Notification

×

Iklan

Iklan

Perjanjian Raffles antara Acheh-Inggeris, 1819 2. Traktat London antara Inggeris-Belanda,1824 3. Perjanjian persahabatan dan perdagangan antara antara Acheh-Belanda tahun 1857.

Khamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T13:30:44Z


 

Sebagai sebuah negara berdaulat dan merdeka pada masa itu, Acheh mempunyai mata uang, semenjak Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar memerintah (1539-1571) lagi. Dikenal tiga jenis mata uang Acheh, yaitu Keuëh (mata uang yang terbuat dari timah, pada muka bagian depan ditulis tarikh pembuatan dalam bahasa Arab, sementara di bagian belakang ditulis nama Ibu negara, Acheh Darussalam); Kupang (mata uang yang terbuat dari perak. Pada muka bagian depan ditulis tahun pembuatan dalam bahasa Arab, sementara pada bagian sebelah belakang ditulis nama Ibu negara dan nama Sultan yang berkuasa pada masa itu). Derham (mata uang yang terbuat dari perak. Pada bagian muka bagian depan ditulis tahun pembuatan dalam bahasa Arab, sementara pada bagian belakang ditulis nama Ibu negara dan nama Sultan yang berkuasa pada masa itu)."[1] Antara jenis yang berhasil diselamatkan adalah mata uang yang digambarkan oleh J.B. Tavernier pada tahun 1679, yang pernah dilihat oleh  Davis –konsulate dagang Perancis– yang berkunjung ke Acheh. Katanya: uang Acheh itu terdiri dari cash, mas, cowpan, pardaw, tayell dan dua jenis coin, yaitu dirham emas disebut dengan ‘mas’. Bentuk coin lain disebut caxas, dibuat dari timah putih. Nilai mata uang tersebut, setiap 1 mas = 1600 cash; 400 cash = satu cowpan. Setiap 400 cowpan = 1 ons mas. 4 mas = 4  coin sterling. 4 mas = 1 Perdaw. 4 Perdaw = 1 tayel. Jadi, 1 mas = 3/5 dari 1 dollar."[2] Terdapat juga model mata uang Acheh yang terbit pada 1230 - 1918 dalam  bentuk uang coin yang diameternya kira-kira 10-13 mm, terbuat dari emas murni dimana kedua-dua sisi bertulisan huruf Arab disertai nama Sultan yang berkuasa pada masa itu. Penyelidikan terkini terhadap 300 keping dari ribuan keping coin dirham emas tulisan kaligrafi Arab yang ditemui di kampung Pande, Acheh; ternyata mata uang dikenal pasti berlaku pada masa pemerintahan lima sultan yang memerintah kerajaan Acheh Darussalam sebelum abad ke-16. Salah seorang ialah Sultan Salah ad-Din (1530-1539). Pada bagian depan tertulis ‘Salah ibn `Ali Malik az-Zahir’dan di bagian belakang tertulis ‘as-Sultan al-`adil.’ Sementara itu, mata uang (coin) pada masa pemerintahan Sultan Ala ad-Din Riayat Syah al-Qahar (1539-1571), pada muka bagian depan tertulis ‘Ala ad-Din bin Ali bin Malik az-Zahir’ dan pada muka belakang tertulis ‘as-Sultan al-adil’, Sultan Ali Riayat Syah (1571-1579), Sultan Ala ad-Din bin Amad dan Sultan Ala ud-Din bin Ala ud-Din.  Format kedua-dua mata uang tersebut sama ukuran diameter, yaitu 11 milimeter, berat 0,600 gram (600 miligram) dan kadar emasnya 18 karat."[3] Pemakaian gelar ‘Malik az-Zahir’ pada mata uang dirham sebelum Sultan Ali Mughayat Syah hingga kepada Sultan Ali Riayat Syah, karena merujuk kepada mata uang dirham kerajaan Pasai. Setelah sultan Iskandar Muda memerintah (1607-1636) dan sesudahnya, gelar ‘Malik az-Zahir’ dan ‘as-Sultan al-Adil’ tidak digunakan lagi pada mata uang emas kerajaan Acheh Darussalam."[4]

Memasuki abad ke-19, partisipasi para saudagar Acheh di Selat Melaka dan Sumatera sangat diperhitungkan oleh Amerika Serikat, Perancis, Inggeris dan Belanda, apalagi Acheh sudah menandatangani Perjanjian bilateral Inggeris tahun 1603 dan Perjanjian Raffles tahun 1819 tentang hubungan persahabatan, kerjasama ekonomi dan pertahanan keamanan di Selat Melaka. Oleh karena itu kedudukan Acheh dipandang penting dalam lintas perdagangan Internasional,"[5] terutama pasca tamatnya Perang Eropah tahun 1815. Sebagai negara merdeka dan berdaulat ketika itu, kedudukan Acheh dihormati dalam Perjanjian berskala Internasional:

1.      Perjanjian Raffles antara Acheh-Inggeris, 1819

2.      Traktat London antara Inggeris-Belanda,1824

3.      Perjanjian persahabatan dan perdagangan antara antara Acheh-Belanda tahun 1857.

Acheh tetap mendominasi perdagangan Lada, Batu Kapur dan Tembakau di Sumatera Utara dan Sumatera Tengah hingga kemudian dihadang oleh Belanda melalui Perjanjian Siak dan Perjanjian Deli tahun 1858. Saudagar Acheh diberi hak otonomi luas oleh negara untuk menjalankan roda perdagangan secara langsung dengan pedagang Inggeris, Perancis, Amerika Serikat dan Belanda. Kala itu Acheh memiliki puluhan kapal perang dan kapal dagang- yang mengibarkan bendera Acheh yang berbeda bentuknya, beroperasi di Selat Melaka menuju Eropah, dunia Arab dan beberapa negeri di Asia. Kekayaan ini sudah tentu berkat usaha para saudagar yang menjalankan perniagaan secara amanah dan profesional; jika tidak demikian, fakta ini tidak akan terekam dalam lipatan sejarah Acheh.

 

MORALITAS PEDAGANG ACHEH DARUSSALAM

 

Fragmen-fragmen sejarah yang dipaparkan di bawah merupakan fakta bahwa saudagar-saudagar Acheh suatu masa dahulu memiliki ketulusan, kejujuran, keikhlasan dan oleh karenanya telah metinggikan derajat moralitas yang mengharumkan peradaban Acheh di mata masyarakat dunia Internasional. Misalnya, ketika Perancis menjalin hubungan perdagangan dengan Acheh bernilai 10,000 USD - 100,000 USD dan barang-barang berharga mereka diberi kepercayaan kepada pengusaha (kalangan Ulèëbalang) Acheh untuk menyimpan tanpa dilengkapi dokumen serah terima secara terlutis."[6] Penyimpanan barang-barang milik Perancis tersebut bertahun-tahun lamanya tanpa cedera dan berkurang kadarnya. Sehubungan itu, saat Belanda melemparkan tuduhan bahwa Acheh adalah bangsa perampok, penjahat  dan lanun di Selat Melaka menjelang serangan militer Belanda kepada ke-Sultanan Acheh pada April 1873; Acheh meminta dengan hormat melalui surat resmi kepada Perancis untuk bersedia memberi testimoni; apakah benar bahwa, Acheh sebagai bangsa perampok dan atau pedagang  yang tidak boleh dipercaya?"[7] Bagaimanapun, Perancis tidak membalas surat tersebut atas alasan mau menunjukkan ´iktikad baik kepada Belanda"[8] sesama bangsa Eropah. Jadi, disini Perancis coba mengenyampingkan pertimbangan moral, tetapi lebih mengedepankan sentimen ke-Eropah-an.

Acheh juga memiliki seorang saudagar kaya-raya yang rendah hati, pemurah dan dermawan. Beliau adalah Habib Bugak Al-Asyi (Habib Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi pada tahun 1222 H. (1800 Masehi), membeli sebidang tanah yang lokasinya berdekatan dengan Ka’bah di sekitar daerah Qusyasyiah (sekarang: Bab Al Fath, terletak antara Marwah - Masjidil Haram) yang dibelinya semasa imperium Usmaniah Turki memerintah. Ketika Raja Malik Ibn Sa’ud bin Abdul Azis memerintah, projek perluasan kawasan Masjidil Haram dilakukan. Tanah wakaf Habib Bugak terkena proyek perluasan kawasan Masjidil Haram, termasuk rumah Habib Bugak digusur dengan pemberian kompensasi (ganti rugi). Badan pengelola tanah wakaf itu kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli dua lokasi lahan di daerah Ajyad yang jaraknya sekitar 500 – 700 meter dari Masjidil Haram, kemudian dimasukkan menjadi asset wakaf Habib Bugak. Di atas lahan inilah dibangun hotel berbintang lima dengan jumlah kamar sekitar 1.000 unit, yang diwaqafkan khusus kepada bangsa Acheh yang pergi menunaikan ibadah Haji ataupun kepada sesiapa yang pergi menuntut ilmu pengetahuan agama di Tanah suci. Hal ini sesuai dengan ikrar waqaf yang menyebut bahwa: „sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Acheh yang datang ke Mekkah untuk naik haji, maka rumah wakaf ini dimanfaatkan untuk tempat tinggal para pelajar (pelajar & mahasiswa) yang belajar di Mekkah. Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah, maka rumah waqaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka ini pun tidak ada juga, maka waqaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk membiayai kebutuhan Masjidil Haram.“

Selanjutnya pengaturan pemanfaatan dana waqaf ini diagihkan kepada jema‘ah Haji Indonesia asal Acheh. Jika sebelum berangkat ke Arab Saudi menerima uang saku (living cost) sebesar 1.500 Saudi Arabian Ryal (SAR) atau (Rp 5,25 juta), bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka jama‘ah asal Acheh menerima imbuhan lagi sejumlah 1.200 SAR (Rp 4,2 juta). Tambahan tersebut berasal dari Badan Pengelola Waqaf Baitul Asyi, yang diberikan khusus hanya kepada jema‘ah haji asal Acheh, tidak kepada yang lainnya. Sehubungan dengannya, akta waqaf yang diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi di hadapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Mekkah pada tahun 1222 H., disimpan oleh Nadzir. Di dalam akta tersebut antaranya disebutkan: „waqaf tersebuat diperuntukkan untuk penginapan orang yang datang dari Acheh untuk menunaikan haji dan orang Acheh yang menetap di Mekkah.“ Habib Bugak telah menunjuk Nadzir (pengelola) salah seorang ulama asal Acheh yang telah menetap di Mekkah yang diberi hak atau pun kuasa sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Pada tahun 1420 H. (1999 M.), Mahkamah Syar’iyah Mekkah mengukuhkan Syekh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Asyi (generasi keempat pengelola waqaf) sebagai Nadzir yang mengurus wakaf ini. „Pada tahun 1424 H. (2004 M.), tugas Nadzir tersebut diteruskan oleh sebuah team yang dipimpin oleh anaknya bernama Munir bin Abdul Ghani Asyi (generasi kelima) serta Dr. Abdul Lathif Baltho.“[9]

Di penghujung tahun 1940-an, para saudagar Acheh pernah menyerahkan sejumlah uang kepada gubernor militer Acheh, Langkat dan Tanah Karo untuk membeli sebuah pemancar Radio dari Major Jhon Lie (warga Singapura, pengusaha kapal dan penyeludup barang semokel di lintas Selat Melaka). Siaran Radio ini kemudian dikenali dengan nama ‚Radio Rimeraya‘, berfungsi untuk memaklumkan ke seluruh pelosok dunia bahwa ’nyawa Indonesia masih berdenyut’. Peristiwa ini terjadi justeru di saat status Acheh dalam situasi tidak menentu. Artinya Acheh saat itu bukan merupakan salah satu negara bagian RIS yang dibentuk oleh Van Mook. Hal ini terbukti dari teks Perjanjian Linggarjati, Renville dan Persetujuan Roem-Royen. Van Mook tidak pernah lagi masuk ke wilayah berdaulat Acheh dan tidak pernah membentuk Acheh sebagai salah satu dari negara bagian RIS. Van Mook hanya berhasil mendirikan 14 negara bagian RIS[10] yang dipersiapkan untuk menerima jatah kedaulatan dari Belanda lewat KMB, 27 Desember 1949. Para saudagar Acheh bersikap neutral, tidak mencampuri urusan politik Acheh-Indonesia pada masa itu. Mereka ikhlas menyumbangkan uang kepada Tengku Muhammad Daud Beureueh (Gubernor Acheh, Langkat dan Tanah Karo, yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Muhammad Hatta (Timbalan Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia), Bukit Tinggi - Sumatera Barat, 26 Agustus 1947, No. 3/BKP/U/47[11] untuk pembelian pemancar Radio Rimeraya, tanpa mempertanyakan untuk dan kemana dana tersebut dipergunakan. Bukan saja itu, para saudagar Acheh bersama Gubernor Acheh, Langkat dan Tanah Karo, bersama-sama menggerakkan rakyat Acheh guna mengumpul uang sejumlah USD 500.000 untuk membiayai operasi administrasi Kantor perwakilan Indonesia di Singapura, kedutaan besar RI di India dan biaya L.N. Palar (Duta besar Indonesia pertama di PBB tahun 1950-1953) di New York. Untuk tujuan itu, saudagar dan rakyat Acheh rela memberikan 5kg. emas untuk pembelian perusahaan-perusahaan Pemerintah Indonesia.[12] Sejumlah 250.000 USD diberikan untuk membiayai TNI, 50.000 USD untuk membiayai Kantor Pemerintah RI, 100.000 USD membiayai pemindahan pusat Pemerintah RI dari Jogyakarta ke Jakarta dan 100.000 USD diserahkan kepada Mr. A.A. Maramis.[13] Semua ini terujud adalah berkat peran serta para saudagar Acheh yang mengirimkan dana tersebut melalui perwakitan saudagar Acheh di Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk diteruskan ke Batavia. Fakta terbaru membuktikan Presiden Sukarno dipastikan menerima sumbangan dari para saudagar dan masyarakat Acheh sebanyak SGD 120.000 dan 20kg. emas murni untuk membeli dua pesawat terbang (Seulawah R-001 dan Seulawah R-002). Dua pesawat tersebut merupakan cikal-bakal Maskapai Garuda Indonesia Airways.[14]

Dikabarkan pula bahwa pada tahun 1948, Presiden Sukarno berkunjung ke Acheh dengan maksud mencari dana untuk pembelian pesawat pertama setelah Indonesia merdeka.[15] Sehubungan itu, pemerintah pusat mengeluarkan surat-surat berharga dalam bentuk Obligasi yang diatur dalam UU. No. 4/1945 tentang pinjaman nasional.[16] Menurut UU tersebut Menteri Keuangan diberi kekuasaan menjual surat-surat pengakuan hutang atas tanggungan negara dengan kurs dan bunga, dipandang perlu untuk memperoleh uang sejumlah Rp. 1000.0000.0000 (seribu juta rupiah), yang akan dibayar kembali dalam tempo 40 tahun.[17] Pelaksanaan pinjaman nasional ini dibagi dua, yaitu untuk wilayah Jawa sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk Sumatera sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Surat tanda penerimaan sementara (recepissen) di Sumatera, ditandatangani oleh Gubernor Sumatera -Mr. Muhammad Hasan putera Acheh- wakil pemerintah Pusat.[18] Dikenal pasti bahwa para saudagar Acheh banyak memberi sumbangan melalui paket oblogasi ini demi menyelamatkan nyawa masa depan Indonesia.

Begitu pula Teuku Markam[19] -seorang saudagar Acheh terkenal- melibatkan diri dengan pelbagai jenis perdagangan seperti ekspor-impor besi beton dan plat-plat baja, perdagangan kopi, minyak goreng dan getah, telah mengantar dirinya sebagai saudagar Acheh terkaya se-Indonesia pada zamannya. Di antara hasil kekayaannya ialah, 38.kg emas disumbangkan  kepada Presiden RI (Sukarno) untuk menghiasi puncak Tugu Monas yang menjadi simbol kemegahan Jakarta, Ibukota Indonesa. "Adalah benar, Teuku Markam yang  menyumbang emas untuk Tugu Monas di Jakarta,"[20] termasuk membiayai penyelengaraan KTT Asia Afrika tahun 1955, yang kemudian melahirkan beberapa negara merdeka; terlepas dari kemudian beliau tidak dihargai oleh rezim Suharto (Orde Baru). "Teuku Markam ditangkap dan dijebloskan kedalam pejara pada tahun 1966 tanpa melalui proses peradilan yang adil, atas tuduhan terlibat dalam gerakan PKI tahun 1965 dan dibebaskan pada tahun 1974. Sebagian besar hartanya dijarah, seperti fasiltas perkantor, kepemilikan tanah dirampas, semua perusahaannya diambil alih oleh negara (pemerintah). Yang tersisa adalah tiga rumah terletak di Desa Alue Caplie, Acheh Utara."[21]

 



[1] Zainuddin, H.M, 1961, Tarikh Acheh dan Nusantara, Waspada Medan, hlm. 71-74.

 

[2] Denys Lombard, 1986, Kerajaan Acheh Zaman Sultan Iskandar Muda (1607 -1636), Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 142.

 

[3] Harun Keuchik Leumiek, 2013, Mata Uang Emas Kerajaan Acheh, Serambi Indonesia, 2013, 23 November.

 

[4] Ibid, Serambi Indonesia, 2013, 23 November.

 

[5] Lee Kam Hing, 1995, The Sultanate of Acheh - Relation with the British 1750-1824, Kuala Lumpur Oxpord University Press, Singapore Oxpord New York, hlm 103.

 

[6] Surat Teuku Paya kepada Marshal MacMahon, 4 Juli 1873. Surat Gerickel Van Herwijnen (Menteri Luar Kolonial Belanda) kepada Fransen Van de Putte (Menteri Kolonial Belanda), 8 Oktober 1873. B.Z.Acheh. Lihat: Anthony Reid, 2007, Asal Mula Konflik Acheh, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

 

[7] Ibid, Surat Teuku Paya kepada Marshal MacMahon, 4 Juli 1873. Surat Gerickel Van Herwijnen (Menteri Luar Kolonial Belanda) kepada Fransen Van de Putte (Menteri Kolonial Belanda).

 

[8] Teks Surat Gerickel Van Herwijnen kepada Fransen Van de Putte, 1873, 11 Oktober. B. Z. Acheh. Lihat: Anthony Reid, 2007, Asal Mula Konflik Acheh, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

 

 

[9] Dr. Al Yasa’ Abubakar (Kepala Dinas Syariat Islam NAD) dan Dr. Azman Isma’il, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Acheh) telah mengeluarkan surat pernyataan tentang asal muasal Waqaf Habib Bugak Asyi.

 

[10] 1. Negara Dayak Besar, 7 desember 1946; 2. Negara Indonesia Timur, 24 desember 1947; 3. Negara Borneo Tenggara, 8 Januari 1947; 4. Negara Borneo Timur, 12 April 1947; 5. Negara Borneo Barat, 12 Mei 1947; 6. Negara Riau, 12 Juli 1947; 7. Negara Belitung, 12 Juli 1947; 8. Negara Bangka, 12 Juli 1947; 9. Negara Sumatera Timur, 25 desember 1947; 10. Negara Banjar, 14 Januari 1948; 11. Negara Madura, 20 Februari 1948; 12. Negara Pasundan, 24 April 1948; 13. Negara Jawa Timur, 26 Agustus 1948; 14. Negara Sumatera Selatan, 30 Agustus 1948. Lihat: Amran Zamzami, 1990, Jihad Akbar di Medan Area, Bulan Bintang, hlm. 358-359.

 

[11] Surat Keputusan Muhammad Hatta (Timbalan Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia), Bukit Tinggi - Sumatera Barat, 26 Agustus 1947, No. 3/BKP/U/47. Simpanan Badan Arsip Dan Perpustakaan Acheh, No. 193. 1 atau 193. 11. 

 

[12] Wawancara antara Muhammad Nur El Ibrahimy dengan wartawan Majalah TEMPO, 19 Desember 1999, No. 41/XXVIII.

 

[13] Alexander Andries Maramis, ialah Menteri luar negeri pada Pemerintah Darurat RI (1948-1949), berpusat di New Delhi, India. Beliau pernah juga menjabat Duta Besar RI untuk Filipina, Jerman Barat dan Rusia. Pada tahun 1911, beliau mengecap pendidikan di European Elementary School (ELS), meneruskan pendidikan pada fakulti perundangan di Universitas Leiden, Belanda (1918-1924). Salah seorang perumus Piagam Jakarta bersama Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim dan Muhammad Yamin, pada 22 Juni 1945. Wawancara antara H.Muhammad NurEl Ibrahimy dengan wartawan Majalah TEMPO, 19 Desember 1999, No. 41/XXVIII.

 

[14] TEMPO.CO, 21 Maret 2018, Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI, Bertemu Jokowi. Testimoni Nyak Sandang yang pada ketika itu berusia 23 tahun bersama orang tuanya, menjual sepetak tanah dan 10 gram emas. Hartanya yang dihargai Rp100 pun diserahkan kepada negara. Lihat: laporan Kompas.com, 22 Maret 2018; laporan JawaPost.com, 23 Maret 2018; laporan Detiknews, 26 Maret 2018; laporan Tribunnews.com, 21 Maret 2018; laporan Republika.com, 25 Maret 2018; laporan Jpn.com, 24 Maret 2018; laporan Liputan6.com, 26 Maret 2018.

 

[15] Ibid, TEMPO.CO, 21 Maret 2018.

 

[16] Mr. Teuku Muhammad Hasan, 1999, Dari Acheh ke Pemersatu Bangsa, Penerbit Papas Sunar Sinanti, Jakarta, hlm. 384.

 

[17] Ibid, Mr. Teuku Muhammad Hasan, 1999, hlm. 384.

 

[18] Ibid, Mr. Teuku Muhammad Hasan, 1999, hlm. 384.

 

[19] Teuku Markam merupakan keturunan Uleebalang di Seuneudon, Alue Capli, Panton Labu Putera kelahiran Desa Alue Caplie, Kecamatan Seunudon, Acheh Utara, (1925 – 1985).

 

[20] Testimoni Kamaruddin Ahmad Kepala Desa Alue Caplie kepada detikcom, 9 Maret 2018.

 

[21] Ibid., Testimoni Kamaruddin Ahmad, detikcom, 9 Maret 2018.

 

 Pada tahun 1875 Tengku Tjhk di Tiro Muhammad Saman mengeluarkan sebuah Maklumat kepada seluruh rakyat Acheh bahwa siapa saja yang mau hijrah ke negeri tetangga untuk mengelak dari perang dibenarkan, dengan syarat tetap membantu perjuangan melalui infaq harta kekayaan. Oleh itu sebagian rakyat Acheh hijrah ke Malaysia. Ini merupakan gelombang pertama hijrahnya orang Acheh ke luar negeri. Diaspora orang Acheh di perantauan tetap bertujuan membantu perjuangan melawan kolonial Belanda.  Namun begitu, pada masa yang sama (1875 -1878), diaspora orang Acheh mewakili para saudagar Acheh yang beroperasi  di lintas dagang Selat Melaka-Sumatera, menawarkan diri menjadi fasilitator, sekaligus mediator untuk mempertemukan antara juru runding Acheh diwakili oleh Habib Abdurahman Zahir (Menteri Luar negeri Acheh 1873 -1878) dan juru runding Belanda di Pulau Penang, Malaysia. Pada pandangan Saudagar Acheh, perang melawan Belanda mesti diakhiri. Untuk maksud itu, saudagar Acheh menawarkan opsi supaya Acheh diletakkan sebagai negara protektorat di bawah perlidungan Belanda. Para saudagar Acheh ini mau kedua belah pihak supaya damai. Kepada Belanda dan pejuang Acheh, secara terpisah dijanjikan akan diberi sumbangan rutin oleh para saudagar; dengan syarat perniagaan mereka diberi jaminan keselamatan dan menuntut kepada kekuatan asing di Selat Melaka (Inggeris, Perancis dan Amerika Serikat), supaya kepada saudagar ini diberi ‚billigerent power‘ (kuasa dagang yang tidak boleh diganggu, walaupun dalam situasi perang). Proposal para saudagar Acheh ini ditolak, karena Belanda menganggap kekuatan militernya lebih unggul berbanding kekuatan pejuang Acheh.

Inisiatif saudagar Acheh lama ini diadopsi oleh kelompok diaspora orang Acheh di Medan, Sumatera Utara yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR) di bawah pimpinan M. Noernikmat melalui Kongres Pemuda Pelajar Mahasiswa Masyarakat Acheh se-Indonesia (KPPMA) pada 15-19 September 1956, menawarkan konsep penyelesaian konflik Darul Islam tahun 1953, supaya ditempuh dengan cara musyawarah dan damai. IPTR mengaku punya andil membidani lahirnya IKRAR LAMTEH tahun 1959, sekaligus berjasa menjadikan Acheh sebagai Provinsi melalui UU. No. 24/1956. Menyusul kemudian, para saudagar Acheh yang tergabung dalam Acheh Sepakat Medan,[1] diwakili oleh Nur Nikmat dan Prof. Dr. Yusuf Hanafiah mengambil inisiatif untuk menjadi mediator untuk penyelesaian konflik Acheh-Indonesia, yang diutarakan pada Forum dialog antara sesama orang Acheh yang diadakan oleh International Forum for Acheh (IFA) di Bangkok, Thailand tahun 1999, bahkan menembus ke markas GAM di Sweden.  Upaya tersebut sudah tentu berhubung kait dengan keselamatan dan kelangsungan hidup organisasi Acheh Sekapat Medan, karena aktivitas orang Acheh di Medan Sumatera Utara dimata-matai oleh aparat keamanan dan baru pulih semula setelah tahun 2000.[2] Suatu realitas ekonomi Acheh di luar kendali Acheh Sepakat, berjuang mem-populer-kan kuliner berciri ke-Acheh-an, seperti kopi Gayo Arabica, Mie Acheh, Martabak durian Acheh, yang bukan saja digeruni oleh masyarakat di Medan akan tetapi juga di Jakarta. [3] Bahkan diaspora Acheh di Medan sudah berjaya mendirikan beberapa persatuan, seperti Ikatan Keluarga Sarjana Acheh, Persatuan Abang Becak Acheh dan Meunasah Acheh. Mengikut sejarahnya, diaspora orang Acheh sudah berlangsung sejak tahun 1870 ke Medan, Sumatera Utara.[4] Memasuki abad -terutama pertengahan ke-20- Medan menjadi tumpuan harapan bagi para pendatang Acheh mencari pekerjaan ataupun mendapatkan pendidikan yang lebih baik. [5] Mereka hidup membaur dengan suku lain, seperti orang Melayu Deli, Minangkabau, Mandailing. Bakat warisan berdagang telah mendongkrak dan mengembangkan perekonomian di sektor eksport-import, seperti perdagangan kain tekstil, seperti FirmaTawison, Firma Puspa, Firma Pulau Perca, Firma Permai dan Firma Acheh Kongsi bersaing ketat dengan pedagang lain dari pendatang China, Minangkabau dll. Firma Acheh Kongsi yang dikendalikan Banta Ali misalnya, dijalankan secara profesional oleh para pakar menurut bidang masing-masing, seperti  strategi eksport kopi, minyak goreng, baja, Lada yang bersaing ketat dengan saudagar China di pasaran Singapura, Pulau Penang Malaysia dan Hong Kong. Barang ekport ini sebagian diberangkatkan dari Pelabuhan Belawan menembus Pelabuhan Tanjung Priok, Rotterdam, New York maupun California.

Selain perusahaan Acheh kongsi, dikenal pula CV Lubuk, NV Permai Dagang Sepakat, Indocolim, Puspita dan Bahruni yang bergerak dalam pelbagai bidang perniagaan. Usaha transportasi antar provinsi misalnya, terdapat Firma Nasional yang didirikan oleh Teuku Jusuf Muda Dalam, NV ATRA dan Firma PMTOH yang beroperasi sejak tahun 1959. Dewasa ini muncul perusahaan transportasi baru milik saudagar Acheh, seperti CV Kurnia, CV Anugrah, CV Pelangi, CV Pusaka dan Perusahaan Otobus lainnya. Diaspora orang Acheh bahkan berhasil mendirikan Universitas Sumatera Utara Acheh di Medan sebagai cikal-bakal organisasi orang Acheh di Medan. Selanjutnya, bertukar nama kepada Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR) untuk memudahkan pengurusan dan pengawasan terhadap anggota IPTR sambil menekuni dan memajukan bidang pendidikan, sekaligus merupakan markas anggota IPTR yang terdiri dari pelajar maupun mahasiswa.[6] Terakhir, IPTR berubah nama menjadi Acheh Sepakat.

Gelombang kedua hijrah orang Acheh ke Malaysia, berlangsung ketika meletus perang melawan Jepang tahun 1942; sementara gelombang ketiga terjadi saat pergolakan Darul Islam (1953-1962). Komunitas Acheh ini selain lancar berbahasa Acheh, juga membentuk Koperasi SABENA yang bergerak dalam urusan pengeluaran izin berniaga bagi orang Acheh di Malaysia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi, disamping membina kerukunan persaudaraan dan kekerabatan, dll. Pusat penempatan orang Acheh yang hijrah pada priode (1875–1953) terdapat di Kampung Acheh Negeri Kedah, Malaysia. Gelombang ke-empat (terakhir?) berlangsung pada dekade (1990–2000), ekoran dari konflik GAM-RI. Sehubungan itu, pada tahun 1998 pemerintah Malaysia pengantar aktivis GAM ke Acheh secara paksa oleh pemerintah Malaysia: Konsekuensinya, diaspora orang Acheh berkurang di Malaysia. Pasca penandatanganan MoU Helsinki 2005, terjadi lagi eksodus rakyat civil Acheh ke Malaysia, disebabkan oleh pelbagai faktor, seperti tidak tersedianya lapangan kerja, sukar membiayai pendidikan anak, tidak sanggup menyara keluarga. Kini diaspora Acheh di Malaysia telah berhasil membuka sejumlah 7000 unit (Kedai Runcit) di kawasan Lembah Klang (Kuala Lumpur dan sekitarnya) saja. Setiap kedai terdapat 5 orang x 7000 = 35.000[7] pekerja. Sementara itu, di seluruh Tanah Semenanjung Melayu, diperhitungkan sejumlah 15.000 Kedai Runcit milik orang Acheh.[8] Artinya, jika setiap kedai terdapat 5 orang x 15.000 = 75. 000 pekerja  bertarung mengadu nasib untuk menyara hidup di negara tetangga. Nasib masa depan mereka kini mulai terancam, oleh karena pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan baru untuk membatasi pekerja asing yang tidak profesional, sekaligus melancarkan operasi penangkapan terhadap sesiapa yang tidak memiliki dokumen sah (pasport) dan tidak ada izin kerja.



[1] Organisasi Acheh Sepakat Medan adalah nama baru yang berasal dari Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR). Organisasi ini memiliki asset, seperti Asrama pelajar, Klinik kesehatan, seperti Baitul Aytam; Rumah Sakit, Institusi Pendidikan mulai dari tingkat SD – Universitas, Hotel, dll.

 

[2] Lucki Armanda, 2007, Organisasi Acheh Sepakat Di Kota Medan ( 1968-1990 ), Skripsi S1, belum diterbitkan, Medan, Fakultas Sastra, Jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Sumatera Utara, 2007, hlm. 2.

 

[3] Wawancara dengan Dr. Sabri Caleue (Dosen Fakultas Tehnik USU), 23 Juli 2019.

 

[4] Trarikh meninggalnya Sultan Ibrahim Masur Syah.

 

[5] Lucki Armanda, 2007, Organisasi Acheh Sepakat Di Kota Medan ( 1968-1990 ), Skripsi S1, belum diterbitkan, Medan, Fakultas Sastra, Jurusan Ilmu Sejarah, Universitas Sumatera Utara, 2007, hlm. 2.

 

[6] Lucki Armanda berjudul, 2007,  Organisasi Acheh Sepakat di Kota Medan Tahun 1968-1990, Skripsi untuk meraih gelar sarjana (S1). Skripsi ini menjelaskan tentang sejarah lahirnya organisasi Acheh sepakat yang erat kaitannya dengan Ikatan Pemuda Pelajar Tanah Rencong (IPTR) di Medan, Sumatera Utara.

 

[7] Wawancara dengan Dr. Sabri Caleue (Mantan Ketua Persatuan Pedagang Acheh di Malaysia), Sungai Tangkas - Selangor, 2013.

 

[8] Wawancara dengan Mansur Kasem (salah seorang Toké terkaya orang Acheh di Malaysia), 24 Juli 2019, Selangor Darul Ehsan. 

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update