Dengan merujuk kepada fakta sejarah yang dipaparkan, nampak jelas bahwa
dalam perjalanan sejarah yang panjang itu, Acheh dikenali sebagai sebuah bangsa
dan negara besar, kaya raya, dihormati dan disegani oleh masyarakat dunia
Internasional. Oleh sebab itu, Acheh bukan saja menjadi pusat pembangunan
peradaban Melayu dan Islam, akan tetapi juga sebagai pusat perdagangan
terkemuka di kawasan dunia Melayu yang disinggahi oleh pedagang Arab, China,
Eropah dan Amerika. Acheh mampu bersaing dengan pedagang asing di pentas
politik ekonomi Internasional telah mengantar dan menempatkan Acheh sebagai
negara kaya yang disegani dan digeruni pada masa itu.
Suatu ketika dahulu kemajuan ekonomi Acheh dikelola secara profesional
dengan melibatkan pakar asing dan hegemoni kekuasaan yang terarah, dianggap
sebagai sebuah model pemerintahan dan model ekonomi dunia yang terbuka dan
terobosan, dimana parlemen Acheh menempatkan pakar ekonom asing asal Turki
sebagai anggota legislatif. Hal yang mengagumkan dari prilaku saudagar-saudagar
Acheh pada masa dahulu adalah, komitmen menjaga maruah, harga diri pribadi,
bangsa dan negara sehingga telah mengharumkan nama Acheh di mata masyarakat
dunia Internasional. Perkara ini dicatat dalam lipatan sejarah bahwa Acheh
adalah sebuah bangsa yang mampu merawat identias ke-Acheh-an, yakni amanah,
meghormati mitra dagang -siapapun mereka- dengan tidak merampas hak-hak mereka
dan saling menjaga dan merawat persaudaraan dengan tidak memandang agama dan
kultural. Acheh menerima kehadiran pedagang asing -siapapun dan darimana saja
mereka datang, tanpa mesti tunduk kepada kehendak pihak asing, apalagi
meruntuhkan peradaban Acheh. Pihak asinglah yang tunduk kepada Acheh. Namun
begitu, kemegahan dan nama baik Acheh secara perlahan-lahan mulai merosot
akibat dari pelbagai faktor, seperti siri peperangan panjang menentang kolonial
Belanda dan Jepang, munculnya gejolak Darul Islam (1953-1962), gerakan Acheh
Merdeka (GAM) 1976-2005, telah meranapkan infrastruktur perekonomian, seperti
kapal-kapal dagang dan perang milik Acheh yang Belanda rampas dan tidak
diketahui lagi dimana rimbanya; menyekat hubungan luar negeri Acheh,
pengkhianatan yang dilakukan oleh Belanda dan Inggeris melalui Perjanjian
Sumatera, 1871. Seiring dengannya, Acheh tersingkir dari percaturan politik
Internasional dan perubahan politik yang
mencorakkan model ekonomi kapitalis, tidak mungkin memberlakukan semula
model ekonomi Acheh yang santun, amanah, bertarung melintasi benua Eropah,
Amerika Serikat, Asia dan cerdas mengekploitasi sumber dana alam yang menjadi
barang ekport terlaris pada ketika itu.
Fragmen-fragmen sejarah politik
ekonomi Acheh yang diperkenalkan ini diharap dapat merangsang ilmuan, ekonom
Acheh untuk mendidik berdagang pada generasi penerus yang terencana dan
visioner, mengurangi liku-liku birokrasi yang membatasi pedagang Acheh untuk
berkiprah di arena Internasional. Adalah benar, bakat pedagang sudah mulai
menjelma dalam fikiran orang Acheh. Namun begitu, mereka terpaksa berhadapan
dengan realitas politik dan terbatasnya modal. Ujung-ujungnya, bakat pedagang
yang diwarisi, dirakit dalam aktivitas ekonomi yang seadanya dan
sejadi-jadinya; pada hal Acheh „nakeuh rimong ekonomi donja njang jihormat
lé bansa luwa, kon kamèng njang keumaih jibeureukaih dan jisië keu keureubeun
kapitalis.“
Waqaf yang tersebut dan
terkandung dalam baris-baris di bawah ini telah disahkan, dan saya telah
memutuskan keabsahan dan keberlakuannya baik menyangkut hal umum maupun hal khususnya. Dicap oleh faqir kepada Allah Ta'ala, 'Abdul Hafizh
bin Almarhum Darwisy Al-'Ujaimiy, Qadhi Makkah Al-Musyarrafah pada masa ini -
semoga Allah memaafkannya.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah.
Segala puji bagi Allah, Yang Maha Pemurah lagi Maha Dekat, Yang Maha
Mendengar lagi Maha Melihat, Maha Memperkenankan yang tidak akan rugi (sia-sia)
orang-orang yang "berniaga" dengan-Nya. Ia Menjanjikan bagi
orang-orang yang bersedekah pahala yang besar, dan Menyediakan bagi orang-orang
yang berbuat baik syurga dan kenikmatan. Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa
Memberikan kebaikan kepada hamba-hamba-Nya, Mengasihi serta Menganugerahkan
kenikmatan dan kemurahan-Nya kepada mereka, serta senantiasa Maha Lembut dan
Maha Pemurah terhadap mereka. Ia Mengajukan ancaman bagi orang yang kufur, dan
Menjanjikan tambahan nikmat bagi orang yang bersyukur. Ia memberikan keinginan
orang yang sabar, dan Menyampaikan cita-cita orang yang menghadap-Nya. Ia
Menyelamatkan orang yang menyerahkan diri kepada ketentuan-Nya, dan Memberi
keamanan bagi orang yang berlindung kepada-Nya. Ia
Memberikan kenikmatan bagi orang yang membersihkan diri dengan banyak
bersedekah, dan Mengangkatnya ke setinggi-tinggi derajat. Maka hendaklah setiap
hamba berbuat apa saja bentuk kebaikan agar itu menjadi simpanan di sisi Allah,
dan Allah niscaya Memberikan kepada pahala dan balasan atas kebaikan tersebut.
Allah niscaya membalas kebaikan itu dengan sebaik-baik balasan, yaitu dengan
menghimpunkan baginya kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Allah
menyebutnya dalam golongan hamba-hamba-Nya yang gemar bersedekah lewat
firman-Nya: "Orang-orang yang beriman, dan mereka bertaqwa, maka bagi
mereka berita gembira." (Yunus: 63-64). Kita memuji-Nya atas anugerah-Nya
yang melimpah, membentang, panjang lagi sempurna, dan kita mensyukuri-Nya atas
kemurahan-Nya yang susul menyusul, mencukupi lagi meliputi. Kita bersaksi
tidak ada tuhan selain Allah, Maha Esa lagi tidak ada sekutu bagi-Nya. Maka,
inilah sebagus-bagus hikmah (kebijaksanaan) yang diucapkan lidah, dan disampai
seorang manusia kepada manusia lainnya. Dan kita bersaksi bahwa penghulu kita
Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang diutus dari Tihamah yang dipayungi
awan. Beliau yang bersabda - dan sabda beliau adalah seutama-utama dan
sebenar-benar hiasan bagi perkataan setiap orang yang berbicara: "Setiap
hamba berada di bawah naungan sedekahnya pada hari kiamat."
Adapun kemudian dari itu. Manakala
Tuan yang mulia, Haji Habib bin Buja' Al-Asyi Al-Jawiy melihat bahwa dunia yang
rendah ini adalah negeri kemusnahan, dan akhirat adalah lebih baik dan lebih
kekal, dan kesanalah kembali dan berpulang, maka Tuan itu mempersembahkan untuk
dirinya sesuatu yang bermanfaat demi mencapai ridha Allah serta mendapatkan
pahala-Nya yang besar pada hari di mana Allah niscaya memberikan balasan bagi
orang-orang yang bersedekah, dan tidak akn menyia-menyiakan balasan orang-orang
yang berbuat baik, dan untuk melaksanakan sabda Penghulu para rasul
Shalla-Llahu 'alaihi wa Sallam: "Apabila mati anak Adam, maka terputuslah
amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariah (yang terus mengalir), ilmu yang
bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya."
Karena waqaf
merupakan sedekah jariah, maka Tuan yang mulia Haji Habib bin Buja' Al-Asyi
tersebut telah hadir dalam Majlis Syar'iy di depan hadirat Tuan kita - penghulu
para ulama besar, kebanggaan seluruh qadhi dunia, kamus balaghah dan suluh
segala pemahaman, pencatat seluruh masalah dan hukum-hukum pada masa ini di
Negeri Allah yang haram, seorang yang mengharapkan kelembutan Tuhannya yang
tersembunyi, hakim syar'iy dalam mazhab Hanafi, yang meletakkan tulisan dan
capnya yang mulia di atas (di kepala lembaran ini), semoga Allah melestarikan
keutamaan dan kemegahannya serta meninggikannya - lalu ia mewaqafkan, menahan,
menjadikannya di jalan Allah, menyedekahkan, mengekalkan dan mempertegas
hal-hal yang akan disebutkan berikut ini, yang semua itu berada dalam kuasa,
milik, kewenangan, kepunyaan serta kepemilikannya sampai dengan waktu ia
menerbitkan waqaf ini, dan itu atas dasar kuitansi pembelian yang dikeluarkan
di hadapan hadirat Tuan kita Hakim Syar'iy yang telah disebutkan di atas. Yang
saya maksud di sini ialah keseluruhan sebuah rumah besar yang berada di Makkah
Al-Musyarrafah di gang Al-Qusyasyiyah, yang meliputi ruang-ruang bangunan di
atas dan di bawah, berbagai sarana utama, ruang kantor dan berbagai sarananya,
bak air di batas-batas areal tanah serta seluruh sarana pendukungnya, serta
hak-hak syar'iy yang membatasinya secara lengkap. Areal tanah itu dibatasi
empat batas: Sarhah (halaman rumah) Al-Miskiy di timur; tanah sabil di barat,
dan di situ pintunya; waqaf Syeikh 'Ali Al-Kharasyi di utara, dan batas
akhirnya Sarhah Al-Miskiy. Di situ ada tempat bersama yang ruang atasnya
termasuk dalam waqaf ini, sedangkan ruang bawahnya tidak termasuk. Di sebelah
selatannya berbatasan dengan kepunyaan ahli waris Sa'id bin Husain 'Aththaf
Al-Bunduqjiy dan batas akhirnya kepunyaan ahli waris Yahya bin Fadhil Ahmad
Az-Zamzamiy. Dengan batas-batas, hak-hak, ruang-ruang dan halaman-halaman,
sarana-sarana utama dan pendukung, aliran-aliran air dan lainnya yang termasuk
dan diliputi oleh rumah ini berdasarkan syara', yang semuanya telah diketahui
oleh pewaqaf (waqif) sebagai pengetahuan yang syar'iy, yang menjauhkan
ketidaktahuan secara syara', semua itu menjadi waqaf yang sah, penahanan (habs:
waqaf) yang terang dan terpelihara; tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, tidak
digadaikan, tidak diwarisi, tidak dimiliki, tidak dipermilikkan, tidak diganti,
tidak dialihkan, tidak dibagi, tidak boleh dirusak dengan apapun bentuk
perusakan, tapi tetap dijaga sebagaimana aslinya, dengan mengindahkan
syarat-syarat yang dijelaskan nantinya, dan dengan memperhatikan pengagungan
hak Allah dan keridhaan-Nya. Waqaf tersebut tidak dapat dibatalkan oleh karena
masa yang telah berjalan lama, tidak dapat dilemahkan oleh karena waktu yang
sudah berbeda, bahkan semakin berjalannya waktu, semakin tambah menguatkannya;
setiap kali datang masa baru, maka semakin mengekalkannya; dan bertambah lama,
bertambah kuat dan kokoh.
Pewaqaf
telah mengadakan waqafnya ini untuk kelompok orang-orang Acheh yang datang dari
bumi negeri Acheh:
-
untuk melaksanakan haji (para haji) dan tinggal di Makkah
Al-Musyarrafah.
-
Jika orang-orang Acheh yang tinggal di Makkah sudah tidak
ada lagi dan para jama'ah haji dari Acheh tidak datang lagi, maka diwaqafkan
untuk para penuntut ilmu dari Jawiy yang tinggal di Makkah
Al-Musyarrafah.
-
Jika mereka semua sudah tidak ada lagi dan tidak ada seorang
pun lagi, maka diwaqafkan kepada penuntut ilmu dari penduduk Makkah yang
bermazhab Syafi'iy.
-
Jika semua mereka sudah tidak ada lagi dan tidak seorang pun
lagi, maka diwaqafkan untuk berbagai kepentingan Masjidil Haram.
Pewaqaf -
semoga Allah memberikan berbagai kebaikan kepadanya - mensyaratkan dalam
waqafnya ini syarat-syarat yang telah ditegaskan untuk dilaksanakan, serta
menjadi rujukan dan pedoman: (1) Pengelolaan waqaf ini dan hak kuasa
atasnya diberikan kepada yang mulia Syeikh Muhammad Shalih bin Almarhum Syeikh
'Abdus Salam Al-Asyi Al-Jawiy, dan pengawas terhadap pengelola (nazhir) dan
para pengelola sesudahnya adalah Mufti Syafi'iyyah di Makkah
Al-Musyarrafah. (2) Pada saat yang mulia Syeikh Muhammad Shalih hendak
merantau, atau berwasiat sebelum mati yang memang tidak dapat dihindari, maka
hendaklah ia mencari pengelola untuk waqaf ini siapa saja yang ia pilih dan
inginkan, dan hendaklah ia mewasiatkan waqaf ini kepada orang itu dan
memberikan tugas pengelolaan kepadanya. (3) Apabila pengelola telah
kembali ke Rahmatu-Llah, dan meninggalkan anak-anak, maka hendaklah pengelolaan
waqaf diberikan kepada yang lebih bijak dari anak-anak dan cucu-cucunya, dan
demikian seterusnya. (4) Jika waqaf kemudian menjadi untuk para penuntut
ilmu dari Jawiy, maka pengelolanya adalah orang yang paling alim dan guru
mereka. Dan, jika menjadi untuk penuntut ilmu dari penduduk Makkah, maka
pengelolaan waqaf dipegang oleh orang yang paling alim dari ulama Syafi'iyyah
dan guru bagi mereka. (5) Jika waqaf kemudian menjadi untuk berbagai
kepentingan Masjidil Haram, maka pengelolaannya begitu pula, dipegang oleh
orang yang paling alim dari ulama Syafi'iyyah. (6) Apabila terjadi
kehancuran yang merusak waqaf ini, maka pengelola menyewakannya dan segera
membangun bagian yang hancur serta apa yang dapat mempertahankan wujud
fisiknya. (7) Pengelola (nazhir) dapat menempatkan siapa saja yang
dikehendaki, disukai, dan dipilihnya dari penerima waqaf.
Pewaqaf
–semoga Allah melimpahkan nikmat kepadanya– telah mengeluarkan waqafnya ini
dari kepemilikannya, memutuskannya dari hartanya, menjadikannya sebagai sedekah
di jalan Allah, dan haram baginya untuk selamanya, serta diberlakukan hukum
yang telah diterangkan di atas terhadap waqaf ini baik pada masa sekarang
maupun di masa depan, baik dalam keadaan memungkinkan maupun tidak
memungkinkan. Ia telah menarik kuasanya terhadap milikinya itu dan menyerahkan
kepada pengelola yang mulia Syeikh Muhammad Shalih untuk menjalankan tugas
tersebut sesuai cara yang telah digariskan oleh pewaqaf. Menarik kembali
waqaf yang telah ditentukan dan ditulis, dan ingin mengembalikannya ke dalam
kepemilikannya dengan berpegang kepada pendapat Imam Al-A'zham (Abu Hanifah
An-Nu'man-penj.) bahwa pewaqaf dapat menarik kembali waqafnya selama tidak
tercatat dan tidak diputuskan oleh hakim syar'iy, adalah hal yang ditentang
oleh pengelola yang memegang hak kuasa secara sah dan berlaku berdasarkan
pendapat kedua sahabat [Abu Hanifah], maka dalam perkara ini hendaklah hakim
syar'iy memperhatikan sengketa di antara keduanya setelah perkara sengketa itu
diajukan ke hadapannya, dan hakim cenderung untuk memutuskan keabsahan dan
keberlakuan [hak kuasa pengelola] karena dalam putusan demikian terdapat
tambahan kebajikan dan kemaslahatan. Maka, hakim memutuskan keabsahan dan keberlakuannya,
baik menyangkut hal-hal umum maupun hal-hal khusus, seraya memaklumi
perselisihan pendapat di antara tuan-tuan para ulama terdahulu. Waqaf ini
telah sempurna, berlaku dan dilaksanakan hukumnya, terikat dan ditanggung
syarat-syaratnya, telah tetap hukum-hukumnya, serta menjadi sebuah waqaf di
antara waqaf-waqaf kaum Muslimin yang dihormati sebagai hak-hak Allah Ta’ala
yang kuat serta dipertahankan dengan dengan kekuatan-Nya yang kokoh; haram bagi
setiap orang yang percaya kepada Allah dan hari akhirat, dan mengetahui bahwa
kepada Tuhannya ia kembali, untuk menggugurkan waqaf ini, merubah, merusak,
menelantarkan dan berusaha untuk memusnahkannya, dan haram pula untuk
membatalkannya atau membatalkan sebagian darinya baik dengan perintah [pewaqaf?]
atau fatwa atau dengan penggelapan [?] atau penipuan yang halus, atau dengan
apapun cara perusakan. ”Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu,
setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang
mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Al-Baqarah:181). Perihal yang terjadi ini berlangsung dan ditulis pada 18 dari
bulan Rabi’ul Akhir tahun 1224, dan shalawat Allah dan salam-Nya ke atas
penghulu kita Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau.



