DPR Acheh (priode tahun 2007-2012) sedang sibuk menjaring aspirasi guna
melahirkan qanun tentang Wali Nanggroe. Ini sebagai
implementasi dari UU. No. 11/2006 yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki
yang disepakati pada 15.Austus 2005. Dengan munculnya sebutan 'Wali' dalam MoU
Helsinki point 1.1.7 dan UU. No. 11/2006, maka tidak menelusuri akarnya dalam
konteks Imamah, kehidupan sosial-politik, hukum dan moral. Secara etimologis,
"Wali” berarti: penjaga, pelindung, penyumbang, teman, pengurus dan juga
digunakan dengan arti keluarga dekat." [10] Bentuk plural dari kata ”Wali”
ialah Auliya, yang artinya kekasih Allah. Allah berfirman; "Ketahuilah,
sesungguhnya wali-wali Allah tidak pernah merasa takut (khawatir) dan tidak
akan pernah sedih hati." Dalam kapasitas sebagai Wali, mestilah
berprilaku baik. "Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan
ihsan" [Q: .Surat An-Nahl, ayat 90] Dengan begitu, menurut Prof.
Syafiq A. Mughni: "Orang yang menyandang gelar Wali mendapatkan
kedudukan yang penting dalam sistem kemasyarakatan Islam, baik karena kualitas
spiritual mereka maupun karena peran sosial yang mereka mainkan."
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul kata: Wali
Hakim, Wali Nikah, Wali Anak Yatim, Wali dalam qisyasy, Wali Songo (Wali
sembilan, yang dikenal dalam kalangan masyarakat Jawa), Wali dalam dunia sufi,
Wali Nanggroë (Negara) dan Wali Kota. Semua ini menunjuk pada pengertian bahwa,
Wali mempunyai keistimewaan dan kuasa penuh yang putusannya mengikat. Dengan
kata lain, Wali sekaligus memiliki karakteristik moral yang berani, tangkas,
arif, adil, jujur, amanah, fathanah, taat dan terpuji dalam mengemban tugas.
Bisa dipastikan bahwa, inilah diantara patokan dasar, sehingga Majlis Negara
Acheh menilai bahwa pelimpahan kuasa dari Muhammad Daud Shah (Sultan Acheh)
kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro tahun 1875 adalah tepat, karena memenuhi
kriteria untuk diangkat sebagai Panglima Perang dan Kepala Pemerintahan
Tertinggi Acheh dengan tugas utama: melindungi rakyat, menjaga maruah,
mempertahankan tanah air, kemerdekaan dan kedaulatan negara Acheh dari
penjajahan Belanda. Alasannya:
(a). Sultan Muhammad Daud Shah yang ketika
dinobatkan sebagai Sultan Acheh tahun 1874, masih berusia 9 tahun yang dinilai
masih muda;
(b) Pemangku Sultan Acheh, Muhammad Daud Shah,
dinilai tidak layak untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Acheh
dalam keadaan darurat perang.
Oleh sebab itu pula, Tengku Hasan M. di Tiro,
kemudian lebih cenderung menyebut Tengku Thjik di Tiro Muhammad Saman sebagai
Wali Negara, bukan Sultan. Tengku Hasan M. di Tiro sadar betul bahwa Tengku
Muhd. Saman di Tiro bukan berasal dari keturunan Sultan Acheh secara
turun-temurun, melainkan berasal dari garis keturunan famili di Tiro yang
dikenal ’alim. Perubahan sebutan ini suatu hal yang baru dan menarik, karena
sejak tahun 1500-an lagi, pemimpin tertinggi Acheh adalah Sultan, bukan Wali
Negara. Gelar dan amanah Wali Negara, terus dipertahankan oleh famili di Tiro,
seperti: Muhammad Amin di Tiro (1891-1896); Ubaidillah di Tiro (1896-1899);
Sulaiman di Tiro atau Tengku Lambada (1899-1904); Muhammad Ali Zainal Abidin di
Tiro (1904-1910); Mahjeddin di Tiro (1910) dan Ma'at di Tiro (1911); Tengku
Hasan M. di Tiro (1976-sekarang). Akan halnya dengan kata 'nanggroe".
Menurut Kamus Acheh- Indonesia, halaman 628, Balai Pustaka, 2001, kata:
'nanggroë, berarti juga negara. Jadi, kalau kata 'Wali' digandéng dengan `nanggroë'
berarti Wali Nanggroë = Wali Negara. Di Acheh, Wali nanggroë (Negara) adalah
jabatan politik, penguasa tertinggi dalam suatu negara (kepala Pemerintahan),
setara dengan Khalifah, Sultan, 'Ulil Amri, Raja dan Kaisar di dunia Timur dan
setara dengan King, President dan Prime Minister di dunia Barat. Hanya saja,
'Ulil Amri, Khalifah, Presiden dan Prime Minister dipilih berdasarkan sistem
demokrasi, sementara Sultan, Raja, Kaisar dan King diangkat atas dasar
keturunan (sistem Monarchi).
Lihat saja dalam struktur organisasi Darul Islam
Acheh [tahun 1953-1961]; dimana jabatan Tgk. Daud Beureuéh adalah Wali Negara
(pemimpin pemerintah tertinggi D.I Acheh). Ini jabatan politik, bukan jabatan
budaya. Demikian juga dalam struktur organisasi Acheh Merdeka (GAM), Tengku
Hasan M. di Tiro menjabat sebagai Wali Negara. Atas nama Wali Negara-lah,
Tengku Hasan M. di Tiro membentuk Kabinet Acheh Merdeka tahun 1976, mengadakan
hubungan politik luar negeri dengan wakil pemerintahan asing di pengasingan,
membentuk angkatan perang Tentara Negara Acheh (TNA), mengadakan MoU dengan
negara asing, memberi gelar, menyatakan damai dan perang dengan bangsa asing.
Lain ceritanya dengan Wali Nanggroë versi [MoU Helsinki, point 1.1.7]
Dikatakan: "Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat
upacara dan gelarnya." UU. No.11/2006 lebih rinci menjabarkan:
(1) Wali Nanggroë dan Tuha Nanggroë adalah mitra
kerja pemerintah Provinsi dalam rangka penyelenggaraan kehidupan adat, budaya
dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroë Acheh Darussalam;
(2) Wali Nanggroë dan Tuha Nanggroë dapat menentukan
lambang, symbol panji kemegahan yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan
Provinsi Nanggroë Acheh Darussalam. Jadi, Wali Negara yang sebelumnya sebagai
Kepala Negara (pemerintahan) didegradasi "sebagai simbul bagi
penyelenggaraan kehidupan adat, hukum adat-istiadat, budaya, pemberian
gelar/derajat serta upacara adat lainnya sesuai dengan budaya adat Acheh dan
syariat. Kecuali itu, Lembaga Wali Nanggroë berhak memberi kehormatan,
gelar/derajat adat kepada perorangan atau lembaga baik dalam dan luar negeri.
Lembaga Wali Nanggroë adalah sebuah lembaga independent yang bukan eksekutif,
legislative dan yudikatif " [12] Di sini jelas bahwa, Wali nanggroë
(negara) tidak ada urusan dengan perkara politik dan Nur Juli, (salah seorang
juru runding GAM pernah mengusul, "Dr. Teungku Hasan di Tiro sebagai
Wali Nanggroë seumur hidup" [13]
Akankah Tengku Hasan M. di Tiro yang oleh Farid
Husain [14] diakui bahwa: ”Tengku Hasan M. di Tiro adalah Wali Nanggroë
masih menjabat sebagai kepala pemerintahan”, akan bertukar profesi mengurus
soal Seudati, peuseudjôk tamu Pemda NAD, Didong, Saman, meugoë (turun ke sawah)
dan memberi tanda jasa dan kehormatan? Yang pasti, juru bicara KPA (baca: GAM),
Ibrahim Sulaiman (KBS) memberi komentar: "Wali bukan hanya sekadar
mengurusi adat-istiadat. Tetapi setidak-tidaknya memiliki kewenangan tertentu
dalam bidang politik, meskipun terbatas. Misalnya, berhak membubarkan parlemen,
berhak membebaskan tahanan, dan mampu menyatukan berbagai perbedaan di dalam
masyarakat, seperti Yang Dipertua Negeri Malaka, Malaysia." [15]
Kalaulah itu maunya, maka yang mesti dipertanyakan
ialah klausul MoU Helsinki, yang menyebut; "Wali Nanggroe akan dibentuk
dengan segala perangkat upacara dan gelarnya." Artinya, jika jabatan
Wali nangroe hanya mengurus soal budaya, adat-istiadat dan tidak ada indikasi
yang mengarah kepada kewenangan politik. Jika jabatan Wali Negara bukan sebagai
jabatan eksekutif, maka yang harus dipersoalkan adalah UU. No. 11/2006 yang
menyebut: "Lembaga Wali Nanggroë adalah sebuah lembaga independent yang
bukan eksekutif, legislative dan yudikatif." Di sini jelas bahwa, Wali
nanggroë tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik. Jadi, upaya
menyetarakan status Wali nanggroë (negara) dengan Yang dipertua Negeri,
Jenderal besar dan atau Askar Melayu Diraja (AMD) di Malaysia adalah suatu
pelecehan terhadap status Wali nanggroë (negara), karena disifatkan sebagai
mendigredasi (menurunkan derajat). Kalaulah mau membentuk institusi khusus yang
mengatur soal budaya, cukup diberi nama "Penghulu Adat", bukan Wali
nanggroë. Masalahnya, MoU dan UU No.11/2006 telanjur menyebut institusi Wali
nanggroë. Karena itu, tak salah dipertanyakan: apakah Qanun tentang Wali
nanggroë merupakan suatu bentuk pengakuan rakyat Acheh terhadap institusi Wali
Nanggroë (negara) atau bentuk lain dari coup d'état (makar) sejarah?
5. CATATAN TAMBAHAN UNTUK: MA DAN SM
HARUS diakui bahwa, dalam penulisan sejarah Acheh,
tidak terlepas dari referensi yang ditulis oleh penulis asing atas dasar
pengalaman pribadi, seperti: Marie C. Van Zegelen dan Snouck Hurgronje; ...
Davis, utusan resmi negara asing (Konsul Prancis yang pernah bertugas di
Acheh); ... Paul Van’t Veer dan H.C Zentgraaff, wartawan Belanda yang turut
serta dalam perang Acheh-Belanda; ... Lord Standley Alderley, politisi Inggeris
(anggota Parlemen Inggeris yang gigih membela Acheh) dan Granville Lombard (Menlu
Inggeris); ... Ulysses S. Grant (President USA); ... Pakar sejarah Denys
Lombard dan Anthony Reid dll. Referensi tersebut telah menghiasi halaman
sejarah, sekaligus membantu kita untuk menelusuri jejak langkah sejarah Acheh.
Terus terang, referensi tentang Acheh yang ditulis oleh orang Acheh sangat
terbatas sekali, termasuk perkara yang dibincangkan ini. Bagaimana pun, kita
berhak mengkaji dan menafsirkan fakta yang disajikan. Untuk itu, penulis
sejarah harus sepakat dengan beberapa kriteria: pertama,
berdiri tegak di atas pilar kebenaran fakta, bebas dari pengaruh dan tekanan
dari kuasa politik manapun yang menyebabkan tidak objektifnya suatu tulisan. Kedua,
mensucikan diri dari subjektivitas. Ketiga, penyampaian terarah
dan sistematik, diperkuat oleh fakta akurat yang bisa dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Ke-empat, analisa dan interpretasi terhadap suatu
fakta tidak mengandung kontradiksi yang ekstrim diantara fakta yang tersedia.
Jika terjadi juga, maka pemaparan fakta tadi mesti jitu dan akurat. Kelima,
penulisan sejarah disulam dalam bingkai sejarah yang didalamnya terdapat suatu
rangkaian yang mengikat hubungan lahir-bathin suatu generasi dahulu ke generasi
sekarang dan mendatang. Dengan begitu, historiographi yang diketengahkan akan
memenuhi standard.
Kriteria inilah yang dipakai oleh para ahli sejarah
demi menjaga wibawa dan mutu tulisan, karena suatu masa akan digunakan sebagai
rujukan. Selain itu, juga menjadi penentu bagi si penulis sendiri terutama soal
ketajaman analisanya. Berbahaya sekali jika fakta sejarah dipalsukan, hanya
lantaran mengikuti kepentingan penguasa, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh
Snouck Hurgronje dan Van Sweten (membuat laporan palsu dan menulis tentang
Acheh hanya untuk memuaskan penguasa) dan propaganda Belanda kepada dunia luar.
Akhirnya, Van Sweten diketahui membentuk partai politik yang berjuang untuk
menyudahi perang melawan Acheh. ”Acheh tak bisa kita taklukan, walau kita
tanami bayonet di atas rumput seluruh Acheh” Katanya. Snouck akhirnya juga
dikutuk karena telah mencemarkan nilai-nilai code ethic sebagai seorang
intelektual. Snouck adalah intelektual bajingan! Berkaitan dengan Habib
Abdurrahman Zahir, di antara fakta yang dihimpun menyebut: ”Lord Granville,
Menteri Luar Inggeris pada waktu itu dalam jawabannya kepada Habib Abdul Rahman
Zahir, Menteri Luar Negeri Acheh, pada 15 Juli 1873, tidak pernah mengatakan
bahwa Perjanjian Pertahanan Acheh-Inggeris itu tidak sah atau tidak berlaku
lagi, atau sudah dibatalkan, tetapi dia hanya mengatakan bahwa Inggeris tidak mau
memenuhi kewajibannya. Menteri Luar Negeri Inggeris itu tidak membantah perkara
ada dan sahnya Perjanjian itu. Dia hanya tidak mau melakukan kewajibannya
menurut Perjanjian itu. Alasan mengkhianati Acheh karena Inggeris sudah
menandatangani satu Perjanjian lain dengan Belanda yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian dengan Acheh.” [16].
Kalimat: “…dalam jawabannya kepada Habib Abdul
Rahman…” merupakan bukti bahwa, sebagai Menteri Luar Negeri, Habib pernah
mengirim surat resmi –diplomatic correspondence– kepada pemerintah Inggeris.
[teks surat ini belum berhasil diketemukan] Karena itulah, majalah Frazer's
Magazine, terbitan London, pada edisi Januari 1874, p. 124-134, telah
menyifatkan jawaban Lord Granville sebagai “satu dokumen yang paling tidak
mempunyai rasa malu, yang pernah ditulis manusia”. Ini menjadi satu bukti
penting tentang kuatnya kedudukan Acheh dalam politik Internasional sebagai
satu negara merdeka yang kedaulatannya diakui dunia. Acheh berhak bertanya,
sebab Acheh-Inggeris masih terikat dengan Perjanjian tahun 1603 dan Perjanjian
Pertahanan Keamanan bersama di Selat Melaka, tahun 1819; termasuk “Traktat
London” 1824, yang memuat pernyataan sikap Inggeris-Belanda terhadap Acheh.
Jadi, “Traktat London” 1871, dimana Inggeris menyokong Belanda melakukan aksi
militer menakluki Acheh, memang bentuk pengkhianatan Inggeris terhadap Acheh
secara terang-terangan.
Di saat perang antara Acheh-Belanda berkecamuk,
kalangan saudagar Acheh –yang ulang-alik antara Acheh-Pulau Pinang– berhasil
memperoleh ”belligerent of power” (”kuasa dagang dalam situasi perang”),
setelah melobby Inggeris. Kelompok ini, secara rahasia mengajukan proposal
Perjanjian Damai: ”Acheh a protectorate of Netherlands” dan diminta hadir
intermediaries (penengah) yang ditunjuk oleh kalangan mereka sendiri.
Intermediarie inilah yang mula-mula mengadakan negosiasi dengan Konsul Belanda
di Pinang, Malaysia. Yang diajukan adalah: “A draft peace treaty which would have made Acheh a
protectorate of Netherlands.” Materi MoU ini dipertanyakan Belanda, terutama
mengenai sejauhmana nantinya kuasa Belanda di samping kuasa Sultan dan apa
bendera yang dikibarkan, seandainya Acheh sebagai negara protektorat Belanda.
Tentang hal ini dikatakan:”… It is not clear how much power the Dutch “consul”
would have had over the sultan nor what flag would have flown in Acheh, had the
treaty been accepted. In any event the Dutch refused to negotiate because the
considered themselves in a position of strength…” [17]. Draft MoU yang diusulkan Saudagar Acheh ini
ditolak, sebab dianggap tidak perlu. Sesudah mentok, kelompok itu berhasil
melobby Habib Abdurrahman Zahir yang saat itu berada dalam medan perang. Habib Abdurrahman berhasil dibujuk dan dipertemukan
dengan dinas intelijen Belanda di Pulau Pinang. Harapan mereka agar proposal “Acheh a protectorate
of Netherlands” lolos untuk disepakati. Alkisah, perundingan itu berubah arah.
Juru runding Belanda menawarkan fasilitas: rumah, jaminan keamanan dan gaji
selama hidup di Arab Saudi kepada Habib Abdurrahman. Tawaran Belanda ini
di-amin-kannya. Soal berapa besar gaji, sudah dikutip oleh Said Muniruddin berdasarkan
keterangan dari bererapa sumber.
Dari Arab Saudi, Abdurrarhman atasnama “Mangkubumi
Acheh”, pada 3 Muharram 1302 (Oktober 1884), mengirim surat kepada Penguasa
Hindia Belanda yang mengusulkan 7 point. Pada point (1) disebut: “Karena
kesetiaan saya yang ikhlas terhadap pemerintah Belanda, maka izinkanlah saya
memperdengarkan pikiran saya secara ringkas ke telinga yang adil dan tidak
resmi, akan tetapi dengan perasaan ikhlas dan bersahabat. Sekiranya Pemerintah
sejenak mengarahkan pandangan mulianya didalam mencari seorang Islam yang
berwatak mulia, berketurunan tinggi dan mengangkatnya dalam negeri Acheh untuk
mengurus hal-hal dalam negeri itu, sehingga ia, dengan memiliki gelar Raja atau
lain-lain yang serupa dengan itu, dapat bertindak terhadap semua rakyat Acheh
atas nama Pemerintah Hindia Belanda.” Dalam point 2 tertera: “Orang
tersebut haruslah seorang yang benar-benar setia terhadap Pemerintah dan selalu
memperhatikan maksudnya supaya ia dapat melaksanakannya setiap waktu sesuai
dengan pandangan Pemerintah.” [18] Apa yang dipaparkan ini diharapkan
berguna sebagai referensi tambahan, khususnya kepada sdr Adli dan Said
Muniruddin. Dokumen (buku-buku) yang ditulis dan beredar sekarang, dengan
rendah hati kita terima buat sementara, sampai kemudian ada fakta (bukti) lain
lebih shahéh yang membuktikan sebaliknya. Sosok Habib Abdurrahman Zahir
dituding sebagai ‘quisling’ (pengkhianat negara) berdasarkan tafsiran historis
dari dokumen-dokumen yang ada, tambahan pula waktu itu dia masih menjabat Menlu
Acheh. Maka adalah hal yang logis, kalau tafsiran historis dipakai Adli dalam
uraiannya. Sebaliknya, hal yang logis dan realistis pula tafsiran analogi yang
dikedepankan oleh Said Muniruddin dalam memaknai pengkhianat. Yang pasti, Acheh
adalah bumi yang kaya pahlawan dan pengkhianat. Yang tidak kurang tragisnya
dalam kesejarahan kita ialah: orang yang terjaring dalam definisi pengkhianat
juga masuk dalam jaring definisi pahlawan. Lihatlah ketokohan Habib Abdurrahman
Zahir; di satu sisi, dia dituding sebagai ‘quisling’ Acheh, di sisi lain dia
adalah seorang pejuang yang mengaku sebagai “Mangkubumi Acheh”. Di satu sudut
dia menerima tawaran Belanda dan berkata: “Karena kesetiaan saya yang ikhlas
terhadap pemerintah Belanda…”, di sudut lain, yang menurut Said Muniruddin,
Habib Abdurrahman Zahir pernah diangkat sebagai wakil resmi kerajaan Turki
untuk Arab. Jadi, siapa sebenarnya tokoh ini di depan cermin sejarah Acheh?
Sejarah Acheh mengadili dan menjawabnya: Tunggu giliran terdakwa-terdakwa
(penjahat sejarah Acheh) lain akan diadili.
6. KIPRAH ULÈËBALANG
LITERATUR yang meriwayatkan Ulèëbalang terbatas
sekali, sehingga agak sulit mengungkap secara detail tentang status dan peranan
Ulèëbalang dalam pemerintahan Acheh di masa silam. Untung, catatan pribadi beberapa pegawai pemerintah
Belanda yang bertugas di Acheh merekamnya. Menurut sejarahnya, jabatan
Ulèëbalang sudah lama dikenal di Acheh –paling tidak– sejak tahun 1641-75
(semasa pemerintahan Sultan Safiyat ad-Din Taj al-Alam dan Raja Permaisuri
Putri Sri 'Alam 1675-78 Sultan Naquiyat ad-Din Nur al-Alam) sudah wujud. Njak
Asiah atau Tjut Njak Karti yang dipanggil juga Tjut Njak Keureutoë, adalah
Ulèëbalang bijak yang memimpin wilayah Keureutoë dan sekitarnya (priode:
1641-75). Dalam rentang masa yang sama, Ulèëbalang Tjut Njak Fatimah berkuasa
di Meulaboh. Begitu pula Ulèëbalang Po Tjut Meuligo di Salamanga yang berkuasa
tahun 1857, merangkap sebagai penasehat perang dalam perlawanan menentang
Belanda. Ulèëbalang Tjut Njak Dien, yang menguasai wilayah Mukim VI yang
mencakupi 25 Sagi, daerah militer di Acheh Barat, dimana Ayahnya (Teuku Nanta
Setia) dikenal sebagai Panglima Perang yang menurut sejarahnya pernah bertugas
sebagai Duta Besar Acheh di Kerajaan Pagaruyung Sumatera Barat, yang diwarisi
sacara turun-temurun sejak Sultanah Tajjul Al-Alam. {Informasi ini sekaligus
menjadi rujukan pembanding kepada Teuku Kamal Fasya, yang menyebut Tjut Njak
Dien berdarah Minang. Serambi Indonesia, november, 2009}. Ulèëbalang Po Tjut
Baren Biheuë di Acheh Barat yang gigih melawan Belanda, walau kemudian
Lieutenant H. Scheurleer berhasil membujuk dan memberi kaki palsu kepadanya
setelah ditembak oleh pasukan Belanda dan sampai mati setia kepada Belanda.
Tjut Njak Meutia adalah Ulèëbalang berani mati, yang
bergabung dengan suaminya (Teuku Thjik di Tunong) sewaktu melawan Belanda.
Setelah suaminya mati syahid, beliau tampil sebagai komandan bersama 45 pasukan
dan punya 13 pucuk senjata. Fakta ini membuktikan bahwa kaum Ulèëbalang
–Tjut-Tjut dan Teuku-Teuku– sebenarnya, selain berdarah biru, juga berani
bertandang menumpahkan darah merah! Namun, ada saja suara minor yang menilai
Ulèëbalang sebagai kaum elite, arogan dan berpihak kepada Belanda, terutama
setelah meletus perang Acheh tahun 1873 - tahun 1945. Dalam perkembangan
selanjutnya, dakwaan negatif yang ditujukan kepada Ulèëbalang terbukti, ketika
Belanda menerapkan pola “Serampai Tiga Mata” secara serentak menyerang Acheh:
yakni: (1). Operasi militer, dengan membuka front perang di
semua lini melumpuhkan pejuang; (2). Mematikan sumber ekonomi rakyat, dengan
cara membakar kampung, menebang pohon-pohon yang menghasilkan buah2-an,
membunuh hewan ternak yang ditinggalkan [19] (3). Menyekat/menjarah asset
Acheh, dengan cara menguasai sumber utama perekonomian negara yang dikelola
oleh Ulèëbalang. Untuk itu, Belanda mendekati, mitra dagang dan sekaligus
menyekat kuasa Ulèëbalang yang sebelumnya diberi kuasa oleh Sultan Acheh untuk
mengelola hartanah negara Acheh.
Dalam struktur pemerintahan Acheh, Ulèëbalang adalah aparatur negara Acheh yang
dilantik resmi oleh Sultan dengan “cap sikureuëng” (cap negara Acheh) yang
diberi hak otonomi khusus untuk mengelola hartanah negara untuk membiayai roda
administrasi pemerintahan dan perang. Dalam hierarchi pemerintahan, posisi
Ulèëbalang sangat menentukan pola kebijakan politik Sultan. ”Bahkan diakui,
secara teori di bawah kekuasaan Sultan, akan tetapi dalam prakteknya adalah
“king” yang punya kewenangan mutlak di suatu kawasan.” [20] Sekaligus meneliti di Pua, Acheh Timur.
Misalnya, dalam (priode: 1855-1873), Sultan Acheh memerintahkan Ulèëbalang Idi
Rayeuk dan Simpang Ulim supaya nilai ekport dari sektor perkebunan ke Penang
mencapai 100,000 pikul/tahun. “Diketahui, pada tahun 1873 saja, kawasan Simpang
Ulim dan Idi Rayeuk diperkirakan menghasilkan lebih dari 35,000 pikul; Juluk
Rayeuk, Peureulak dan Peudawa Rayeuk mencapai 10,000 picul/tahun.” [21]
J.A. Kruijt melaporkan dalam bahwa: ”Segalanya berubah setelah perang
Acheh meletus.” [22] Beberapa Ulèëbalang kini menjadi mitra Belanda yang
diserahi mengelola Perkebunan Lada, Kelapa Sawit, Minyak goreng dan perusahaan
Minyak gorèng. Contoh: Acheh Timur, khususnya wilayah Simpang Ulim yang
kemudian diblockade Belanda; merupakan produsen Lada terbesar tahun 1877 yang
dikelola kaum Ulèëbalang; kantong-kantong perekonomian dikontrol langsung.
Penerimaan dari semua sektor dibebani Belanda membayar pajak sebesar 40 %.
Beban ini sebagai pengganti. Artinya: jika sebelumnya disetor kepada Sultan,
sekarang disetor kepada Belanda. Pada hal sebelumnya, Sultan Acheh hanya
membebani satu suku (1.25%) setiap pikul. Begitu pun, tidak semua Ulèëbalang
mau menyetor pajak dan sikap ini pernah memperuncing situasi politik antara
Ulèëbalang-Sultan. “Karena Ulèëbalang mengabaikan pembayaran kepada Sultan
dalam beberapa priode, ini sudah tentu mengurangi pendapatan negara, tetapi
dari sudut pandang hukum adat yang hidup ketika itu, mempersolkan aturan
mainnya.” [23] Jadi, adakalanya kuasa Sultan berkurang, dikala mayoritas
Ulèëbalang mengabaikan kewajibannya. ”Kaum Ulèëbalang Peureulak dipercaya
Belanda untuk mengelola dan diberi ‘licence’ untuk mencari sumber minyak pada
“Perlak Petroleum Company.” Pada tahun 1895, produksinya anjlok akibat
dikuranginya beberapa ‘licence’.” [24] Tapi, maju kembali setelah
perusahaan ini dialihkan kepada “Royal Company for the Exploitation of
Petroleum Wells in the Netherlands Indies” di Telaga Said Langkat dan baru
dimulai beroperasi pada akhir abad ke-19. Di awal tahun 1900-an –di saat para
pejuang Acheh terus berguguran di medan perang– Ulèëbalang Peureulak mendadak
kaya raya dari hasil kompensasi sebesar f 54,097.77 selama setahun kerja (1904-1905
di “Perlak Petroleum Company”, ditambah pesangon selama 10 bulan
(January-September) yang mencapai f 36,896.31. Setelah tahun 1915 terjadi
perubahan, dimana kaum Ulèëbalang hanya dibayar gaji setiap bulan. ”Misalnya:
Teuku Thjik Muhammad Tayeb (Ulèëbalang Peureulak) digaji sebesar f 1,000/bulan;
Ulèëbalang Idi Rayeuk digaji f 968.507/bulan; Ulèëbalang Langsa f 400/bulan,
sementara Ulèëbalang di Peudawa Rayeuk digaji hanya f 125/bulan.” [25]
Bagaimana pun, ”Sistem penggajian yang tidak seragan ini ditantang. Teuku
Thjik Muda Peusangan misalnya, mengundur diri karena tidak sepakat dengan
patokan Belanda.” [26]
Di sini, kontradiksi fakta wujud, artinya: pada saat sebilangan
Ulèëbalang di Acheh Timur berpesta menikmati dana kompensasi dan pesangon dari
tuannya (Belanda), di masa bersamaan kelompok Ulèëbalang di belahan bumi Acheh
lain: Teuku Keumangan bertarung melawan Belanda dan menewaskan Kapten Helden,
komandan pasukan Belanda (1905); ... Teuku Johan menewassskan Vander Zeep
(1905); ... Teuku Tandi Bungong Taloë menewaskan de Bruijn di Meulaboh (1902);
Teuku Tjhik Muhmamad dan Teuku Tjhik Tunong di Keureutoë menewaskan Steijn
Parve (1902); ... Teuku Nago
bersabung dengan serdadu Belanda yang menewaskan Behrens dan Molenaar; ...
Teuku Raja Sabi mati syahid dalam medan perang Lhôk Sukon (1912) dan pasukan
Marsusé menyerang membabi-buta dan membunuh orang tua, anak-anak dan perempuan
di Kuta Rèh tahun 1905; tindakan teror, intimidasi, aniaya terjadi di
mana-mana. „Dari tahun 1920-an – 1942 saja, tidak kurang 10 kali lagi
terjadi peperangan besar antara pejuang Acheh versus Belanda.“ [27] Biarlah
fakta ini tegak menjadi saksi, agar semua orang tahu selintas kifrah Ulèëbalang
dalam lembaran sejarahan Acheh, sekaligus mengenal wajah penjajah: yang telah
‘berhasil’ memilah-milah, mencabik-cabik semangat, sentimen kolektif, kekuatan
dan rasa ke-Acheh-an, sampai kita kehilangan prestige dan tidak mampu menjawab:
‘siapa sebenarnya kita di depan cermin sejarah Acheh.’



