara sebelah Timur berbatas langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Jika UU No. 24 Tahun 1956 dijadikan sebagai dasar hukum, berarti wilayah
Provinsi NAD merambah masuk ke sebagian Kab. Karo dan Kab. Langkat wilayah
Provinsi Sumatera Utara. "Mengapa MOU mengutak-atik perbatasan yang sudah ada di Lawe Pakam." Dengan kata lain, "Jika rujukan yang dipakai perbatasan 1
Juli 1956, berarti yang dimaksud adalah perbatasan di Kecamatan Lawe Baleng,
Kabupaten Karo. Padahal, perbatasan di sisi timur sekarang adalah Desa Lawe
Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Acheh Tenggara. Lawe Baleng sendiri berarti
sungai perbatasan karena sejak dulu batasnya di situ."
[17]. Kompas, 23 September 2005.
Selain daripada itu, setiap perubahan
Undang-undang yang berhubung dengan pembentukan Kabupaten (pemekaran) di
lingkungan wilayah Provinsi NAD; selalu merujuk dengan disebut "juncto
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956", bukan "juncto 1 Juli 1956."
Jadi, apa pasal pihak RI-GAM gatal menyepakati batasan berdasarkan 1 Juli 1956,
tanpa penjelasan secara rinci? Ini memperkuat tuduhan bahwa MoU Helsinki adalah
merek dagang politik berlabel: "kucing dalam karung". Dari fakta yang dipaparkan di atas,
membuktikan betapa rancunya peraturan perundang-undangan tentang batas Acheh.
Peraturan yang diperselisihkan (disputed law). Pada hal berdasarkan dokumen
resmi –ultimatum Pemerintah Hindia Belanda pada 26 Maret 1873– salah satu dari
lima butir menyebut: "Kembalikan seluruh bagian wilayah Sumatera yang dikuasai oleh
ke-Sultanan Acheh".
Wilayah Acheh yang dimaksud, secara konkrit bisa dilihat pada peta Acheh tahun
1883 –yang berarti 10 tahun setelah meletus perang dengan Belanda tahun 1873–
dan peta 1890. Kedua peta ini dibuat Inggris.
Batas wilayah kedaulatan Acheh yang diakui oleh dunia internasional pada
masa itu adalah batas yang diancam supaya Acheh menyerahkan kepada Belanda.
Klaim tentang batas Acheh sejalan dengan prinsip hukum Internasional, yakni:
`Status Quo Ante Bellum". Inilah batas Acheh yang bisa
dipertanggungjawabkan keabsahannya. Bukankah ini yang menjadi dasar tuntutan
GAM di dunia Internasional untukmenuntut wilayah kedaulatan Acheh? Tapi sudahlah! Dengan sudah ditanda tanganinya MoU Helsinki dan kalau
memang UU. No. 24/1956 menjadi penentu tapal batas Acheh, maka pemerintah Acheh
pasca MoU Helsinki harus berani menuntut supaya wilayah Kecamatan Lawe Baleng,
Kabupaten Karo dan bagian-bagian lain di wilayah Langkat
dikembalikan/dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi NAD. Untuk apa manta petinggi
GAM berkoar-koar: "pembentukan ALA dan ABAS melanggar poin 1.1.4 Mou Helsinki dan Bab II,
pasal 3 ayat a, b, c dan d UU No. 11/2006."
Bukankah lebih bertanggung jawab bila
memperdebatkan poin 1.1.4 MoU Helsinki yang illegal, ketimbang bicara pemekaran
yang semata-mata bukan urusan juru runding GAM. Janga-jangan yang terjadi
pemekaran, dimana setengah dari wilayah Provinsi NAD akan hilang jika sempat
terwujud Provinsi ALA dan ABAS. Ini belum cukup! Provinsi NAD perlu dimekarkan
lebih banyak Provinsi, lagi pun ini urusan dalam negeri Indonesia, buat juru
runding GAM ikut campur. "Ureuëng njang gulam hana geuhon, njang kalon huru-hara" (Orang yang panggul saja tidak merasa
berat, yang melihat malah susah hati). MoU Helsinki di mata orang Acheh
persis bak kata pepatah: "Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar. Menang sorak, kampung
tergadai."
Kegagalan diplomasi Acheh ini, jangan tanya kepada si pembual, tapi bertanyalah
kepada juru runding Acheh si penjual.



