Sebagai sebuah negara berdaulat dan
merdeka pada masa itu, „Acheh mempunyai mata uang, semenjak
Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar memerintah (1539-1571) lagi. Dikenal tiga
jenis mata uang Acheh, yaitu Keuëh (mata uang yang terbuat dari timah, pada
muka bagian depan ditulis tarikh pembuatan dalam bahasa Arab, sementara di
bagian belakang ditulis nama Ibu negara, Acheh Darussalam); Kupang (mata uang
yang terbuat dari perak. Pada muka bagian depan ditulis tahun pembuatan dalam
bahasa Arab, sementara pada bagian sebelah belakang ditulis nama Ibu negara dan
nama Sultan yang berkuasa pada masa itu). Derham (mata uang yang terbuat dari
perak. Pada bagian muka bagian depan ditulis tahun pembuatan dalam bahasa Arab,
sementara pada bagian belakang ditulis nama Ibu negara dan nama Sultan yang
berkuasa pada masa itu)."[1] Antara jenis yang berhasil diselamatkan adalah mata uang yang digambarkan
oleh J.B. Tavernier pada tahun 1679, yang pernah dilihat oleh Davis –konsulate dagang Perancis– yang
berkunjung ke Acheh. Katanya: „uang Acheh itu terdiri dari cash,
mas, cowpan, pardaw, tayell dan dua jenis coin, yaitu dirham emas disebut
dengan ‘mas’. Bentuk coin lain disebut caxas, dibuat dari timah putih. Nilai mata uang tersebut,
setiap 1 mas = 1600 cash; 400 cash = satu cowpan. Setiap 400 cowpan = 1 ons
mas. 4 mas = 4 coin sterling. 4 mas = 1
Perdaw. 4 Perdaw = 1 tayel. Jadi, 1 mas = 3/5 dari 1 dollar."[2] Terdapat juga model mata uang
Acheh yang terbit pada 1230 - 1918 dalam
bentuk uang coin yang diameternya kira-kira 10-13 mm, terbuat
dari emas murni dimana kedua-dua sisi bertulisan huruf Arab disertai nama
Sultan yang berkuasa pada masa itu. Penyelidikan terkini terhadap 300 keping
dari ribuan keping coin dirham emas tulisan kaligrafi Arab yang ditemui
di kampung Pande, Acheh; ternyata mata uang dikenal pasti berlaku pada masa
pemerintahan lima sultan yang memerintah kerajaan Acheh Darussalam sebelum abad
ke-16. Salah seorang ialah Sultan Salah ad-Din (1530-1539). Pada bagian depan
tertulis ‘Salah ibn `Ali Malik az-Zahir’dan
di bagian belakang tertulis ‘as-Sultan
al-`adil.’ Sementara itu, mata uang (coin) pada masa pemerintahan
Sultan Ala ad-Din Riayat Syah al-Qahar (1539-1571), pada muka bagian depan
tertulis ‘Ala ad-Din bin Ali bin Malik
az-Zahir’ dan pada muka belakang tertulis ‘as-Sultan al-adil’, Sultan Ali Riayat Syah (1571-1579), Sultan Ala
ad-Din bin Amad dan Sultan Ala ud-Din bin Ala ud-Din. „Format kedua-dua mata
uang tersebut sama ukuran diameter, yaitu 11 milimeter, berat 0,600 gram (600
miligram) dan kadar emasnya 18 karat."[3] Pemakaian gelar ‘Malik
az-Zahir’ pada mata uang dirham sebelum Sultan Ali Mughayat Syah hingga
kepada Sultan Ali Riayat Syah, karena merujuk kepada mata uang dirham kerajaan
Pasai. „Setelah sultan Iskandar Muda memerintah (1607-1636) dan
sesudahnya, gelar ‘Malik az-Zahir’ dan ‘as-Sultan al-Adil’ tidak digunakan lagi
pada mata uang emas kerajaan Acheh Darussalam."[4]
Memasuki abad ke-19, partisipasi „para saudagar Acheh di Selat Melaka dan Sumatera sangat diperhitungkan oleh
Amerika Serikat, Perancis, Inggeris dan Belanda, apalagi Acheh sudah
menandatangani Perjanjian bilateral Inggeris tahun 1603 dan Perjanjian Raffles
tahun 1819 tentang hubungan persahabatan, kerjasama ekonomi dan pertahanan
keamanan di Selat Melaka. Oleh karena itu kedudukan Acheh dipandang penting
dalam lintas perdagangan Internasional,"[5] terutama pasca tamatnya Perang
Eropah tahun 1815. Sebagai negara merdeka dan berdaulat ketika itu, kedudukan
Acheh dihormati dalam Perjanjian berskala Internasional:
1.
Perjanjian Raffles antara Acheh-Inggeris, 1819
2.
Traktat London antara Inggeris-Belanda,1824
3.
Perjanjian persahabatan dan perdagangan antara antara Acheh-Belanda tahun
1857.
Acheh tetap mendominasi perdagangan Lada, Batu Kapur dan Tembakau di
Sumatera Utara dan Sumatera Tengah hingga kemudian dihadang oleh Belanda
melalui Perjanjian Siak dan Perjanjian Deli tahun 1858. Saudagar Acheh diberi
hak otonomi luas oleh negara untuk menjalankan roda perdagangan secara langsung
dengan pedagang Inggeris, Perancis, Amerika Serikat dan Belanda. Kala itu Acheh
memiliki puluhan kapal perang dan kapal dagang- yang mengibarkan bendera Acheh
yang berbeda bentuknya, beroperasi di Selat Melaka menuju Eropah, dunia Arab
dan beberapa negeri di Asia. Kekayaan ini sudah tentu berkat usaha para
saudagar yang menjalankan perniagaan secara amanah dan profesional; jika tidak
demikian, fakta ini tidak akan terekam dalam lipatan sejarah Acheh.
MORALITAS PEDAGANG ACHEH DARUSSALAM
Fragmen-fragmen sejarah yang
dipaparkan di bawah merupakan fakta bahwa saudagar-saudagar Acheh suatu masa
dahulu memiliki ketulusan, kejujuran, keikhlasan dan oleh karenanya telah
metinggikan derajat moralitas yang mengharumkan peradaban Acheh di mata masyarakat
dunia Internasional. Misalnya, „ketika Perancis menjalin hubungan
perdagangan dengan Acheh bernilai 10,000 USD - 100,000 USD dan barang-barang
berharga mereka diberi kepercayaan kepada pengusaha (kalangan Ulèëbalang) Acheh
untuk menyimpan tanpa dilengkapi dokumen serah terima secara terlutis."[6] Penyimpanan barang-barang milik
Perancis tersebut bertahun-tahun lamanya tanpa cedera dan berkurang kadarnya. „Sehubungan itu, saat Belanda melemparkan tuduhan bahwa Acheh adalah bangsa
perampok, penjahat dan lanun di Selat
Melaka menjelang serangan militer Belanda kepada ke-Sultanan Acheh pada April
1873; Acheh meminta dengan hormat melalui surat resmi kepada Perancis untuk
bersedia memberi testimoni; apakah benar bahwa, Acheh sebagai bangsa perampok
dan atau pedagang yang tidak boleh
dipercaya?"[7] Bagaimanapun, „Perancis tidak membalas surat tersebut atas alasan mau menunjukkan ´iktikad
baik kepada Belanda"[8] sesama bangsa Eropah. Jadi, disini
Perancis coba mengenyampingkan pertimbangan moral, tetapi lebih mengedepankan
sentimen ke-Eropah-an.
Acheh juga
memiliki seorang saudagar kaya-raya yang rendah hati, pemurah dan dermawan.
Beliau adalah Habib Bugak Al-Asyi (Habib Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi pada
tahun 1222 H. (1800 Masehi), membeli sebidang tanah yang lokasinya berdekatan
dengan Ka’bah di sekitar daerah Qusyasyiah (sekarang: Bab Al Fath, terletak
antara Marwah - Masjidil Haram) yang dibelinya semasa imperium Usmaniah Turki
memerintah. Ketika Raja Malik Ibn Sa’ud bin Abdul Azis memerintah, projek
perluasan kawasan Masjidil Haram dilakukan. Tanah wakaf Habib Bugak terkena
proyek perluasan kawasan Masjidil Haram, termasuk rumah Habib Bugak digusur
dengan pemberian kompensasi (ganti rugi). Badan pengelola tanah wakaf itu
kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli dua lokasi lahan di daerah
Ajyad yang jaraknya sekitar 500 – 700 meter dari Masjidil Haram, kemudian
dimasukkan menjadi asset wakaf Habib Bugak. Di atas lahan inilah dibangun hotel
berbintang lima dengan jumlah kamar sekitar 1.000 unit, yang diwaqafkan khusus
kepada bangsa Acheh yang pergi menunaikan ibadah Haji ataupun kepada sesiapa
yang pergi menuntut ilmu pengetahuan agama di Tanah suci. Hal ini sesuai dengan
ikrar waqaf yang menyebut bahwa: „sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada
lagi orang Acheh yang datang ke Mekkah untuk naik haji, maka rumah wakaf ini
dimanfaatkan untuk tempat tinggal para pelajar (pelajar & mahasiswa) yang
belajar di Mekkah. Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun
tidak ada lagi yang belajar di Mekkah, maka rumah waqaf ini digunakan untuk
tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka
ini pun tidak ada juga, maka waqaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram
untuk membiayai kebutuhan Masjidil Haram.“
Selanjutnya pengaturan
pemanfaatan dana waqaf ini diagihkan kepada jema‘ah Haji Indonesia asal Acheh.
Jika sebelum berangkat ke Arab Saudi menerima uang saku (living cost)
sebesar 1.500 Saudi Arabian Ryal (SAR) atau (Rp 5,25 juta), bersumber dari
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka jama‘ah asal Acheh menerima
imbuhan lagi sejumlah 1.200 SAR (Rp 4,2 juta). Tambahan tersebut berasal dari
Badan Pengelola Waqaf Baitul Asyi, yang diberikan khusus hanya kepada jema‘ah
haji asal Acheh, tidak kepada yang lainnya. Sehubungan dengannya, akta waqaf
yang diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi di hadapan Hakim Mahkamah Syar’iyah
Mekkah pada tahun 1222 H., disimpan oleh Nadzir. Di dalam akta tersebut
antaranya disebutkan: „waqaf tersebuat diperuntukkan untuk penginapan orang
yang datang dari Acheh untuk menunaikan haji dan orang Acheh yang menetap di
Mekkah.“ Habib Bugak telah menunjuk Nadzir (pengelola) salah seorang ulama
asal Acheh yang telah menetap di Mekkah yang diberi hak atau pun kuasa sesuai
dengan ketentuan syariah Islam. Pada tahun 1420 H. (1999 M.), Mahkamah
Syar’iyah Mekkah mengukuhkan Syekh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Asyi
(generasi keempat pengelola waqaf) sebagai Nadzir yang mengurus wakaf ini. „Pada
tahun 1424 H. (2004 M.), tugas Nadzir tersebut diteruskan oleh sebuah team yang
dipimpin oleh anaknya bernama Munir bin Abdul Ghani Asyi (generasi kelima)
serta Dr. Abdul Lathif Baltho.“[9]
Di penghujung tahun 1940-an, para
saudagar Acheh pernah menyerahkan sejumlah uang kepada gubernor militer Acheh, Langkat dan Tanah Karo untuk membeli
sebuah pemancar Radio dari Major Jhon Lie (warga Singapura, pengusaha kapal dan
penyeludup barang semokel di lintas Selat Melaka). Siaran Radio ini kemudian
dikenali dengan nama ‚Radio Rimeraya‘, berfungsi untuk memaklumkan ke seluruh
pelosok dunia bahwa ’nyawa Indonesia masih berdenyut’. Peristiwa ini terjadi
justeru di saat status Acheh dalam situasi tidak menentu. Artinya Acheh saat
itu bukan merupakan salah satu negara bagian RIS yang dibentuk oleh Van Mook.
Hal ini terbukti dari teks Perjanjian Linggarjati, Renville dan Persetujuan
Roem-Royen. Van Mook tidak pernah lagi masuk ke wilayah berdaulat Acheh dan
tidak pernah membentuk Acheh sebagai salah satu dari negara bagian RIS. „Van Mook hanya berhasil mendirikan 14 negara bagian
RIS“[10] yang dipersiapkan untuk menerima
jatah kedaulatan dari Belanda lewat KMB, 27 Desember 1949. Para saudagar Acheh
bersikap neutral, tidak mencampuri urusan politik Acheh-Indonesia pada masa
itu. Mereka ikhlas menyumbangkan uang kepada Tengku Muhammad Daud Beureueh
(Gubernor Acheh, Langkat dan Tanah Karo, yang dilantik berdasarkan Surat
Keputusan Muhammad Hatta (Timbalan Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik
Indonesia), Bukit Tinggi - Sumatera Barat, 26 Agustus 1947, No. 3/BKP/U/47“[11] untuk pembelian pemancar Radio
Rimeraya, tanpa mempertanyakan untuk dan kemana dana tersebut dipergunakan.
Bukan saja itu, para saudagar Acheh bersama Gubernor Acheh, Langkat dan Tanah Karo, „bersama-sama menggerakkan rakyat Acheh guna
mengumpul uang sejumlah USD 500.000 untuk membiayai operasi administrasi Kantor
perwakilan Indonesia di Singapura, kedutaan besar RI di India dan biaya L.N.
Palar (Duta besar Indonesia pertama di PBB tahun 1950-1953) di New York. Untuk
tujuan itu, saudagar dan rakyat Acheh rela memberikan 5kg. emas untuk pembelian
perusahaan-perusahaan Pemerintah Indonesia.[12] Sejumlah 250.000 USD diberikan untuk
membiayai TNI, 50.000 USD untuk membiayai Kantor Pemerintah RI, 100.000 USD
membiayai pemindahan pusat Pemerintah RI dari Jogyakarta ke Jakarta dan 100.000
USD diserahkan kepada Mr. A.A. Maramis.“[13] Semua ini terujud adalah berkat
peran serta para saudagar Acheh yang mengirimkan dana tersebut melalui
perwakitan saudagar Acheh di Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk diteruskan ke
Batavia. Fakta terbaru membuktikan „Presiden
Sukarno dipastikan menerima sumbangan dari para saudagar dan masyarakat Acheh
sebanyak SGD 120.000 dan 20kg. emas murni untuk membeli dua pesawat terbang
(Seulawah R-001 dan Seulawah R-002). Dua pesawat
tersebut merupakan cikal-bakal Maskapai Garuda Indonesia Airways.“[14]
Dikabarkan pula bahwa „pada tahun
1948, Presiden Sukarno berkunjung ke Acheh dengan maksud mencari dana untuk
pembelian pesawat pertama setelah Indonesia merdeka.“[15] Sehubungan itu, pemerintah pusat „mengeluarkan surat-surat berharga dalam bentuk
Obligasi yang diatur dalam UU. No. 4/1945 tentang pinjaman nasional.“[16] Menurut UU tersebut Menteri
Keuangan diberi „kekuasaan menjual
surat-surat pengakuan hutang atas tanggungan negara dengan kurs dan bunga,
dipandang perlu untuk memperoleh uang sejumlah Rp. 1000.0000.0000 (seribu juta
rupiah), yang akan dibayar kembali dalam tempo 40 tahun.“[17] Pelaksanaan pinjaman nasional ini
dibagi dua, yaitu untuk wilayah Jawa sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah), untuk Sumatera sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). „Surat tanda penerimaan sementara (recepissen) di
Sumatera, ditandatangani oleh Gubernor Sumatera -Mr. Muhammad Hasan putera
Acheh- wakil pemerintah Pusat.“[18] Dikenal pasti bahwa para saudagar
Acheh banyak memberi sumbangan melalui paket oblogasi ini demi menyelamatkan
nyawa masa depan Indonesia.
Begitu pula Teuku Markam[19] -seorang saudagar Acheh
terkenal- melibatkan diri dengan pelbagai jenis perdagangan seperti
ekspor-impor besi beton dan plat-plat baja, perdagangan kopi, minyak goreng dan
getah, telah mengantar dirinya sebagai saudagar Acheh terkaya se-Indonesia pada
zamannya. Di antara hasil kekayaannya ialah, 38.kg emas disumbangkan kepada Presiden RI (Sukarno) untuk menghiasi
puncak Tugu Monas yang menjadi simbol kemegahan Jakarta, Ibukota Indonesa. "Adalah benar, Teuku
Markam yang menyumbang emas untuk Tugu
Monas di Jakarta,"[20] termasuk membiayai penyelengaraan KTT Asia
Afrika tahun 1955, yang kemudian melahirkan beberapa negara merdeka; terlepas dari
kemudian beliau tidak dihargai oleh rezim Suharto
(Orde Baru). "Teuku
Markam ditangkap dan dijebloskan kedalam pejara pada tahun 1966 tanpa melalui
proses peradilan yang adil, atas tuduhan terlibat dalam gerakan PKI tahun 1965 dan dibebaskan pada
tahun 1974. Sebagian besar hartanya dijarah,
seperti fasiltas perkantor, kepemilikan tanah dirampas, semua
perusahaannya diambil alih oleh negara (pemerintah). Yang tersisa adalah tiga rumah
terletak di Desa Alue Caplie, Acheh Utara."[21]
[1] Zainuddin, H.M, 1961, Tarikh Acheh dan Nusantara, Waspada Medan, hlm. 71-74.
[2] Denys Lombard, 1986, Kerajaan Acheh Zaman Sultan Iskandar Muda
(1607 -1636), Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 142.
[3] Harun Keuchik Leumiek, 2013, Mata Uang Emas Kerajaan Acheh, Serambi Indonesia, 2013, 23 November.
[4] Ibid, Serambi Indonesia, 2013, 23 November.
[5] Lee Kam Hing, 1995, The Sultanate of Acheh - Relation with the British 1750-1824, Kuala
Lumpur Oxpord University Press, Singapore Oxpord New York, hlm 103.
[6]
Surat Teuku Paya kepada Marshal MacMahon, 4 Juli 1873. Surat Gerickel Van
Herwijnen (Menteri Luar Kolonial Belanda) kepada Fransen Van de Putte (Menteri
Kolonial Belanda), 8 Oktober 1873. B.Z.Acheh. Lihat: Anthony Reid, 2007, Asal Mula Konflik Acheh, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta.
[7]
Ibid, Surat Teuku Paya kepada Marshal MacMahon, 4 Juli 1873. Surat Gerickel Van
Herwijnen (Menteri Luar Kolonial Belanda) kepada Fransen Van de Putte (Menteri
Kolonial Belanda).
[8]
Teks Surat Gerickel Van Herwijnen kepada Fransen Van de Putte, 1873, 11
Oktober. B. Z. Acheh.
Lihat: Anthony Reid, 2007, Asal Mula
Konflik Acheh, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
[9] Dr. Al Yasa’ Abubakar (Kepala Dinas Syariat Islam NAD) dan Dr. Azman
Isma’il, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Acheh) telah
mengeluarkan surat pernyataan tentang asal muasal Waqaf Habib Bugak Asyi.
[10] 1. Negara
Dayak Besar, 7 desember 1946; 2. Negara Indonesia Timur, 24 desember 1947; 3.
Negara Borneo Tenggara, 8 Januari 1947; 4. Negara Borneo Timur, 12 April 1947;
5. Negara Borneo Barat, 12 Mei 1947; 6. Negara Riau, 12 Juli 1947; 7. Negara
Belitung, 12 Juli 1947; 8. Negara Bangka, 12 Juli 1947; 9. Negara Sumatera
Timur, 25 desember 1947; 10. Negara Banjar, 14 Januari 1948; 11. Negara Madura,
20 Februari 1948; 12. Negara Pasundan, 24 April 1948; 13. Negara Jawa Timur, 26
Agustus 1948; 14. Negara Sumatera Selatan, 30 Agustus 1948. Lihat: Amran
Zamzami, 1990, Jihad Akbar di Medan Area,
Bulan Bintang, hlm. 358-359.
[11] Surat Keputusan Muhammad Hatta (Timbalan Panglima
Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia), Bukit Tinggi - Sumatera Barat,
26 Agustus 1947, No. 3/BKP/U/47. Simpanan Badan Arsip Dan Perpustakaan Acheh,
No. 193. 1 atau 193. 11.
[12] Wawancara antara Muhammad Nur El Ibrahimy dengan
wartawan Majalah TEMPO, 19 Desember
1999, No. 41/XXVIII.
[13] Alexander Andries Maramis, ialah Menteri luar negeri
pada Pemerintah Darurat RI (1948-1949), berpusat di New Delhi, India. Beliau
pernah juga menjabat Duta Besar RI untuk Filipina, Jerman Barat dan Rusia. Pada
tahun 1911, beliau mengecap pendidikan di European Elementary School (ELS),
meneruskan pendidikan pada fakulti perundangan di Universitas Leiden, Belanda
(1918-1924). Salah seorang perumus Piagam Jakarta bersama Soekarno, Mohammad
Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad
Subardjo, Wahid Hasjim dan Muhammad Yamin, pada 22 Juni 1945. Wawancara antara
H.Muhammad NurEl Ibrahimy dengan wartawan Majalah TEMPO, 19 Desember 1999, No.
41/XXVIII.
[14] TEMPO.CO, 21 Maret 2018, Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI,
Bertemu Jokowi. Testimoni Nyak
Sandang yang pada ketika itu berusia 23 tahun bersama orang tuanya, menjual
sepetak tanah dan 10 gram emas. Hartanya yang dihargai Rp100 pun diserahkan
kepada negara. Lihat: laporan Kompas.com, 22 Maret 2018; laporan JawaPost.com,
23 Maret 2018; laporan Detiknews, 26 Maret 2018; laporan Tribunnews.com, 21
Maret 2018; laporan Republika.com, 25 Maret 2018; laporan Jpn.com, 24 Maret
2018; laporan Liputan6.com, 26 Maret 2018.
[15] Ibid, TEMPO.CO, 21 Maret 2018.
[16] Mr. Teuku Muhammad Hasan, 1999, Dari Acheh ke Pemersatu Bangsa, Penerbit Papas Sunar Sinanti,
Jakarta, hlm. 384.
[17] Ibid, Mr. Teuku Muhammad Hasan, 1999, hlm. 384.
[18] Ibid, Mr.
Teuku Muhammad Hasan, 1999, hlm. 384.
[19] Teuku Markam merupakan keturunan Uleebalang di Seuneudon,
Alue Capli, Panton Labu Putera kelahiran Desa Alue Caplie, Kecamatan
Seunudon, Acheh Utara, (1925 – 1985).
[20] Testimoni Kamaruddin Ahmad Kepala Desa Alue Caplie kepada
detikcom, 9 Maret 2018.
[21]
Ibid., Testimoni Kamaruddin Ahmad,
detikcom, 9 Maret 2018.
Inisiatif saudagar Acheh lama ini
diadopsi oleh kelompok diaspora orang Acheh di Medan, Sumatera Utara yang
tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR) di bawah pimpinan M.
Noernikmat melalui Kongres Pemuda Pelajar Mahasiswa Masyarakat Acheh
se-Indonesia (KPPMA) pada 15-19 September 1956, menawarkan konsep penyelesaian
konflik Darul Islam tahun 1953, supaya ditempuh dengan cara musyawarah dan
damai. IPTR mengaku punya andil membidani lahirnya IKRAR LAMTEH tahun 1959,
sekaligus berjasa menjadikan Acheh sebagai Provinsi melalui UU. No. 24/1956.
Menyusul kemudian, para saudagar Acheh yang tergabung dalam Acheh Sepakat
Medan,[1] diwakili oleh Nur Nikmat dan Prof.
Dr. Yusuf Hanafiah mengambil inisiatif untuk menjadi mediator untuk
penyelesaian konflik Acheh-Indonesia, yang diutarakan pada Forum dialog antara
sesama orang Acheh yang diadakan oleh International Forum for Acheh (IFA) di
Bangkok, Thailand tahun 1999, bahkan menembus ke markas GAM di Sweden. Upaya tersebut sudah tentu berhubung kait
dengan keselamatan dan kelangsungan hidup organisasi Acheh Sekapat Medan,
karena aktivitas orang Acheh di Medan Sumatera Utara dimata-matai oleh aparat
keamanan dan baru pulih semula setelah tahun 2000.[2] Suatu realitas ekonomi Acheh di
luar kendali Acheh Sepakat, berjuang mem-populer-kan kuliner berciri
ke-Acheh-an, seperti kopi Gayo Arabica, Mie Acheh, Martabak durian Acheh, yang
bukan saja digeruni oleh masyarakat di Medan akan tetapi juga di Jakarta. [3] Bahkan diaspora Acheh di Medan
sudah berjaya mendirikan beberapa persatuan, seperti Ikatan Keluarga Sarjana
Acheh, Persatuan Abang Becak Acheh dan Meunasah Acheh. Mengikut sejarahnya,
diaspora orang Acheh sudah berlangsung sejak tahun 1870 ke Medan, Sumatera
Utara.[4] Memasuki abad -terutama pertengahan
ke-20- Medan menjadi tumpuan harapan bagi para pendatang Acheh mencari
pekerjaan ataupun mendapatkan pendidikan yang lebih baik. [5] Mereka hidup membaur dengan suku
lain, seperti orang Melayu Deli, Minangkabau, Mandailing. Bakat warisan
berdagang telah mendongkrak dan mengembangkan perekonomian di sektor
eksport-import, seperti perdagangan kain tekstil, seperti FirmaTawison, Firma Puspa,
Firma Pulau Perca, Firma Permai dan Firma Acheh Kongsi bersaing ketat dengan
pedagang lain dari pendatang China, Minangkabau dll. Firma Acheh Kongsi yang
dikendalikan Banta Ali misalnya, dijalankan secara profesional oleh para pakar
menurut bidang masing-masing, seperti
strategi eksport kopi, minyak goreng, baja, Lada yang bersaing ketat
dengan saudagar China di pasaran Singapura, Pulau Penang Malaysia dan Hong
Kong. Barang ekport ini sebagian diberangkatkan dari Pelabuhan Belawan menembus
Pelabuhan Tanjung Priok, Rotterdam, New York maupun California.
Selain perusahaan Acheh kongsi,
dikenal pula CV Lubuk, NV Permai Dagang Sepakat, Indocolim, Puspita dan Bahruni
yang bergerak dalam pelbagai bidang perniagaan. Usaha transportasi antar
provinsi misalnya, terdapat Firma Nasional yang didirikan oleh Teuku Jusuf Muda
Dalam, NV ATRA dan Firma PMTOH yang beroperasi sejak tahun 1959. Dewasa ini
muncul perusahaan transportasi baru milik saudagar Acheh, seperti CV Kurnia, CV
Anugrah, CV Pelangi, CV Pusaka dan Perusahaan Otobus lainnya. Diaspora orang
Acheh bahkan berhasil mendirikan Universitas Sumatera Utara Acheh di Medan
sebagai cikal-bakal organisasi orang Acheh di Medan. Selanjutnya, bertukar nama
kepada Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR) untuk memudahkan pengurusan
dan pengawasan terhadap anggota IPTR sambil menekuni dan memajukan bidang
pendidikan, sekaligus merupakan markas anggota IPTR yang terdiri dari pelajar
maupun mahasiswa.[6] Terakhir, IPTR berubah nama menjadi
Acheh Sepakat.
Gelombang kedua hijrah orang Acheh
ke Malaysia, berlangsung ketika meletus perang melawan Jepang tahun 1942;
sementara gelombang ketiga terjadi saat pergolakan Darul Islam (1953-1962).
Komunitas Acheh ini selain lancar berbahasa Acheh, juga membentuk Koperasi
SABENA yang bergerak dalam urusan pengeluaran izin berniaga bagi orang Acheh di
Malaysia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi, disamping
membina kerukunan persaudaraan dan kekerabatan, dll. Pusat penempatan orang
Acheh yang hijrah pada priode (1875–1953) terdapat di Kampung Acheh Negeri
Kedah, Malaysia. Gelombang ke-empat (terakhir?) berlangsung pada dekade
(1990–2000), ekoran dari konflik GAM-RI. Sehubungan itu, pada tahun 1998
pemerintah Malaysia pengantar aktivis GAM ke Acheh secara paksa oleh pemerintah
Malaysia: Konsekuensinya, diaspora orang Acheh berkurang di Malaysia. Pasca
penandatanganan MoU Helsinki 2005, terjadi lagi eksodus rakyat civil Acheh ke
Malaysia, disebabkan oleh pelbagai faktor, seperti tidak tersedianya lapangan kerja,
sukar membiayai pendidikan anak, tidak sanggup menyara keluarga. Kini diaspora
Acheh di Malaysia telah berhasil membuka sejumlah 7000 unit (Kedai Runcit) di
kawasan Lembah Klang (Kuala Lumpur dan sekitarnya) saja. Setiap kedai terdapat
5 orang x 7000 = 35.000[7] pekerja. Sementara itu, di seluruh
Tanah Semenanjung Melayu, diperhitungkan sejumlah 15.000 Kedai Runcit milik
orang Acheh.[8] Artinya, jika setiap kedai terdapat
5 orang x 15.000 = 75. 000 pekerja
bertarung mengadu nasib untuk menyara hidup di negara tetangga. Nasib
masa depan mereka kini mulai terancam, oleh karena pemerintah Malaysia mengeluarkan
kebijakan baru untuk membatasi pekerja asing yang tidak profesional, sekaligus
melancarkan operasi penangkapan terhadap sesiapa yang tidak memiliki dokumen
sah (pasport) dan tidak ada izin kerja.
[1] Organisasi Acheh Sepakat Medan adalah nama baru yang
berasal dari Ikatan Pemuda
Pelajar Tanah Rencong (IPTR). Organisasi ini memiliki asset, seperti Asrama
pelajar, Klinik kesehatan, seperti Baitul Aytam; Rumah Sakit, Institusi
Pendidikan mulai dari tingkat SD – Universitas, Hotel, dll.
[2] Lucki Armanda, 2007, Organisasi Acheh Sepakat Di Kota
Medan ( 1968-1990 ), Skripsi S1, belum diterbitkan, Medan, Fakultas Sastra,
Jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Sumatera Utara, 2007, hlm. 2.
[3] Wawancara dengan Dr. Sabri Caleue (Dosen Fakultas Tehnik
USU), 23 Juli 2019.
[4] Trarikh meninggalnya Sultan Ibrahim Masur Syah.
[5] Lucki Armanda, 2007, Organisasi Acheh Sepakat Di Kota
Medan ( 1968-1990 ), Skripsi S1, belum diterbitkan, Medan, Fakultas Sastra,
Jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Sumatera Utara, 2007, hlm. 2.
[6] Lucki Armanda berjudul, 2007, Organisasi Acheh Sepakat di Kota Medan Tahun
1968-1990, Skripsi untuk meraih gelar sarjana (S1). Skripsi ini menjelaskan
tentang sejarah lahirnya organisasi Acheh sepakat yang erat kaitannya dengan
Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR) di Medan, Sumatera Utara.
[7] Wawancara dengan Dr. Sabri Caleue (Mantan Ketua
Persatuan Pedagang Acheh di Malaysia), Sungai Tangkas - Selangor, 2013.
[8] Wawancara dengan Mansur Kasem (salah seorang Toké
terkaya orang Acheh di Malaysia), 24 Juli 2019, Selangor Darul Ehsan.



