Notification

×

Iklan

Iklan

Acheh Merdeka dan Berdaulat, Soukarno mencaploknya untuk jadi wilayah Indonesia

Ahad, 9 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-09T09:09:51Z

 

DPR Acheh (priode tahun 2007-2012) sedang sibuk menjaring aspirasi guna melahirkan qanun tentang Wali Nanggroe. Ini sebagai implementasi dari UU. No. 11/2006 yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki yang disepakati pada 15.Austus 2005. Dengan munculnya sebutan 'Wali' dalam MoU Helsinki point 1.1.7 dan UU. No. 11/2006, maka tidak menelusuri akarnya dalam konteks Imamah, kehidupan sosial-politik, hukum dan moral. Secara etimologis, "Wali” berarti: penjaga, pelindung, penyumbang, teman, pengurus dan juga digunakan dengan arti keluarga dekat." [10] Bentuk plural dari kata ”Wali” ialah Auliya, yang artinya kekasih Allah. Allah berfirman; "Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah tidak pernah merasa takut (khawatir) dan tidak akan pernah sedih hati." Dalam kapasitas sebagai Wali, mestilah berprilaku baik. "Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan ihsan" [Q: .Surat An-Nahl, ayat 90] Dengan begitu, menurut Prof. Syafiq A. Mughni: "Orang yang menyandang gelar Wali mendapatkan kedudukan yang penting dalam sistem kemasyarakatan Islam, baik karena kualitas spiritual mereka maupun karena peran sosial yang mereka mainkan."

 

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul kata: Wali Hakim, Wali Nikah, Wali Anak Yatim, Wali dalam qisyasy, Wali Songo (Wali sembilan, yang dikenal dalam kalangan masyarakat Jawa), Wali dalam dunia sufi, Wali Nanggroë (Negara) dan Wali Kota. Semua ini menunjuk pada pengertian bahwa, Wali mempunyai keistimewaan dan kuasa penuh yang putusannya mengikat. Dengan kata lain, Wali sekaligus memiliki karakteristik moral yang berani, tangkas, arif, adil, jujur, amanah, fathanah, taat dan terpuji dalam mengemban tugas. Bisa dipastikan bahwa, inilah diantara patokan dasar, sehingga Majlis Negara Acheh menilai bahwa pelimpahan kuasa dari Muhammad Daud Shah (Sultan Acheh) kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro tahun 1875 adalah tepat, karena memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai Panglima Perang dan Kepala Pemerintahan Tertinggi Acheh dengan tugas utama: melindungi rakyat, menjaga maruah, mempertahankan tanah air, kemerdekaan dan kedaulatan negara Acheh dari penjajahan Belanda. Alasannya:

(a). Sultan Muhammad Daud Shah yang ketika dinobatkan sebagai Sultan Acheh tahun 1874, masih berusia 9 tahun yang dinilai masih muda;

(b) Pemangku Sultan Acheh, Muhammad Daud Shah, dinilai tidak layak untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Acheh dalam keadaan darurat perang.

 

Oleh sebab itu pula, Tengku Hasan M. di Tiro, kemudian lebih cenderung menyebut Tengku Thjik di Tiro Muhammad Saman sebagai Wali Negara, bukan Sultan. Tengku Hasan M. di Tiro sadar betul bahwa Tengku Muhd. Saman di Tiro bukan berasal dari keturunan Sultan Acheh secara turun-temurun, melainkan berasal dari garis keturunan famili di Tiro yang dikenal ’alim. Perubahan sebutan ini suatu hal yang baru dan menarik, karena sejak tahun 1500-an lagi, pemimpin tertinggi Acheh adalah Sultan, bukan Wali Negara. Gelar dan amanah Wali Negara, terus dipertahankan oleh famili di Tiro, seperti: Muhammad Amin di Tiro (1891-1896); Ubaidillah di Tiro (1896-1899); Sulaiman di Tiro atau Tengku Lambada (1899-1904); Muhammad Ali Zainal Abidin di Tiro (1904-1910); Mahjeddin di Tiro (1910) dan Ma'at di Tiro (1911); Tengku Hasan M. di Tiro (1976-sekarang). Akan halnya dengan kata 'nanggroe". Menurut Kamus Acheh- Indonesia, halaman 628, Balai Pustaka, 2001, kata: 'nanggroë, berarti juga negara. Jadi, kalau kata 'Wali' digandéng dengan `nanggroë' berarti Wali Nanggroë = Wali Negara. Di Acheh, Wali nanggroë (Negara) adalah jabatan politik, penguasa tertinggi dalam suatu negara (kepala Pemerintahan), setara dengan Khalifah, Sultan, 'Ulil Amri, Raja dan Kaisar di dunia Timur dan setara dengan King, President dan Prime Minister di dunia Barat. Hanya saja, 'Ulil Amri, Khalifah, Presiden dan Prime Minister dipilih berdasarkan sistem demokrasi, sementara Sultan, Raja, Kaisar dan King diangkat atas dasar keturunan (sistem Monarchi).

 

Lihat saja dalam struktur organisasi Darul Islam Acheh [tahun 1953-1961]; dimana jabatan Tgk. Daud Beureuéh adalah Wali Negara (pemimpin pemerintah tertinggi D.I Acheh). Ini jabatan politik, bukan jabatan budaya. Demikian juga dalam struktur organisasi Acheh Merdeka (GAM), Tengku Hasan M. di Tiro menjabat sebagai Wali Negara. Atas nama Wali Negara-lah, Tengku Hasan M. di Tiro membentuk Kabinet Acheh Merdeka tahun 1976, mengadakan hubungan politik luar negeri dengan wakil pemerintahan asing di pengasingan, membentuk angkatan perang Tentara Negara Acheh (TNA), mengadakan MoU dengan negara asing, memberi gelar, menyatakan damai dan perang dengan bangsa asing. Lain ceritanya dengan Wali Nanggroë versi [MoU Helsinki, point 1.1.7] Dikatakan: "Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya." UU. No.11/2006 lebih rinci menjabarkan:

(1) Wali Nanggroë dan Tuha Nanggroë adalah mitra kerja pemerintah Provinsi dalam rangka penyelenggaraan kehidupan adat, budaya dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroë Acheh Darussalam;

(2) Wali Nanggroë dan Tuha Nanggroë dapat menentukan lambang, symbol panji kemegahan yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroë Acheh Darussalam. Jadi, Wali Negara yang sebelumnya sebagai Kepala Negara (pemerintahan) didegradasi "sebagai simbul bagi penyelenggaraan kehidupan adat, hukum adat-istiadat, budaya, pemberian gelar/derajat serta upacara adat lainnya sesuai dengan budaya adat Acheh dan syariat. Kecuali itu, Lembaga Wali Nanggroë berhak memberi kehormatan, gelar/derajat adat kepada perorangan atau lembaga baik dalam dan luar negeri. Lembaga Wali Nanggroë adalah sebuah lembaga independent yang bukan eksekutif, legislative dan yudikatif " [12] Di sini jelas bahwa, Wali nanggroë (negara) tidak ada urusan dengan perkara politik dan Nur Juli, (salah seorang juru runding GAM pernah mengusul, "Dr. Teungku Hasan di Tiro sebagai Wali Nanggroë seumur hidup" [13]

 

Akankah Tengku Hasan M. di Tiro yang oleh Farid Husain [14] diakui bahwa: ”Tengku Hasan M. di Tiro adalah Wali Nanggroë masih menjabat sebagai kepala pemerintahan”, akan bertukar profesi mengurus soal Seudati, peuseudjôk tamu Pemda NAD, Didong, Saman, meugoë (turun ke sawah) dan memberi tanda jasa dan kehormatan? Yang pasti, juru bicara KPA (baca: GAM), Ibrahim Sulaiman (KBS) memberi komentar: "Wali bukan hanya sekadar mengurusi adat-istiadat. Tetapi setidak-tidaknya memiliki kewenangan tertentu dalam bidang politik, meskipun terbatas. Misalnya, berhak membubarkan parlemen, berhak membebaskan tahanan, dan mampu menyatukan berbagai perbedaan di dalam masyarakat, seperti Yang Dipertua Negeri Malaka, Malaysia." [15]

 

Kalaulah itu maunya, maka yang mesti dipertanyakan ialah klausul MoU Helsinki, yang menyebut; "Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya." Artinya, jika jabatan Wali nangroe hanya mengurus soal budaya, adat-istiadat dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada kewenangan politik. Jika jabatan Wali Negara bukan sebagai jabatan eksekutif, maka yang harus dipersoalkan adalah UU. No. 11/2006 yang menyebut: "Lembaga Wali Nanggroë adalah sebuah lembaga independent yang bukan eksekutif, legislative dan yudikatif." Di sini jelas bahwa, Wali nanggroë tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik. Jadi, upaya menyetarakan status Wali nanggroë (negara) dengan Yang dipertua Negeri, Jenderal besar dan atau Askar Melayu Diraja (AMD) di Malaysia adalah suatu pelecehan terhadap status Wali nanggroë (negara), karena disifatkan sebagai mendigredasi (menurunkan derajat). Kalaulah mau membentuk institusi khusus yang mengatur soal budaya, cukup diberi nama "Penghulu Adat", bukan Wali nanggroë. Masalahnya, MoU dan UU No.11/2006 telanjur menyebut institusi Wali nanggroë. Karena itu, tak salah dipertanyakan: apakah Qanun tentang Wali nanggroë merupakan suatu bentuk pengakuan rakyat Acheh terhadap institusi Wali Nanggroë (negara) atau bentuk lain dari coup d'état (makar) sejarah?

 

 

5. CATATAN TAMBAHAN UNTUK: MA DAN SM

 

HARUS diakui bahwa, dalam penulisan sejarah Acheh, tidak terlepas dari referensi yang ditulis oleh penulis asing atas dasar pengalaman pribadi, seperti: Marie C. Van Zegelen dan Snouck Hurgronje; ... Davis, utusan resmi negara asing (Konsul Prancis yang pernah bertugas di Acheh); ... Paul Van’t Veer dan H.C Zentgraaff, wartawan Belanda yang turut serta dalam perang Acheh-Belanda; ... Lord Standley Alderley, politisi Inggeris (anggota Parlemen Inggeris yang gigih membela Acheh) dan Granville Lombard (Menlu Inggeris); ... Ulysses S. Grant (President USA); ... Pakar sejarah Denys Lombard dan Anthony Reid dll. Referensi tersebut telah menghiasi halaman sejarah, sekaligus membantu kita untuk menelusuri jejak langkah sejarah Acheh. Terus terang, referensi tentang Acheh yang ditulis oleh orang Acheh sangat terbatas sekali, termasuk perkara yang dibincangkan ini. Bagaimana pun, kita berhak mengkaji dan menafsirkan fakta yang disajikan. Untuk itu, penulis sejarah harus sepakat dengan beberapa kriteria: pertama, berdiri tegak di atas pilar kebenaran fakta, bebas dari pengaruh dan tekanan dari kuasa politik manapun yang menyebabkan tidak objektifnya suatu tulisan. Kedua, mensucikan diri dari subjektivitas. Ketiga, penyampaian terarah dan sistematik, diperkuat oleh fakta akurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ke-empat, analisa dan interpretasi terhadap suatu fakta tidak mengandung kontradiksi yang ekstrim diantara fakta yang tersedia. Jika terjadi juga, maka pemaparan fakta tadi mesti jitu dan akurat. Kelima, penulisan sejarah disulam dalam bingkai sejarah yang didalamnya terdapat suatu rangkaian yang mengikat hubungan lahir-bathin suatu generasi dahulu ke generasi sekarang dan mendatang. Dengan begitu, historiographi yang diketengahkan akan memenuhi standard.

Kriteria inilah yang dipakai oleh para ahli sejarah demi menjaga wibawa dan mutu tulisan, karena suatu masa akan digunakan sebagai rujukan. Selain itu, juga menjadi penentu bagi si penulis sendiri terutama soal ketajaman analisanya. Berbahaya sekali jika fakta sejarah dipalsukan, hanya lantaran mengikuti kepentingan penguasa, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Snouck Hurgronje dan Van Sweten (membuat laporan palsu dan menulis tentang Acheh hanya untuk memuaskan penguasa) dan propaganda Belanda kepada dunia luar. Akhirnya, Van Sweten diketahui membentuk partai politik yang berjuang untuk menyudahi perang melawan Acheh. ”Acheh tak bisa kita taklukan, walau kita tanami bayonet di atas rumput seluruh Acheh” Katanya. Snouck akhirnya juga dikutuk karena telah mencemarkan nilai-nilai code ethic sebagai seorang intelektual. Snouck adalah intelektual bajingan! Berkaitan dengan Habib Abdurrahman Zahir, di antara fakta yang dihimpun menyebut: ”Lord Granville, Menteri Luar Inggeris pada waktu itu dalam jawabannya kepada Habib Abdul Rahman Zahir, Menteri Luar Negeri Acheh, pada 15 Juli 1873, tidak pernah mengatakan bahwa Perjanjian Pertahanan Acheh-Inggeris itu tidak sah atau tidak berlaku lagi, atau sudah dibatalkan, tetapi dia hanya mengatakan bahwa Inggeris tidak mau memenuhi kewajibannya. Menteri Luar Negeri Inggeris itu tidak membantah perkara ada dan sahnya Perjanjian itu. Dia hanya tidak mau melakukan kewajibannya menurut Perjanjian itu. Alasan mengkhianati Acheh karena Inggeris sudah menandatangani satu Perjanjian lain dengan Belanda yang isinya bertentangan dengan Perjanjian dengan Acheh.” [16].

 

Kalimat: “…dalam jawabannya kepada Habib Abdul Rahman…” merupakan bukti bahwa, sebagai Menteri Luar Negeri, Habib pernah mengirim surat resmi –diplomatic correspondence– kepada pemerintah Inggeris. [teks surat ini belum berhasil diketemukan] Karena itulah, majalah Frazer's Magazine, terbitan London, pada edisi Januari 1874, p. 124-134, telah menyifatkan jawaban Lord Granville sebagai “satu dokumen yang paling tidak mempunyai rasa malu, yang pernah ditulis manusia”. Ini menjadi satu bukti penting tentang kuatnya kedudukan Acheh dalam politik Internasional sebagai satu negara merdeka yang kedaulatannya diakui dunia. Acheh berhak bertanya, sebab Acheh-Inggeris masih terikat dengan Perjanjian tahun 1603 dan Perjanjian Pertahanan Keamanan bersama di Selat Melaka, tahun 1819; termasuk “Traktat London” 1824, yang memuat pernyataan sikap Inggeris-Belanda terhadap Acheh. Jadi, “Traktat London” 1871, dimana Inggeris menyokong Belanda melakukan aksi militer menakluki Acheh, memang bentuk pengkhianatan Inggeris terhadap Acheh secara terang-terangan.

 

Di saat perang antara Acheh-Belanda berkecamuk, kalangan saudagar Acheh –yang ulang-alik antara Acheh-Pulau Pinang– berhasil memperoleh ”belligerent of power” (”kuasa dagang dalam situasi perang”), setelah melobby Inggeris. Kelompok ini, secara rahasia mengajukan proposal Perjanjian Damai: ”Acheh a protectorate of Netherlands” dan diminta hadir intermediaries (penengah) yang ditunjuk oleh kalangan mereka sendiri. Intermediarie inilah yang mula-mula mengadakan negosiasi dengan Konsul Belanda di Pinang, Malaysia. Yang diajukan adalah: “A draft peace treaty which would have made Acheh a protectorate of Netherlands.” Materi MoU ini dipertanyakan Belanda, terutama mengenai sejauhmana nantinya kuasa Belanda di samping kuasa Sultan dan apa bendera yang dikibarkan, seandainya Acheh sebagai negara protektorat Belanda. Tentang hal ini dikatakan:”… It is not clear how much power the Dutch “consul” would have had over the sultan nor what flag would have flown in Acheh, had the treaty been accepted. In any event the Dutch refused to negotiate because the considered themselves in a position of strength…” [17]. Draft MoU yang diusulkan Saudagar Acheh ini ditolak, sebab dianggap tidak perlu. Sesudah mentok, kelompok itu berhasil melobby Habib Abdurrahman Zahir yang saat itu berada dalam medan perang. Habib Abdurrahman berhasil dibujuk dan dipertemukan dengan dinas intelijen Belanda di Pulau Pinang. Harapan mereka agar proposal “Acheh a protectorate of Netherlands” lolos untuk disepakati. Alkisah, perundingan itu berubah arah. Juru runding Belanda menawarkan fasilitas: rumah, jaminan keamanan dan gaji selama hidup di Arab Saudi kepada Habib Abdurrahman. Tawaran Belanda ini di-amin-kannya. Soal berapa besar gaji, sudah dikutip oleh Said Muniruddin berdasarkan keterangan dari bererapa sumber.

 

Dari Arab Saudi, Abdurrarhman atasnama “Mangkubumi Acheh”, pada 3 Muharram 1302 (Oktober 1884), mengirim surat kepada Penguasa Hindia Belanda yang mengusulkan 7 point. Pada point (1) disebut: “Karena kesetiaan saya yang ikhlas terhadap pemerintah Belanda, maka izinkanlah saya memperdengarkan pikiran saya secara ringkas ke telinga yang adil dan tidak resmi, akan tetapi dengan perasaan ikhlas dan bersahabat. Sekiranya Pemerintah sejenak mengarahkan pandangan mulianya didalam mencari seorang Islam yang berwatak mulia, berketurunan tinggi dan mengangkatnya dalam negeri Acheh untuk mengurus hal-hal dalam negeri itu, sehingga ia, dengan memiliki gelar Raja atau lain-lain yang serupa dengan itu, dapat bertindak terhadap semua rakyat Acheh atas nama Pemerintah Hindia Belanda.” Dalam point 2 tertera: “Orang tersebut haruslah seorang yang benar-benar setia terhadap Pemerintah dan selalu memperhatikan maksudnya supaya ia dapat melaksanakannya setiap waktu sesuai dengan pandangan Pemerintah.” [18] Apa yang dipaparkan ini diharapkan berguna sebagai referensi tambahan, khususnya kepada sdr Adli dan Said Muniruddin. Dokumen (buku-buku) yang ditulis dan beredar sekarang, dengan rendah hati kita terima buat sementara, sampai kemudian ada fakta (bukti) lain lebih shahéh yang membuktikan sebaliknya. Sosok Habib Abdurrahman Zahir dituding sebagai ‘quisling’ (pengkhianat negara) berdasarkan tafsiran historis dari dokumen-dokumen yang ada, tambahan pula waktu itu dia masih menjabat Menlu Acheh. Maka adalah hal yang logis, kalau tafsiran historis dipakai Adli dalam uraiannya. Sebaliknya, hal yang logis dan realistis pula tafsiran analogi yang dikedepankan oleh Said Muniruddin dalam memaknai pengkhianat. Yang pasti, Acheh adalah bumi yang kaya pahlawan dan pengkhianat. Yang tidak kurang tragisnya dalam kesejarahan kita ialah: orang yang terjaring dalam definisi pengkhianat juga masuk dalam jaring definisi pahlawan. Lihatlah ketokohan Habib Abdurrahman Zahir; di satu sisi, dia dituding sebagai ‘quisling’ Acheh, di sisi lain dia adalah seorang pejuang yang mengaku sebagai “Mangkubumi Acheh”. Di satu sudut dia menerima tawaran Belanda dan berkata: “Karena kesetiaan saya yang ikhlas terhadap pemerintah Belanda…”, di sudut lain, yang menurut Said Muniruddin, Habib Abdurrahman Zahir pernah diangkat sebagai wakil resmi kerajaan Turki untuk Arab. Jadi, siapa sebenarnya tokoh ini di depan cermin sejarah Acheh? Sejarah Acheh mengadili dan menjawabnya: Tunggu giliran terdakwa-terdakwa (penjahat sejarah Acheh) lain akan diadili.

 

 

 

 

6. KIPRAH ULÈËBALANG

 

LITERATUR yang meriwayatkan Ulèëbalang terbatas sekali, sehingga agak sulit mengungkap secara detail tentang status dan peranan Ulèëbalang dalam pemerintahan Acheh di masa silam. Untung, catatan pribadi beberapa pegawai pemerintah Belanda yang bertugas di Acheh merekamnya. Menurut sejarahnya, jabatan Ulèëbalang sudah lama dikenal di Acheh –paling tidak– sejak tahun 1641-75 (semasa pemerintahan Sultan Safiyat ad-Din Taj al-Alam dan Raja Permaisuri Putri Sri 'Alam 1675-78 Sultan Naquiyat ad-Din Nur al-Alam) sudah wujud. Njak Asiah atau Tjut Njak Karti yang dipanggil juga Tjut Njak Keureutoë, adalah Ulèëbalang bijak yang memimpin wilayah Keureutoë dan sekitarnya (priode: 1641-75). Dalam rentang masa yang sama, Ulèëbalang Tjut Njak Fatimah berkuasa di Meulaboh. Begitu pula Ulèëbalang Po Tjut Meuligo di Salamanga yang berkuasa tahun 1857, merangkap sebagai penasehat perang dalam perlawanan menentang Belanda. Ulèëbalang Tjut Njak Dien, yang menguasai wilayah Mukim VI yang mencakupi 25 Sagi, daerah militer di Acheh Barat, dimana Ayahnya (Teuku Nanta Setia) dikenal sebagai Panglima Perang yang menurut sejarahnya pernah bertugas sebagai Duta Besar Acheh di Kerajaan Pagaruyung Sumatera Barat, yang diwarisi sacara turun-temurun sejak Sultanah Tajjul Al-Alam. {Informasi ini sekaligus menjadi rujukan pembanding kepada Teuku Kamal Fasya, yang menyebut Tjut Njak Dien berdarah Minang. Serambi Indonesia, november, 2009}. Ulèëbalang Po Tjut Baren Biheuë di Acheh Barat yang gigih melawan Belanda, walau kemudian Lieutenant H. Scheurleer berhasil membujuk dan memberi kaki palsu kepadanya setelah ditembak oleh pasukan Belanda dan sampai mati setia kepada Belanda.

 

Tjut Njak Meutia adalah Ulèëbalang berani mati, yang bergabung dengan suaminya (Teuku Thjik di Tunong) sewaktu melawan Belanda. Setelah suaminya mati syahid, beliau tampil sebagai komandan bersama 45 pasukan dan punya 13 pucuk senjata. Fakta ini membuktikan bahwa kaum Ulèëbalang –Tjut-Tjut dan Teuku-Teuku– sebenarnya, selain berdarah biru, juga berani bertandang menumpahkan darah merah! Namun, ada saja suara minor yang menilai Ulèëbalang sebagai kaum elite, arogan dan berpihak kepada Belanda, terutama setelah meletus perang Acheh tahun 1873 - tahun 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, dakwaan negatif yang ditujukan kepada Ulèëbalang terbukti, ketika Belanda menerapkan pola “Serampai Tiga Mata” secara serentak menyerang Acheh: yakni: (1). Operasi militer, dengan membuka front perang di semua lini melumpuhkan pejuang; (2). Mematikan sumber ekonomi rakyat, dengan cara membakar kampung, menebang pohon-pohon yang menghasilkan buah2-an, membunuh hewan ternak yang ditinggalkan [19] (3). Menyekat/menjarah asset Acheh, dengan cara menguasai sumber utama perekonomian negara yang dikelola oleh Ulèëbalang. Untuk itu, Belanda mendekati, mitra dagang dan sekaligus menyekat kuasa Ulèëbalang yang sebelumnya diberi kuasa oleh Sultan Acheh untuk mengelola hartanah negara Acheh.
Dalam struktur pemerintahan Acheh, Ulèëbalang adalah aparatur negara Acheh yang dilantik resmi oleh Sultan dengan “cap sikureuëng” (cap negara Acheh) yang diberi hak otonomi khusus untuk mengelola hartanah negara untuk membiayai roda administrasi pemerintahan dan perang. Dalam hierarchi pemerintahan, posisi Ulèëbalang sangat menentukan pola kebijakan politik Sultan. ”Bahkan diakui, secara teori di bawah kekuasaan Sultan, akan tetapi dalam prakteknya adalah “king” yang punya kewenangan mutlak di suatu kawasan.”  [20] Sekaligus meneliti di Pua, Acheh Timur. Misalnya, dalam (priode: 1855-1873), Sultan Acheh memerintahkan Ulèëbalang Idi Rayeuk dan Simpang Ulim supaya nilai ekport dari sektor perkebunan ke Penang mencapai 100,000 pikul/tahun. “Diketahui, pada tahun 1873 saja, kawasan Simpang Ulim dan Idi Rayeuk diperkirakan menghasilkan lebih dari 35,000 pikul; Juluk Rayeuk, Peureulak dan Peudawa Rayeuk mencapai 10,000 picul/tahun.” [21] 

 

J.A. Kruijt melaporkan dalam bahwa: ”Segalanya berubah setelah perang Acheh meletus.” [22] Beberapa Ulèëbalang kini menjadi mitra Belanda yang diserahi mengelola Perkebunan Lada, Kelapa Sawit, Minyak goreng dan perusahaan Minyak gorèng. Contoh: Acheh Timur, khususnya wilayah Simpang Ulim yang kemudian diblockade Belanda; merupakan produsen Lada terbesar tahun 1877 yang dikelola kaum Ulèëbalang; kantong-kantong perekonomian dikontrol langsung. Penerimaan dari semua sektor dibebani Belanda membayar pajak sebesar 40 %. Beban ini sebagai pengganti. Artinya: jika sebelumnya disetor kepada Sultan, sekarang disetor kepada Belanda. Pada hal sebelumnya, Sultan Acheh hanya membebani satu suku (1.25%) setiap pikul. Begitu pun, tidak semua Ulèëbalang mau menyetor pajak dan sikap ini pernah memperuncing situasi politik antara Ulèëbalang-Sultan. “Karena Ulèëbalang mengabaikan pembayaran kepada Sultan dalam beberapa priode, ini sudah tentu mengurangi pendapatan negara, tetapi dari sudut pandang hukum adat yang hidup ketika itu, mempersolkan aturan mainnya.” [23] Jadi, adakalanya kuasa Sultan berkurang, dikala mayoritas Ulèëbalang mengabaikan kewajibannya. ”Kaum Ulèëbalang Peureulak dipercaya Belanda untuk mengelola dan diberi ‘licence’ untuk mencari sumber minyak pada “Perlak Petroleum Company.” Pada tahun 1895, produksinya anjlok akibat dikuranginya beberapa ‘licence’.” [24] Tapi, maju kembali setelah perusahaan ini dialihkan kepada “Royal Company for the Exploitation of Petroleum Wells in the Netherlands Indies” di Telaga Said Langkat dan baru dimulai beroperasi pada akhir abad ke-19. Di awal tahun 1900-an –di saat para pejuang Acheh terus berguguran di medan perang– Ulèëbalang Peureulak mendadak kaya raya dari hasil kompensasi sebesar f 54,097.77 selama setahun kerja (1904-1905 di “Perlak Petroleum Company”, ditambah pesangon selama 10 bulan (January-September) yang mencapai f 36,896.31. Setelah tahun 1915 terjadi perubahan, dimana kaum Ulèëbalang hanya dibayar gaji setiap bulan. ”Misalnya: Teuku Thjik Muhammad Tayeb (Ulèëbalang Peureulak) digaji sebesar f 1,000/bulan; Ulèëbalang Idi Rayeuk digaji f 968.507/bulan; Ulèëbalang Langsa f 400/bulan, sementara Ulèëbalang di Peudawa Rayeuk digaji hanya f 125/bulan.” [25] Bagaimana pun, ”Sistem penggajian yang tidak seragan ini ditantang. Teuku Thjik Muda Peusangan misalnya, mengundur diri karena tidak sepakat dengan patokan Belanda.” [26]

 

Di sini, kontradiksi fakta wujud, artinya: pada saat sebilangan Ulèëbalang di Acheh Timur berpesta menikmati dana kompensasi dan pesangon dari tuannya (Belanda), di masa bersamaan kelompok Ulèëbalang di belahan bumi Acheh lain: Teuku Keumangan bertarung melawan Belanda dan menewaskan Kapten Helden, komandan pasukan Belanda (1905); ... Teuku Johan menewassskan Vander Zeep (1905); ... Teuku Tandi Bungong Taloë menewaskan de Bruijn di Meulaboh (1902); Teuku Tjhik Muhmamad dan Teuku Tjhik Tunong di Keureutoë menewaskan Steijn Parve (1902); ... Teuku Nago bersabung dengan serdadu Belanda yang menewaskan Behrens dan Molenaar; ... Teuku Raja Sabi mati syahid dalam medan perang Lhôk Sukon (1912) dan pasukan Marsusé menyerang membabi-buta dan membunuh orang tua, anak-anak dan perempuan di Kuta Rèh tahun 1905; tindakan teror, intimidasi, aniaya terjadi di mana-mana. „Dari tahun 1920-an – 1942 saja, tidak kurang 10 kali lagi terjadi peperangan besar antara pejuang Acheh versus Belanda.“ [27] Biarlah fakta ini tegak menjadi saksi, agar semua orang tahu selintas kifrah Ulèëbalang dalam lembaran sejarahan Acheh, sekaligus mengenal wajah penjajah: yang telah ‘berhasil’ memilah-milah, mencabik-cabik semangat, sentimen kolektif, kekuatan dan rasa ke-Acheh-an, sampai kita kehilangan prestige dan tidak mampu menjawab: ‘siapa sebenarnya kita di depan cermin sejarah Acheh.’

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update